Bank Indonesia dengan Universitas Muhammadiyah Makassar Gelar Pelatihan Bagi Pelaku Usaha Halal
Kitasulsel—Makassar—Pelatihan Kepada Pelaku Usaha Halal oleh Bank Indonesia dengan Universitas Muhammadiyah Makassar, Bentuk Nyata Sinergi dan Kolaborasi Bank Indonesia dengan Akademisi untuk Mengembangkan Rantai Nilai Halal di Sulawesi Selatan
Sebagai salah satu upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Sulawesi Selatan, Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Makassar menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Sertifikasi Halal kepada lebih dari 300 Pelaku Usaha Halal di Sulawesi Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pekan Ekonomi Syariah (PESYAR) 2023 yang diselenggarakan sejak 3 sampai dengan 15 April 2023. Kegiatan pelatihan ini terdiri dari empat kegiatan utama, yakni: 1) Pendampingan Sertifikasi Halal kepada UMKM; 2) Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH); 3) Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha), dan; 4) Pendampingan Sertifikasi Rumah Potong Ayam (RPA).
Pada sambutannya, Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulsel Bapak Causa Iman Karana menyampaikan perlunya optimalisasi potensi Indonesia sebagai negara dengan umat muslim terbesar di dunia. Hal ini agar Indonesia tidak sekedar menjadi pasar utama dari produk halal negara lain. Sejalan dengan arahan Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi & Keuangan Syariah (KNEKS) Bapak Ma’ruf Amin, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi champion sektor Makanan & Minuman Halal di Dunia serta menjadi Pusat Produsen Halal di Dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan penguatan pada Rantai Nilai Halal serta Jaminan Produk Halal, tidak terkecuali di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Hal ini yang mendasari penyelenggaraan kegiatan “Pelatihan Sertifikasi Halal Kepada Pelaku Usaha Halal oleh Bank Indonesia dengan Universitas Muhammadiyah Makassar” sebagai bentuk nyata kolaborasi Bank Indonesia dengan Akademisi untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah.
Kegiatan ini akan diawali dengan pemberian materi materi kurikulum sertifikasi halal selama 1 (satu) hari pada 11 April 2023 dalam rangka pendampingan Sertifikasi Halal kepada pelaku UMKM. Pendampingan yang dilakukan kepada 100 UMKM tersebut akan mencakup topik terkait Jaminan Produk Halal (JPH) serta Alur Proses Produk Halal (PPH). Kegiatan akan dilanjutkan dengan sertifikasi secara remote oleh pendamping hingga peserta dapat terfasilitasi untuk mendapatkan Sertifikasi Halal. Kegiatan dilanjutkan dengan Pelatihan Pendamping PPH yang diselenggarakan pada 12 April 2023 untuk memberikan kapasitas dan kapabilitas kepada peserta untuk dapat menjadi Pendamping PPH. Kegiatan ini akan dihadiri oleh 100 Calon Pendamping PPH dengan pemaparan materi terkait Tugas, Kode Etik, serta Kemampuan Teknis Pendamping PPH.
Lebih lanjut, kegiatan akan dilanjutkan dengan Pelatihan Juleha yang akan diselenggarakan pada 13-14 April 2023, untuk membekali para Juru Sembelih dengan metode dan tehnik pemotongan hewan yang memenuhi kaidah-kaidah kehalalan. Diharapkan melalui pelatihan ini serta Pendampingan Sertifikasi Rumah Potong Ayam (RPA) dapat memberikan jaminan atas kehalalan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat di Sulawesi Selatan.
Kami mengucapkan apresiasi terhadap UNISMUH atas ikhtiar-nya dalam menginisaisi dan memfasilitas pengembangan Rantai Nilai Halal di Provinsi Sulawesi Selatan. Bank Indonesia melalui PESYAR terus mendorong sinergi, dan kolaborasi dari berbagai pihak dalam pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Provinsi Sulawesi Selatan. Sehubungan dengan itu, perlu adanya jalinan kerja sama yang baik (ukhuwwah) antara akademisi, pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, pemuka agama, akademisi, media massa, dan seluruh elemen masyarakat.
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.
Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.
“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.
Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.
Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.
“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login