Connect with us

Melalui Bapenda,Pemkot Makassar Kembali Serahkan Dana Hibah Di Kecamatan Tamalate

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemerintah kota makassar melalui badan pendapatan daerah(Bapenda)kembali menyalurkan bantuan hibah,kali ini Pemkot menyerahkan bantuan hibah di mesjid BBM Berkah Barombong Kecamatan Tamalate Selasa 11/04/2023.

Penyerahan dana hibah dari Pemkot makassar sebesar 50 juta rupiah diserahkan langsung oleh kepala Bidan Kordinasi,Pengawasan dan perencanaan Reza Nugraha didampingi kasubbid bidang Kordinasi,pengawasan dan Perencanaan  Ansar SE serta Kasubbid Penagihan Pajak Daerah dan retribusi  daerah Arfiani kepada pengurus mesjid.

Penyerahan bantuan dana hibah di mesjid BBM berkah barombong dimaksudkan agar mesjid yang dalam tahap pengerjaan ini bisa selesai dan di gunakan oleh warga setempat,selain penyerahan dana hibah perwakilan Pemkot makassar yang di wakili oleh jajaran Bapenda makassar ini juga melakukan safari ramadhan sesuai arahan walikota dan wakil walikota makassar.

Perwakilan pengurus mesjid BBM Berkah Barombong mengapresiasi langkah keumatan yang di galakkan oleh walikota makaasar,

“Terima kasih untuk jajaran pemerintah kota makassar dalam hal ini pak wali dan bu Wawali atas kepedulian terhadap rumah ibadah,Bantuan  ini akan kami gunakan dengan sebaiknya untuk kemaslahatan Ummat,renovasi mesjid serta kegiatan sosial keagamaan lainnya,jelasnya.

Diketahui bahwa selama bulan ramadhan walikota makassar dan wakil walikota mengistruksikan kepada seluruh OPD lingkup Pemkot makassar untuk lebih dekat ke masyarakat lewat silaturahmi dan pemberian bantuan baik itu dana hibah maupun pembagian sembako.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending