Connect with us

Garuda Indonesia-Pemkot Makassar Beri Promo Tiket untuk Sukseskan Hari OTDA ke-27 di Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Dalam rangka mensukseskan hari peringatan Otonomi Daerah (OTDA) Garuda Indonesia bekerjasama dengan Pemkot Makassar memberikan promo spesial tiket pesawat bagi peserta OTDA yang hendak ke Makassar.

Sales Manager PT Garuda Indonesia Branch Office Makassar, Nini Asriany mengatakan Garuda Indonesia memberikan penawaran spesial pada penyelenggaraan event Hari Otonomi Daerah 2023 di Makassar.

Hal itu, kata Nini, adalah program Co Branding Explore Makassar dengan Garuda Indonesia dalam mendukung event-event di Kota Makassar.

“Garuda Indonesia menyiapkan promo spesial sebagai wujud dukungan kesuksesan Hari OTDA 2023. Beberapa promo yang dipersiapkan adalah harga spesial penerbangan ke/dan dari Makassar dan harga spesial kelebihan bagasi mulai dari Rp22 ribu,” kata Nini, Minggu, (16/04/2023).

Selanjutnya untuk mendapatkan harga spesial tersebut para peserta wajib menunjukkan surat tugas ataupun surat undangan dalam even itu dan disesuaikan dengan ketersediaan seat.

Diketahui, akan datang 500-an Kepala Daerah se-Indonesia dalam upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXVII di Kota Makassar, 29 April mendatang.

Sekira 38 gubernur, 93 wali kota dan 400-an bupati se Indonesia.

Rangkaian acara peringatan Hari OTDA akan ditutup dengan Pameran Inovasi atau Malam Apresiasi Kinerja Pemda yang mana akan ada tiga gubernur, 10 wali kota dan 10 bupati yang mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat.

Berikut ini, harga tiket yang lebih murah ke/dari Makassar

📍Penerbangan *Ke* Makassar :

🛩️ dari Jakarta, harga *Rp1,9 Jutaan*

🛩️ dari Kendari, harga *Rp770 Ribuan*

🛩️ dari Palu, harga *Rp1 Jutaan*

🛩️ dari Bali, harga *Rp1,1 Jutaan*

🛩️ dari Ambon, harga *Rp1,4 Jutaan*

🛩️ dari Gorontalo, harga *Rp1,3 Jutaan*

🛩️ dari Biak, harga *Rp1,8 Jutaan*

🛩️ dari Jayapura, harga *Rp2,2 Jutaan*

🛩️ dari Timika, harga *Rp2,3 Jutaan*

📍Penerbangan *Dari* Makassar :

🛩️ ke Jakarta, harga *Rp1,8 Jutaan*

🛩️ ke Kendari, harga *Rp870 Ribuan*

🛩️ ke Palu, harga *Rp1,1 Jutaan*

🛩️ ke Bali, harga *Rp1,1 Jutaan*

🛩️ ke Ambon, harga *Rp1,3 Jutaan*

🛩️ ke Gorontalo, harga *Rp1,4 Jutaan*

🛩️ ke Biak, harga *Rp1,8 Jutaan*

🛩️ ke Jayapura, harga *Rp2,3 Jutaan*

🛩️ ke Timika, harga *Rp2,4 Jutaan*

📍Penerbangan *Ke* Makassar (via Jakarta) :

🛩️ dari Palembang, harga *Rp2,8 Jutaan*

🛩️ dari Yogyakarta, harga *Rp2,8 Jutaan*

🛩️ dari Semarang, harga *Rp2,8 Jutaan*

🛩️ dari Surabaya, harga *Rp3 Jutaan*

🛩️ dari Balikpapan, harga *Rp3,6 Jutaan*

🛩️ dari Banjarmasin, harga *Rp3,2 Jutaan*

🛩️ dari Medan, harga *Rp3,6 Jutaan*

🛩️ dari Aceh, harga *Rp3,9 Jutaan*

📍Penerbangan *Dari* Makassar via Jakarta :

🛩️ ke Palembang, harga *Rp2,8 Jutaan*

🛩️ ke Yogyakarta, harga *Rp2,8 Jutaan*

🛩️ ke Semarang, harga *Rp2,8 Jutaan*

🛩️ ke Surabaya, harga *Rp3 Jutaan*

🛩️ ke Balikpapan, harga *Rp3,6 Jutaan*

🛩️ ke Banjarmasin, harga *Rp3,2 Jutaan*

🛩️ ke Medan, harga *Rp3,8 Jutaan*

🛩️ ke Aceh, harga *Rp4 Jutaan*

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending