Connect with us

Pemprov – PKK Sulsel Gelar Pasar Murah Pelita Ramadan

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bersama Tim Penggerak PKK Sulsel, menggelar Pasar Murah Pelita Ramadan, di Gedung Kartini Makassar, Rabu, 12 April 2023. Kegiatan yang akan dilaksanakan hingga 14 April mendatang ini merupakan salah satu program pokok PKK tentang penguatan ketahanan ekonomi di masyarakat.

Ketua TP PKK Sulsel, Naoemi Octarina, mengatakan, Pelita merupakan akronim dari Perempuan Pelindung Keluarga Ta Andalan. Pasar Murah Pelita Ramadan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian bersama dari Pemprov Sulsel, juga dari organisasi-organisasi perempuan lainnya.

“Selain menjadi salah satu program PKK ini, kegiatan ini juga untuk menyemarakkan bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Isteri Andi Sudirman Sulaiman ini berharap agar kegiatan seperti ini tidak hanya diadakan di bulan Ramadan saja, tapi juga di momentum lain. Misalnya, saat hari libur nasional.

“Saya berharap seluruh produsen, distributor, UMKM, serta seluruh stakeholder yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan pasar Pelita Ramadan ini bisa dimudahkan semua usahanya, bisa diberikan keberkahan setiap rezekinya,” harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan BI Sulsel, Causa Imam Karana, mengatakan, pihaknya mendukung kegiatan ini. Selain murah, juga mengantisipasi kenaikan harga jelang Hari Keagamaan Besar Nasional (HKBN).

“Untuk tiket pesawat juga bisa kita coba untuk berkomunikasi dengan pengelolanya supaya juga nanti bisa terkendali,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bank Indonesia mendukung sekaligus memperkenalkan pembayaran dengan menggunakan sistem QRIS.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Andi Arwin Aziz, mengatakan, Pemprov Sulsel bekerja sama dengan Perum Bulog Sulselbar, Tim Penggerak PKK dan para pelaku usaha menyelenggarakan pasar murah yang merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk dapat menyiapkan kebutuhan pokok masyarakat, dengan harga yang lebih terjangkau. Pasar Murah Pelita Ramadan ini melibatkan sekitar 25 distributor dan UMKM binaan Pemprov Sulsel dan binaan Tim Penggerak PKK Sulsel.

“Sinergitas dan kolaborasi antar pelaku usaha dengan pemerintah dan dengan stakeholder terkait lainnya seperti ini sangat dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi masyarakat kita, setelah terdampak pandemi Covid-19,” ucap Andi Arwin yang membacakan sambutan Gubernur Sulsel, sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini sangat tepat karena dilaksanakan menjelang Idul Fitri, dengan maksud memberikan kemudahan kepada masyarakat. Khususnya masyarakat ekonomi lemah untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, sehingga dapat mengurangi beban sosial masyarakat, serta menjadi bagian dari upaya untuk menjaga kestabilan harga.

“Saya berharap masyarakat betul-betul memanfaatkan kegiatan pasar murah ini,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar dalam pelaksanaannya, panitia betul-betul memprioritaskan masyarakat yang kurang mampu. Sehingga kegiatan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending