Connect with us

Bank Indonesia dengan Universitas Muhammadiyah Makassar Gelar Pelatihan Bagi Pelaku Usaha Halal

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pelatihan Kepada Pelaku Usaha Halal oleh Bank Indonesia dengan Universitas Muhammadiyah Makassar, Bentuk Nyata Sinergi dan Kolaborasi Bank Indonesia dengan Akademisi untuk Mengembangkan Rantai Nilai Halal di Sulawesi Selatan

Sebagai salah satu upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Sulawesi Selatan, Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Makassar menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Sertifikasi Halal kepada lebih dari 300 Pelaku Usaha Halal di Sulawesi Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pekan Ekonomi Syariah (PESYAR) 2023 yang diselenggarakan sejak 3 sampai dengan 15 April 2023. Kegiatan pelatihan ini terdiri dari empat kegiatan utama, yakni: 1) Pendampingan Sertifikasi Halal kepada UMKM; 2) Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH); 3) Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha), dan; 4) Pendampingan Sertifikasi Rumah Potong Ayam (RPA).

Pada sambutannya, Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulsel Bapak Causa Iman Karana menyampaikan perlunya optimalisasi potensi Indonesia sebagai negara dengan umat muslim terbesar di dunia. Hal ini agar Indonesia tidak sekedar menjadi pasar utama dari produk halal negara lain. Sejalan dengan arahan Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi & Keuangan Syariah (KNEKS) Bapak Ma’ruf Amin, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi champion sektor Makanan & Minuman Halal di Dunia serta menjadi Pusat Produsen Halal di Dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan penguatan pada Rantai Nilai Halal serta Jaminan Produk Halal, tidak terkecuali di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Hal ini yang mendasari penyelenggaraan kegiatan “Pelatihan Sertifikasi Halal Kepada Pelaku Usaha Halal oleh Bank Indonesia dengan Universitas Muhammadiyah Makassar” sebagai bentuk nyata kolaborasi Bank Indonesia dengan Akademisi untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah.

Kegiatan ini akan diawali dengan pemberian materi materi kurikulum sertifikasi halal selama 1 (satu) hari pada 11 April 2023 dalam rangka pendampingan Sertifikasi Halal kepada pelaku UMKM. Pendampingan yang dilakukan kepada 100 UMKM tersebut akan mencakup topik terkait Jaminan Produk Halal (JPH) serta Alur Proses Produk Halal (PPH). Kegiatan akan dilanjutkan dengan sertifikasi secara remote oleh pendamping hingga peserta dapat terfasilitasi untuk mendapatkan Sertifikasi Halal. Kegiatan dilanjutkan dengan Pelatihan Pendamping PPH yang diselenggarakan pada 12 April 2023 untuk memberikan kapasitas dan kapabilitas kepada peserta untuk dapat menjadi Pendamping PPH. Kegiatan ini akan dihadiri oleh 100 Calon Pendamping PPH dengan pemaparan materi terkait Tugas, Kode Etik, serta Kemampuan Teknis Pendamping PPH.

Lebih lanjut, kegiatan akan dilanjutkan dengan Pelatihan Juleha yang akan diselenggarakan pada 13-14 April 2023, untuk membekali para Juru Sembelih dengan metode dan tehnik pemotongan hewan yang memenuhi kaidah-kaidah kehalalan. Diharapkan melalui pelatihan ini serta Pendampingan Sertifikasi Rumah Potong Ayam (RPA) dapat memberikan jaminan atas kehalalan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat di Sulawesi Selatan.

Kami mengucapkan apresiasi terhadap UNISMUH atas ikhtiar-nya dalam menginisaisi dan memfasilitas pengembangan Rantai Nilai Halal di Provinsi Sulawesi Selatan. Bank Indonesia melalui PESYAR terus mendorong sinergi, dan kolaborasi dari berbagai pihak dalam pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Provinsi Sulawesi Selatan. Sehubungan dengan itu, perlu adanya jalinan kerja sama yang baik (ukhuwwah) antara akademisi, pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, pemuka agama, akademisi, media massa, dan seluruh elemen masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel