Connect with us

Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki Gelar Reses di Lariangbangi

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Rezki meminta pemerintah kota agar terus mensosialisasikan produk hukum daerah tentang bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan.

Sebab, kata Rezki, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) tentang pendampingan hukum bagi masyarakat menengah kebawah.

Hal itu diungkapkan Rezki saat melakukan agenda Reses kedua masa persidangan II tahun sidang 2022/2023, Jl Gunung Latimojong Lr 74, RT 05 RW 03, Kelurahan Lariangbangi, Kecamatan Makassar, Rabu (12/4/2023).

Warga di salah satu RW 03 Kelurahan Lariangbangi, Cecep mengeluhkan belum maksimalnya penyebarluasan dari pemerintah soal pendampingan dan bantuan hukum.

Menanggapi aspirasi warga tersebut, Rezki menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar bersama legislatif telah melahirkan Perda tentang penyusunan produk hukum daerah bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.

“Sudah ada Perdanya, kalau tidak salah sejak tahun 2020 dibentuk. Karena dalam bermasyarakat pasti ada masalah hukum yang dihadapi, meskipun tidak di minta-minta,” ujar Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.

Karena itu, menurut Rezki, pemerintah bersama legislatif hadir dengan menginisiasi penyelenggaraan penyusunan produk hukum daerah untuk memberikan pelayanan dan penegakan aturan pada masyarakat.

“Perda bantuan hukum ini hadir untuk membantu kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum, penyusunan produk ini penting untuk sebagai landasan pemerintah dalam menegakkan aturan, mungkin sosialisasinya masih perlu dimaksimalkan agar masyarakat kita tahu,” terangnya.

Selain itu, warga juga menyampaikan aspirasinya terkait bantuan sarana dan prasarana salah satu Masjid yang ada di Kelurahan Lariangbangi.

“Soal bantuan Masjid insya Allah saya bisa bantu langsung,” ucap Legislator Demokrat dari Dapil 1 Kecamatan Rappocini, Makassar dan Ujung Pandang ini. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

FEATURE

Di Antara Persahabatan, Dakwah, dan Perahu Katingting: Kisah Prof Nasaruddin Umar, Jet Pribadi, dan Tuduhan Gratifikasi

Published

on

KITASULSEL—TAKALAR — Di tengah riuhnya linimasa media sosial, nama Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, kembali menjadi perbincangan. Bukan soal kebijakan, bukan pula soal regulasi, melainkan tentang moda transportasi: sebuah jet pribadi milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang (OSO) yang membawanya ke Takalar untuk meresmikan Balai Sarkiah, yayasan keagamaan milik keluarga besar OSO.

Bagi sebagian orang, ini sekadar perjalanan dinas dalam balutan undangan sahabat. Bagi yang lain, ini memantik tanya: apakah ada unsur gratifikasi?

Namun, di balik polemik itu, tersimpan cerita yang lebih panjang—tentang persahabatan, dakwah, dan jejak perjalanan seorang ulama yang tak jarang menembus medan sulit demi memenuhi panggilan umat.

Hubungan antara Prof Nasaruddin Umar dan OSO bukanlah relasi yang lahir karena jabatan. Keduanya telah berteman jauh sebelum satu menjadi Menteri Agama dan yang lain dikenal sebagai pimpinan partai sekaligus pengusaha nasional.

Dalam konteks peresmian Balai Sarkiah, undangan itu disebut lahir dari relasi personal yang telah lama terjalin. Tidak ada kontrak kerja sama kelembagaan antara pihak OSO dan Kementerian Agama RI. Tidak ada agenda tersembunyi selain peresmian balai yang bergerak di bidang keagamaan.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Inisiatif penyediaan jet pribadi datang dari tuan rumah agar beliau bisa hadir di tengah agenda yang padat,” demikian penjelasan resmi dari Kementerian Agama beberapa waktu lalu.

Di titik ini, cerita tentang jet pribadi menjadi lebih dari sekadar alat transportasi. Ia menjadi simbol bagaimana seorang sahabat ingin memastikan sahabatnya bisa hadir dalam momen penting, meski waktu begitu sempit.

Bagi yang mengenal jejak dakwah Prof Nasaruddin Umar, perjalanan dengan fasilitas khusus bukanlah cerita tunggal. Ia dikenal sebagai ulama yang kerap memenuhi undangan ceramah di berbagai pelosok, dari kota besar hingga wilayah terpencil.

Dalam sejumlah kesempatan, ia bahkan pernah menyeberang menggunakan perahu katingting demi menjangkau masyarakat di daerah kepulauan. Moda transportasi, bagi dirinya, bukan soal gengsi, melainkan soal efektivitas waktu dan komitmen terhadap dakwah.

Seorang kolega dekatnya pernah berujar, “Jika waktunya memungkinkan dan undangan itu membawa maslahat, beliau akan hadir—entah dengan pesawat komersial, jet pribadi yang disiapkan panitia, atau perahu kecil sekalipun.”

Perjalanan ke Takalar pun berlangsung dalam kerangka yang sama. Agenda jelas, kegiatan terbuka, dan setelah peresmian selesai, ia kembali ke Jakarta untuk melanjutkan tugas kenegaraan.

Isu gratifikasi mencuat di ruang digital, memantik perdebatan panjang. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Citra Bangsa menilai polemik tersebut perlu dilihat secara jernih.

Menurut Direktur LKBH Citra Bangsa, Dr. Rahman, unsur gratifikasi dalam perspektif hukum mensyaratkan adanya pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

“Dalam konteks ini, tidak ada permintaan dari pihak Menteri Agama. Fasilitas disiapkan oleh panitia agar agenda peresmian bisa terlaksana di tengah jadwal yang padat. Kegiatannya jelas, terbuka, dan bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, membedakan antara perjalanan untuk kepentingan pribadi dan perjalanan dalam rangka agenda resmi adalah hal mendasar dalam menilai suatu peristiwa.

Di era media sosial, persepsi sering kali melesat lebih cepat daripada klarifikasi. Potongan informasi bisa menjelma kesimpulan, dan simbol bisa berubah makna.

Bagi Prof Nasaruddin Umar, perjalanan ke Takalar mungkin hanyalah satu dari sekian banyak agenda dakwah yang ia jalani. Namun bagi publik, ia menjadi refleksi tentang bagaimana pejabat publik dilihat, diuji, dan dinilai.

Pada akhirnya, kisah ini bukan semata tentang jet pribadi atau tuduhan gratifikasi. Ia adalah cerita tentang persahabatan lama yang bertemu tugas negara, tentang dakwah yang menembus jarak, dan tentang bagaimana ruang publik kerap memaknai peristiwa dengan sudut pandang yang beragam.

Di antara jet pribadi dan perahu katingting, yang tersisa adalah pertanyaan klasik: bagaimana kita menimbang sebuah peristiwa—dengan prasangka, atau dengan pemahaman yang utuh.

Continue Reading

Trending