Connect with us

Masa Sidang Kedua, Legislator PAN Hamzah Hamid Siap Menyerap Aspirasi Masyarakat

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid menggelar reses masa sidang kedua tahun anggaran 2022-2023, di Jalan Abadi, RT 02, RW 05, Kelurahan Karuwisi, Rabu (12/4/2023).

Reses di Kelurahan Karuwisi ini merupakan titik ketiga yang dikunjungi, sebelumnya anggota DPRD Makassar tiga periode ini menggelar kegiatan yang sama
di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Urip Sumojarjo, Kelurahan Karuwisi Utara dan Jalan Gotong Royong, Kelurahan Tamamaung.

Dalam sambutannya, Hamzah Hamid mengungkapkan, kegiatan reses ini bukan sekedar bertemu konstituen dan merebut simpati masyarakat tetapi merupakan kewajiban setiap anggota DPRD menjemput aspirasi
dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat secara utuh.

Hamzah Hamid berharap, pada sesi dialog, warga menyampaikan aspirasi yang nantinya akan dicatat dan akan disampaikan langsung hadapan Walikota pada rapat Paripurna penyampaian hasil reses.

“Jadi kalau ada usulanta, apakah itu menyangkut infrastruktur, drainase, atau masalah sosial lainnya, sampaikan maki disini. Saya tidak berani berjanji tapi Insya Allah akan saya perjuangkan,” kata Hamzah Hamid.

Legislator Makassar tiga periode ini juga mengajak peserta reses untuk senantiasa mendukung program pemerintah kota “Jagai Anakta”. Kata Hamzah Hamid, anak adalah generasi penerus, jangan biarkan mereka larut dalam pergaulan tidak bermanfaat. Pendidikan bagi anak adalah hal yang utama agar mereka menjadi anak yang berilmu.

Pada sesi dialog, Politisi Partai Amanat Nasional itu menerima aspirasi terkait perbaikan infrastruktur jalan dan biaya pemagaran batas antar pasar di Karuwisi.

Menanggapi hal itu, Hamzah Hamid mengaku akan mengawal usulan tersebut dan akan berkoordinasi dengan komisi C yang membidangi pembangunan.

“Insya Allah, usulanta ini akan saya kawal dan juga akan kita sampaikan langsung dihadapan pak Wali Kota pada Rapat Paripurna penyampaian hasil reses,” terangnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending