Connect with us

Malam Kenal Pamit Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto: Terima Kasih Pak Wali!

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Ucapan terima kasih disampaikan Kombes Pol Budi Haryanto kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto karena telah membantu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama ia menjabat sebagai Kapolrestabes Makassar.

Hal itu Kombes Pol Budi Haryanto sampaikan pada acara Malam Kenal Pamit Kapolrestabes Makassar, di Mapolrestabes Makassar, Minggu (9/04/2023).

Setelah satu tahun tiga bulan menjabat sebagai Kapolrestabes Makassar, Kombes Budi Haryanto dipromosikan dalam jabatan yang baru sebagai Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

Tongkat kepemimpinan sebagai Kapolrestabes Makassar selanjutnya diserahkan ke Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolrestabes Palembang.

“Saya terima kasih atas bantuan pak wali kota bersama teman-teman forkopimda, terkhusus masyarakat Kota Makassar yang selama ini membantu saya dalam menciptakan situasi kamtibmas,” kata Kombes Pol Budi Haryanto.

Sebagai seorang pendatang, ia merasa tidak mungkin menjalankan tugas dengan baik di Kota Makassar tanpa bantuan semua pihak. Baik itu pemerintah kota maupun masyarakat.

“Tanpa bantuan kita semua tidak mungkin saya bisa menjalankan tugas dengan baik,” ucapnya.

Ia pun berharap situasi kamtibmas yang sudah dibangun tetap aman dan kondusif di bawah kepemimpinan Kapolrestabes Makassar yang baru Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

“Saya berdoa Kapolrestabes Makassar yang baru bisa jauh lebih baik dari saya,” harapnya.

Wali Kota Danny Pomanto menilai Kombes Pol Budi Haryanto sebagai sosok yang sangat dekat dengan semua kalangan.

Sepanjang karirnya di Kota Makassar selama satu tahun tiga bulan, Kombes Budi Haryanto memiliki banyak cerita atau historis.

Bahkan saat dilantik, beliau sudah dihadang dengan program vaksinasi. Sebuah tantangan yang luar biasa.

“Bahu-membahu bersama dengan forkopimda, alhamdulillah Makassar berhasil keluar dari cengkraman Covid-19 waktu itu,” ujar Danny Pomanto.

Ia juga membeberkan bagaimana kolaborasi yang apik antara pemerintah dan Polrestabes dalam menjaga Makassar tetap aman dan kondusif.

Sebab tidak hanya persoalan pandemi, Kombes Budi Haryanto bersama jajaran pemerintah kota saling bahu-membahu menjaga Kota Makassar. Termasuk dari permasalahan sosial.

“Atas nama pemerintah kota dan masyarakat Makassar mengucapkan terima kasih kepada pak Budi yang telah mengabdikan dirinya untuk Kota Makassar,” ungkapnya.

Ia pun berharap di tempat tugasnya yang baru dengan pangkat yang baru yakni bintang satu, kesuksesan selalu menyertai.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending