Connect with us

Didampingi Ketua FKKM Kota Makaassar,Camat Rappocini Serahkan Bantuan Dana Hibah DiMesjid Darul Falah

Published

on

kitasulsel—Makassar—Camat Rappocini M. Aminuddin, S.Sos., M.AP beserta jajarannya melaksanakan Safari Ramadhan bersama warga di Masjid Darul Falah Kelurahan Minasa Upa, Selasa (19/04/2023).

Turut hadir Ketua Forum Kemanusiaan Kota Makassar, dr. Udin Shaputra Malik, Polsek Rappocini AKP Muh Yusuf,S.Sos.MM, Danramil 1408-13/Rappocini Kapten Inf. Nisan, Lurah Minasa Upa Ibrahim, S.H.,M.H, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Minasa Upa, Ketua LPM Kelurahan, serta para PJ Ketua RT dan RW Kelurahan.

Dalam sambutannya Aminuddin menyampaikan kepada para jemaah Masjid Darul Falah, Pemerintah Kota Makassar memberikan bantuan dana hibah sebanyak 100 Juta Rupiah sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Makassar.

“Kedatangan saya bersama Tripika Kecamatan Rappocini untuk penyerahan secara simbolis bantuan hibah untuk Masjid Darul Falah sebesar 100 Juta Rupiah. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan masjid-masjid yang ada di Kota Makassar” ujar Aminuddin.

Aminuddin juga mengajak jemaah untuk bersama-sama menjaga persatuan dan keamanan serta turut mensukseskan program-program Pemerintah Kota Makassar seperti jagai Anakta’.

Dalam kesempatan tersebut dr. Udin Shaputra Malik selaku Ketua Forum Kemanusiaan Kota Makassar juga mengsosialisasikan program Dokter Kita kepada para jemaah Masjid Darul Falah.

“Program Dokter Kita lahir karena pengalaman kami di forum kemanusian, dimana ada nenek-nenek buta permanen karena terlambat oprasi. Karena tidak punya KIS dari situ ada inspirasi bahwa kita harus tahu kondisi masyarakat dari bawah, caranya dengan bertanya,” ucap dr. Udin Malik.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Polda Metro Jaya Gandeng FBI dan Bank Indonesia Uji Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia (BI) untuk menguji keaslian barang bukti berupa uang asing yang disita dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Senin (13/7/2026). Pengujian tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan barang bukti yang diperiksa tidak hanya berupa mata uang asing, tetapi juga emas batangan.

“Terkait barang bukti, ada uang dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), rupiah, termasuk emas batangan,” ujar Budi.

Menurutnya, pengujian terhadap pecahan uang 100 dolar Amerika Serikat akan melibatkan FBI dan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk memastikan keaslian uang tersebut.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap uang dolar Singapura dilakukan bersama Kedutaan Besar Singapura dan Bank Indonesia.

“Nanti akan dilakukan uji terhadap pecahan 100 dolar AS oleh FBI dan Kedutaan Besar Amerika, termasuk Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” jelasnya.

Selain uang tunai, penyidik juga menyerahkan 74 keping emas batangan dengan total berat 74 kilogram kepada PT Pegadaian untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kadar dan keasliannya.

Budi menyampaikan hasil pemeriksaan seluruh barang bukti akan diumumkan kepada publik secara bertahap setelah proses pengujian selesai.

“Kami akan menyampaikan perkembangan kepada rekan-rekan media secara berkala,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara ke Kejaksaan Agung akan dilakukan secara bertahap karena masih terdapat sejumlah barang bukti yang harus diperiksa oleh para ahli.

“Proses terhadap tersangka, barang bukti, termasuk dokumen-dokumen berkas perkara akan dilakukan secara bertahap,” ujar Budi.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI, pengadaan batu bara PLTU, dan PT Krakatau Steel.

Pada Sabtu (11/7/2026), Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI. Selanjutnya, administrasi penyidikan perkara tersebut dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tahapan penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk memastikan keaslian setiap barang bukti melalui pemeriksaan laboratorium dan melibatkan lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Continue Reading

Trending