Connect with us

Didampingi Ketua FKKM Kota Makaassar,Camat Rappocini Serahkan Bantuan Dana Hibah DiMesjid Darul Falah

Published

on

kitasulsel—Makassar—Camat Rappocini M. Aminuddin, S.Sos., M.AP beserta jajarannya melaksanakan Safari Ramadhan bersama warga di Masjid Darul Falah Kelurahan Minasa Upa, Selasa (19/04/2023).

Turut hadir Ketua Forum Kemanusiaan Kota Makassar, dr. Udin Shaputra Malik, Polsek Rappocini AKP Muh Yusuf,S.Sos.MM, Danramil 1408-13/Rappocini Kapten Inf. Nisan, Lurah Minasa Upa Ibrahim, S.H.,M.H, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Minasa Upa, Ketua LPM Kelurahan, serta para PJ Ketua RT dan RW Kelurahan.

Dalam sambutannya Aminuddin menyampaikan kepada para jemaah Masjid Darul Falah, Pemerintah Kota Makassar memberikan bantuan dana hibah sebanyak 100 Juta Rupiah sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Makassar.

“Kedatangan saya bersama Tripika Kecamatan Rappocini untuk penyerahan secara simbolis bantuan hibah untuk Masjid Darul Falah sebesar 100 Juta Rupiah. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan masjid-masjid yang ada di Kota Makassar” ujar Aminuddin.

Aminuddin juga mengajak jemaah untuk bersama-sama menjaga persatuan dan keamanan serta turut mensukseskan program-program Pemerintah Kota Makassar seperti jagai Anakta’.

Dalam kesempatan tersebut dr. Udin Shaputra Malik selaku Ketua Forum Kemanusiaan Kota Makassar juga mengsosialisasikan program Dokter Kita kepada para jemaah Masjid Darul Falah.

“Program Dokter Kita lahir karena pengalaman kami di forum kemanusian, dimana ada nenek-nenek buta permanen karena terlambat oprasi. Karena tidak punya KIS dari situ ada inspirasi bahwa kita harus tahu kondisi masyarakat dari bawah, caranya dengan bertanya,” ucap dr. Udin Malik.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending