Connect with us

Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki Gelar Reses di Lariangbangi

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Rezki meminta pemerintah kota agar terus mensosialisasikan produk hukum daerah tentang bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan.

Sebab, kata Rezki, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) tentang pendampingan hukum bagi masyarakat menengah kebawah.

Hal itu diungkapkan Rezki saat melakukan agenda Reses kedua masa persidangan II tahun sidang 2022/2023, Jl Gunung Latimojong Lr 74, RT 05 RW 03, Kelurahan Lariangbangi, Kecamatan Makassar, Rabu (12/4/2023).

Warga di salah satu RW 03 Kelurahan Lariangbangi, Cecep mengeluhkan belum maksimalnya penyebarluasan dari pemerintah soal pendampingan dan bantuan hukum.

Menanggapi aspirasi warga tersebut, Rezki menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar bersama legislatif telah melahirkan Perda tentang penyusunan produk hukum daerah bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.

“Sudah ada Perdanya, kalau tidak salah sejak tahun 2020 dibentuk. Karena dalam bermasyarakat pasti ada masalah hukum yang dihadapi, meskipun tidak di minta-minta,” ujar Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.

Karena itu, menurut Rezki, pemerintah bersama legislatif hadir dengan menginisiasi penyelenggaraan penyusunan produk hukum daerah untuk memberikan pelayanan dan penegakan aturan pada masyarakat.

“Perda bantuan hukum ini hadir untuk membantu kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum, penyusunan produk ini penting untuk sebagai landasan pemerintah dalam menegakkan aturan, mungkin sosialisasinya masih perlu dimaksimalkan agar masyarakat kita tahu,” terangnya.

Selain itu, warga juga menyampaikan aspirasinya terkait bantuan sarana dan prasarana salah satu Masjid yang ada di Kelurahan Lariangbangi.

“Soal bantuan Masjid insya Allah saya bisa bantu langsung,” ucap Legislator Demokrat dari Dapil 1 Kecamatan Rappocini, Makassar dan Ujung Pandang ini. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Bupati Apresiasi LBH Bumi Batara Guru dalam Penguatan Kapasitas Hukum Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang hadir secara virtual, membuka Pelatihan Paralegal Serentak Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Batara Guru, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan ini diikuti juga secara virtual oleh Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum sulsel yang diwakili oleh Merliyanti Anwar, Kabag Hukum Setdakab Lutim, ketua LBH Bumi Batara Guru, Ketua Apdesi Lutim, advokat LBH Bumi Batara Guru, dan seluruh peserta pelatihan paralegal dari perwakilan masing-masing desa se Kabupaten Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi inisiatif LBH Bumi Batara Guru yang terus berperan aktif membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.

“Pelatihan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian kita dalam membangun kesadaran hukum ditengah-tengah masyarakat. Semoga pelatihan ini dapat bermanfaat sehingga masyarakat bisa mencegah masalah-masalah yang ada di desa sebelum menjadi persoalan hukum,” ujar Bupati.

Perwakilan Kanwil Kemenkum Sulsel, Merliyanti Anwar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan LBH Bumi Batara Guru yang aktif mengembangkan jaringan paralegal berbasis masyarakat.

“Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai dasar-dasar hukum, etika profesi, mediasi, serta pendekatan berbasis HAM dalam memberikan bantuan hukum” imbuhnya

Sementara Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Bumi Batara Guru, Judi Awal, yang mengikuti acara di Media Center Diskominfo-SP Lutim menjelaskan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kapasitas paralegal di daerah.

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) di desa dan kelurahan yang ada di Luwu Timur,” tuturnya.

“Pelatihan ini disertai aktualisasi yang akan berlangsung selama 3 bulan secara off-class,” terang Judi Awal.

Sekedar diketahui, pelatihan yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2025 ini, bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami hukum dan memberikan pendampingan dasar kepada warga di tingkat desa.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap terbentuk sinergi yang kuat antara masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan pemerintah dalam membangun budaya hukum yang sehat di Bumi Batara Guru. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel