Connect with us

Pemprov – PKK Sulsel Gelar Pasar Murah Pelita Ramadan

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bersama Tim Penggerak PKK Sulsel, menggelar Pasar Murah Pelita Ramadan, di Gedung Kartini Makassar, Rabu, 12 April 2023. Kegiatan yang akan dilaksanakan hingga 14 April mendatang ini merupakan salah satu program pokok PKK tentang penguatan ketahanan ekonomi di masyarakat.

Ketua TP PKK Sulsel, Naoemi Octarina, mengatakan, Pelita merupakan akronim dari Perempuan Pelindung Keluarga Ta Andalan. Pasar Murah Pelita Ramadan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian bersama dari Pemprov Sulsel, juga dari organisasi-organisasi perempuan lainnya.

“Selain menjadi salah satu program PKK ini, kegiatan ini juga untuk menyemarakkan bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Isteri Andi Sudirman Sulaiman ini berharap agar kegiatan seperti ini tidak hanya diadakan di bulan Ramadan saja, tapi juga di momentum lain. Misalnya, saat hari libur nasional.

“Saya berharap seluruh produsen, distributor, UMKM, serta seluruh stakeholder yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan pasar Pelita Ramadan ini bisa dimudahkan semua usahanya, bisa diberikan keberkahan setiap rezekinya,” harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan BI Sulsel, Causa Imam Karana, mengatakan, pihaknya mendukung kegiatan ini. Selain murah, juga mengantisipasi kenaikan harga jelang Hari Keagamaan Besar Nasional (HKBN).

“Untuk tiket pesawat juga bisa kita coba untuk berkomunikasi dengan pengelolanya supaya juga nanti bisa terkendali,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bank Indonesia mendukung sekaligus memperkenalkan pembayaran dengan menggunakan sistem QRIS.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Andi Arwin Aziz, mengatakan, Pemprov Sulsel bekerja sama dengan Perum Bulog Sulselbar, Tim Penggerak PKK dan para pelaku usaha menyelenggarakan pasar murah yang merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk dapat menyiapkan kebutuhan pokok masyarakat, dengan harga yang lebih terjangkau. Pasar Murah Pelita Ramadan ini melibatkan sekitar 25 distributor dan UMKM binaan Pemprov Sulsel dan binaan Tim Penggerak PKK Sulsel.

“Sinergitas dan kolaborasi antar pelaku usaha dengan pemerintah dan dengan stakeholder terkait lainnya seperti ini sangat dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi masyarakat kita, setelah terdampak pandemi Covid-19,” ucap Andi Arwin yang membacakan sambutan Gubernur Sulsel, sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini sangat tepat karena dilaksanakan menjelang Idul Fitri, dengan maksud memberikan kemudahan kepada masyarakat. Khususnya masyarakat ekonomi lemah untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, sehingga dapat mengurangi beban sosial masyarakat, serta menjadi bagian dari upaya untuk menjaga kestabilan harga.

“Saya berharap masyarakat betul-betul memanfaatkan kegiatan pasar murah ini,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar dalam pelaksanaannya, panitia betul-betul memprioritaskan masyarakat yang kurang mampu. Sehingga kegiatan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending