Eric Horas Sebut Warga Kelurahan Lajangiru Keluhkan Soal Bantuan UMKM dan Lonjakan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran
Kitasulsel—Makassar—Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Eric Horas menyebut permasalahan yang dikeluhkan oleh warga Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Lajangiru adalah bantuan UMKM dan melonjaknya harga bahan pokok jelang lebaran.
Hal itu diungkapkan Eric Horas saat melakukan Reses kedua masa persidangan II tahun sidang 2022/2023 di Jln Sungai Limboto Lr 54, Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (13/4/2023).
Pada agenda serap aspirasi kali ini, Eric Horas mengungkapkan kebanyakan para ibu-ibu di wilayah tersebut sangat butuh support dan bantuan UMKM dari pemerintah Kota Makassar.
“Saya melihat kebutuhan ibu-ibu para UMKM yang dimana membutuhkan, karena mereka banyak dari ibu rumah tangga, kemudian yang tidak dapat penghasilan kita terus support,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi Gerindra ini berjanji akan berupaya untuk membantu para kelompok UMKM di Sungai Limboto agar dapat perhatian dari Dinas Koperasi dan UKM.
“Paling tidak mendorong mereka membuat kelompok UMKM atau kelompok kerja agar bisa di support oleh Dinas koperasi dan UMKM,” jelasnya.
Sementara itu, Eric juga mengungkapkan bahwa masyarakat di lorong 54 Sungai Limboto mengeluhkan masalah lonjakan harga bahan pokok di pasaran.
“Terus yang kedua terkait masalah melonjaknya harga bahan pokok menjelang lebaran, saya sampaikan bahwa ini menjadi tupoksi Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan),” ucap Ketua DPC Gerindra Kota Makassar ini.
Dirinya berharap Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas perindustrian dan perdagangan proaktif turun ke lapangan melakukan operasi ke pasar-pasar menjelang lebaran idul fitri.
“Kalau bisa lebih di intensifkan lagi turun ke lapangan dan pasar-pasar melihat kondisi dan harga bahan pokok supaya tidak memberatkan masyarakat menjelang lebaran,” tegasnya.
Selain itu, permasalahan yang ia dengarkan dari masyarakat setempat salah satunya soal pengerukan drainase yang harus menjadi perhatian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Kecamatan.
“Intinya harus menyediakan payung sebelum hujan, sebelum musim hujan datang harus mengeruk drainase, nah itulah yang harus dilakukan petugas dan satgas drainase,” tandasnya. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login