Connect with us

Naoemi Octarina Lantik Andi Herfida Attas sebagai Ketua PKK Bulukumba

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Naoemi Octarina, melantik Andi Herfida Attas sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Bukukumba. Pelantikan yang juga dihadiri Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf ini dilaksanakan di Baruga Karaeng Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur, Senin, 10 April 2023.

Dalam sambutannya, Naoemi Octarina berpesan agar program-program yang disusun PKK Kabupaten Kota harus merupakan program prioritas, yang disinkronkan dengan pemerintah daerah. Karena itu, butuh dukungan Kepala Daerah dalam pelaksanaan 10 program pokok PKK.

“Program-program PKK harus menyentuh hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” kata Naoemi.

Iapun menekankan empat program prioritas yang harus menjadi perhatian bersama. Masing-masing, pengendalian stunting, ketahanan ekonomi, revolusi mental, dan lingkungan hidup.

Isteri Andi Sudirman Sulaiman ini mengingatkan, efektifitas kinerja PKK akan ditentukan oleh para pengurus di dalamnya. Karena itu, Ketua PKK harus didukung oleh pengurus yang memiliki kemauan, kemampuan, waktu, dan bisa menjalankan tugasnya dengan bertanggungjawab dan profesional.

“PKK juga harus bersinergi dengan Dekranasda, serta berkolaborasi dengan organisasi wanita lainnya yang ada di daerah. Atmosfir kepengurusan dan gerakan PKK yang baik, akan memudahkan dalam mencapai tujuan bersama,” pungkasnya.

Di akhir sambutannya, Naoemi Octarina secara pribadi maupun sebagai Ketua TP PKK Provinsi Sulsel mengucapkan selamat atas pelantikan Andi Herfida Attas sebagai Ketua TP PKK Bulukumba. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel