Connect with us

Silaturahmi Bersama Warga di Lorong Wisata, Dinas Kominfo Makassar Bagi-Bagi Paket Sembako

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar melakukan silaturahmi bersama warga di Lorong Wisata, Selasa (11/04/2023).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Dinas Kominfo terhadap program keagamaan yang digagas oleh Danny – Fatma selama Ramadan 1444 Hijriah.

Tidak hanya melakukan silaturahmi, Diskominfo juga bagi-bagi paket sembako kepada warga sekitar yang membutuhkan.

Ada dua kelurahan yang menjadi lokasi pembagian paket sembako, yakni Kelurahan Tidung dan Banta-Bantaeng di Kecamatan Rappocini.

Setiap kelurahan ada 30 paket sembako yang dibagikan.

Didampingi Lurah Banta-Bantaeng Ady Mulyadi Jacub, Pejabat Fungsional Diskominfo Rahmat membagikan paket sembako kepada warga di Lorong 4 RW 5.

“Ini dalam rangka mendukung program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Danny – Fatma, membagikan paket sembako kepada warga di Lorong Wisata,” kata Rahmat.

Ia menyampaikan ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh warga yang tinggal di Lorong Wisata.

Seperti, dari sisi keamanan lebih terjamin karena dipantau CCTV, menjadi pusat kunjungan baik dari wisatawan maupun pemerintah.

Sehingga menjadi rujukan jika ada bantuan bagi warga yang kurang mampu. Sekaligus meningkatkan perekonomian warga Lorong Wisata.

“Jadi ini setiap pekan kita lakukan, menyasar Lorong Wisata yang ada di Makassar. Dibagi dengan OPD lain,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Banta-Bantaeng Ady Mulyadi Jacub mengucapkan terima kasih kepada Diskominfo Makassar karena telah membantu warganya yang membutuhkan.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Diskominfo, semoga ini bisa membantu masyarakat yang ada di Lorong Wisata,” ucap Lurah Ady Mulyadi Jacub.

Diketahui, silaturahmi bersama warga di Lorong Wisata merupakan program pemerintahan Danny – Fatma selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending