Connect with us

Masa Sidang Kedua, Legislator PAN Hamzah Hamid Siap Menyerap Aspirasi Masyarakat

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid menggelar reses masa sidang kedua tahun anggaran 2022-2023, di Jalan Abadi, RT 02, RW 05, Kelurahan Karuwisi, Rabu (12/4/2023).

Reses di Kelurahan Karuwisi ini merupakan titik ketiga yang dikunjungi, sebelumnya anggota DPRD Makassar tiga periode ini menggelar kegiatan yang sama
di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Urip Sumojarjo, Kelurahan Karuwisi Utara dan Jalan Gotong Royong, Kelurahan Tamamaung.

Dalam sambutannya, Hamzah Hamid mengungkapkan, kegiatan reses ini bukan sekedar bertemu konstituen dan merebut simpati masyarakat tetapi merupakan kewajiban setiap anggota DPRD menjemput aspirasi
dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat secara utuh.

Hamzah Hamid berharap, pada sesi dialog, warga menyampaikan aspirasi yang nantinya akan dicatat dan akan disampaikan langsung hadapan Walikota pada rapat Paripurna penyampaian hasil reses.

“Jadi kalau ada usulanta, apakah itu menyangkut infrastruktur, drainase, atau masalah sosial lainnya, sampaikan maki disini. Saya tidak berani berjanji tapi Insya Allah akan saya perjuangkan,” kata Hamzah Hamid.

Legislator Makassar tiga periode ini juga mengajak peserta reses untuk senantiasa mendukung program pemerintah kota “Jagai Anakta”. Kata Hamzah Hamid, anak adalah generasi penerus, jangan biarkan mereka larut dalam pergaulan tidak bermanfaat. Pendidikan bagi anak adalah hal yang utama agar mereka menjadi anak yang berilmu.

Pada sesi dialog, Politisi Partai Amanat Nasional itu menerima aspirasi terkait perbaikan infrastruktur jalan dan biaya pemagaran batas antar pasar di Karuwisi.

Menanggapi hal itu, Hamzah Hamid mengaku akan mengawal usulan tersebut dan akan berkoordinasi dengan komisi C yang membidangi pembangunan.

“Insya Allah, usulanta ini akan saya kawal dan juga akan kita sampaikan langsung dihadapan pak Wali Kota pada Rapat Paripurna penyampaian hasil reses,” terangnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending