Connect with us

Forum SulSel Peduli ( FSP) Gelar Donor Darah Dan Buka Puasa Bersama Penggiat Kemanusiaan

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Forum Sulsel Peduli Menggelar Aksi Donor Darah selama Bulan Ramadhan yang dirangkaikan dengan silaturahmi dan berbuka bersama dengan penggiat kemanusiaan,Kegiatan ini di gelar di Wisma Kalla Senin 10/04/2023

Dalam kegiatan tersebut di gelar juga aksi Bincang seru yang di Hadiri Ketua Umum Forum Sul Sel Peduli , Dr.Syamsu Rizal MSi., Bersama Ketua FKKM dr.Udhin Malik, serta sekretaris Pemadam Kebakaran Kota Makassar IY.Aria Purnabhawa.

Dalam kesempatan Tersebut Ketua Umum Forum Sul Sel Peduli , yang di sapa DengIchal mengajak untuk terus berkonstribusi dalam kegiatan kemanusiaan ,dari altar belakang. Apapun kita Mari mengambil Peran Ujarnya”. Deng Ichal juga memaparkan Aksi FSP dalam hal mitigasi Bencana ,upaya penghijauan mulai dari menyebar bibit yang kini mencapai ribuan , juga penanaman langsung , di Gunung Bawakaraeng pasca kebakaran , dan penanaman di beberapa kecamatan di kota Makassar .

Dalam kesempatan itu pula menyambut baik akan rencana sosialisasi Dinas pemadam Kebakaran Kota Makassar dalam Hal pencegahan kebakaran dengan pemeriksaan jaringan Instalasi listrik, di rumah rumah penduduk yang memasuki usia instelasi belasan hingga puluhan tahun .

Dipaparkan juga oleh Sekretaris Pemadam Kebakaran .,Aria Purnabhawa, kini damkar bukan hanya menangani Maslah kebakaran , tapi juga di bidang rescue , serta penganan binatang penganggau seperti ular dan tawon yang sering masuk ke rumah- rumah warga .

Dalam Pemaparannya dr.Udhin Malik menjelaskan keberadaan Forum kemanusiaan Kota Makassar,(FKKM) serta ajakan untuk berpartisipasi dan berkolaborasi bersama forum kemanusiaan kota Makassar .

Sambil mendengarkan bincang bincang sore yang di Pandu Moderator Maya Alkhaerat, kegiatan donor darah juga berlangsung di ruang Maraja Wisma Kalla.
Acara di tutup dengan berfoto dan berbuka bersama .(My)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending