Connect with us

Gubernur Andi Sudirman Jadi Inspektur Upacara Pemakaman Rapsel Ali di TMP Panaikang

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bertindak sebagai Inspektur pada upacara pemakaman Almarhum Muh. Rapsel Ali.

Pemakaman anggota DPR RI itu, dilakukan secara upacara militer di Taman Makam Pahlawan Panaikang, Senin 10 April 2023.

Ia pun membacakan apel persada, “Bismillahirahmanirahim, Kami Inspektur Upacara atas nama negara dan tentara nasional Indonesia dengan ini mempersembahkan kepada persada ibu Pertiwi, jiwa raga dan jasa-jasa almarhum, nama Muhammad Rapsel Ali, jabatan anggota DPR RI,” ujarnya.

Almarhum merupakan putra dari pasangan Muhammad Ali Gandong dan Ibu Hj. Basdiaty. Almarhum meninggal dunia pada hari Minggu  9 April 2023 di rumah duka karena sakit.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman menyampaikan, bahwa upacara kebesaran militer ini dilaksanakan sebagai penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa dan pengorbanan beliau kepada negara dan bangsa yang telah dilaksanakan sepanjang hidupnya.

“Cobaan ini tentu sungguh sangat mengejutkan dan menyedihkan perasaan kita semua. Terkhusus kepada keluarga besar almarhum,” tuturnya.

Lanjutnya, “kepergian almarhum berarti kita semua telah kehilangan seorang Putra bangsa, salah satu Putra terbaik kita dari Sulawesi Selatan yang selalu memegang teguh prinsip-prinsip perjuangan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan negara,” bebernya.

Orang nomor satu di Sulsel ini pun menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga.

“Saya selaku Inspektur Upacara, Gubernur Sulawesi Selatan dan atas nama seluruh Pemerintah, teman sejawat almarhum, warga Sulawesi Selatan dan terkhusus Kabupaten Selayar menyatakan belasungkawa yang sedalam-dalamnya dengan memanjatkan doa kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala Tuhan Yang Maha esa untuk mengampuni dosa-dosa almarhum dan dapat diterima di sisi-Nya,” tuturnya.

Almarhum juga merupakan suami dari Siti Nur Azizah Ma’ruf, putri Wapres RI Maruf Amin. Sekaligus saudara dari Bupati Kepulauan Selayar, M. Basli Ali. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending