Connect with us

Garuda Indonesia-Pemkot Makassar Beri Promo Tiket untuk Sukseskan Hari OTDA ke-27 di Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Dalam rangka mensukseskan hari peringatan Otonomi Daerah (OTDA) Garuda Indonesia bekerjasama dengan Pemkot Makassar memberikan promo spesial tiket pesawat bagi peserta OTDA yang hendak ke Makassar.

Sales Manager PT Garuda Indonesia Branch Office Makassar, Nini Asriany mengatakan Garuda Indonesia memberikan penawaran spesial pada penyelenggaraan event Hari Otonomi Daerah 2023 di Makassar.

Hal itu, kata Nini, adalah program Co Branding Explore Makassar dengan Garuda Indonesia dalam mendukung event-event di Kota Makassar.

“Garuda Indonesia menyiapkan promo spesial sebagai wujud dukungan kesuksesan Hari OTDA 2023. Beberapa promo yang dipersiapkan adalah harga spesial penerbangan ke/dan dari Makassar dan harga spesial kelebihan bagasi mulai dari Rp22 ribu,” kata Nini, Minggu, (16/04/2023).

Selanjutnya untuk mendapatkan harga spesial tersebut para peserta wajib menunjukkan surat tugas ataupun surat undangan dalam even itu dan disesuaikan dengan ketersediaan seat.

Diketahui, akan datang 500-an Kepala Daerah se-Indonesia dalam upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXVII di Kota Makassar, 29 April mendatang.

Sekira 38 gubernur, 93 wali kota dan 400-an bupati se Indonesia.

Rangkaian acara peringatan Hari OTDA akan ditutup dengan Pameran Inovasi atau Malam Apresiasi Kinerja Pemda yang mana akan ada tiga gubernur, 10 wali kota dan 10 bupati yang mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat.

Berikut ini, harga tiket yang lebih murah ke/dari Makassar

📍Penerbangan *Ke* Makassar :

🛩️ dari Jakarta, harga *Rp1,9 Jutaan*

🛩️ dari Kendari, harga *Rp770 Ribuan*

🛩️ dari Palu, harga *Rp1 Jutaan*

🛩️ dari Bali, harga *Rp1,1 Jutaan*

🛩️ dari Ambon, harga *Rp1,4 Jutaan*

🛩️ dari Gorontalo, harga *Rp1,3 Jutaan*

🛩️ dari Biak, harga *Rp1,8 Jutaan*

🛩️ dari Jayapura, harga *Rp2,2 Jutaan*

🛩️ dari Timika, harga *Rp2,3 Jutaan*

📍Penerbangan *Dari* Makassar :

🛩️ ke Jakarta, harga *Rp1,8 Jutaan*

🛩️ ke Kendari, harga *Rp870 Ribuan*

🛩️ ke Palu, harga *Rp1,1 Jutaan*

🛩️ ke Bali, harga *Rp1,1 Jutaan*

🛩️ ke Ambon, harga *Rp1,3 Jutaan*

🛩️ ke Gorontalo, harga *Rp1,4 Jutaan*

🛩️ ke Biak, harga *Rp1,8 Jutaan*

🛩️ ke Jayapura, harga *Rp2,3 Jutaan*

🛩️ ke Timika, harga *Rp2,4 Jutaan*

📍Penerbangan *Ke* Makassar (via Jakarta) :

🛩️ dari Palembang, harga *Rp2,8 Jutaan*

🛩️ dari Yogyakarta, harga *Rp2,8 Jutaan*

🛩️ dari Semarang, harga *Rp2,8 Jutaan*

🛩️ dari Surabaya, harga *Rp3 Jutaan*

🛩️ dari Balikpapan, harga *Rp3,6 Jutaan*

🛩️ dari Banjarmasin, harga *Rp3,2 Jutaan*

🛩️ dari Medan, harga *Rp3,6 Jutaan*

🛩️ dari Aceh, harga *Rp3,9 Jutaan*

📍Penerbangan *Dari* Makassar via Jakarta :

🛩️ ke Palembang, harga *Rp2,8 Jutaan*

🛩️ ke Yogyakarta, harga *Rp2,8 Jutaan*

🛩️ ke Semarang, harga *Rp2,8 Jutaan*

🛩️ ke Surabaya, harga *Rp3 Jutaan*

🛩️ ke Balikpapan, harga *Rp3,6 Jutaan*

🛩️ ke Banjarmasin, harga *Rp3,2 Jutaan*

🛩️ ke Medan, harga *Rp3,8 Jutaan*

🛩️ ke Aceh, harga *Rp4 Jutaan*

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending