Connect with us

Malam Kenal Pamit Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto: Terima Kasih Pak Wali!

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Ucapan terima kasih disampaikan Kombes Pol Budi Haryanto kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto karena telah membantu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama ia menjabat sebagai Kapolrestabes Makassar.

Hal itu Kombes Pol Budi Haryanto sampaikan pada acara Malam Kenal Pamit Kapolrestabes Makassar, di Mapolrestabes Makassar, Minggu (9/04/2023).

Setelah satu tahun tiga bulan menjabat sebagai Kapolrestabes Makassar, Kombes Budi Haryanto dipromosikan dalam jabatan yang baru sebagai Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

Tongkat kepemimpinan sebagai Kapolrestabes Makassar selanjutnya diserahkan ke Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolrestabes Palembang.

“Saya terima kasih atas bantuan pak wali kota bersama teman-teman forkopimda, terkhusus masyarakat Kota Makassar yang selama ini membantu saya dalam menciptakan situasi kamtibmas,” kata Kombes Pol Budi Haryanto.

Sebagai seorang pendatang, ia merasa tidak mungkin menjalankan tugas dengan baik di Kota Makassar tanpa bantuan semua pihak. Baik itu pemerintah kota maupun masyarakat.

“Tanpa bantuan kita semua tidak mungkin saya bisa menjalankan tugas dengan baik,” ucapnya.

Ia pun berharap situasi kamtibmas yang sudah dibangun tetap aman dan kondusif di bawah kepemimpinan Kapolrestabes Makassar yang baru Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

“Saya berdoa Kapolrestabes Makassar yang baru bisa jauh lebih baik dari saya,” harapnya.

Wali Kota Danny Pomanto menilai Kombes Pol Budi Haryanto sebagai sosok yang sangat dekat dengan semua kalangan.

Sepanjang karirnya di Kota Makassar selama satu tahun tiga bulan, Kombes Budi Haryanto memiliki banyak cerita atau historis.

Bahkan saat dilantik, beliau sudah dihadang dengan program vaksinasi. Sebuah tantangan yang luar biasa.

“Bahu-membahu bersama dengan forkopimda, alhamdulillah Makassar berhasil keluar dari cengkraman Covid-19 waktu itu,” ujar Danny Pomanto.

Ia juga membeberkan bagaimana kolaborasi yang apik antara pemerintah dan Polrestabes dalam menjaga Makassar tetap aman dan kondusif.

Sebab tidak hanya persoalan pandemi, Kombes Budi Haryanto bersama jajaran pemerintah kota saling bahu-membahu menjaga Kota Makassar. Termasuk dari permasalahan sosial.

“Atas nama pemerintah kota dan masyarakat Makassar mengucapkan terima kasih kepada pak Budi yang telah mengabdikan dirinya untuk Kota Makassar,” ungkapnya.

Ia pun berharap di tempat tugasnya yang baru dengan pangkat yang baru yakni bintang satu, kesuksesan selalu menyertai.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending