Connect with us

Respon Cepat BPBD-Damkar-Dinas Kesehatan Tangani Kebakaran TSM Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Respon cepat Pemerintah Kota Makassar ditunjukkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar dan Pemadaman Kebakaran (Damkar), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam menangani kebakaran di Trans Studio Mall Makassar, Senin malam (24/04/2023).

Kepala BPBD Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin yang juga turun langsung di lokasi Tempat Kejadian Kebakaran (TKK) mengatakan ambulance yang pertama kali tiba mengevakuasi warga yang terjebak di TSM Makassar itu dari BPBD.

Ia mengerahkan seluruh personilnya sebanyak 40 orang dengan berbagai skill rescue yang dimiliki. Tak hanya itu, ia juga menurunkan empat unit mobil diantaranya 2 unit ambulance, 1 unit ranger dan 1 unit  mobil urbansar.

“Ambulance pertama mengevakuasi itu dari BPBD yang turunkan kita melihat sudah banyak yang terkapar di jalur masuk dekat SPBU TSM. Itu karena dua sebab yakni sesak nafas dan pingsan karena panik. Jadi kita evakuasi cepat ke RS Siloam,” ucapnya.

Proses evakuasi, kata Hendra, mulai dari pemadaman api, dan penyelamatan warga yang terjebak di dalam lokasi TKK tersebut tak lepas dari koordinasi dan kerjasama antara BPBD, Damkar dan Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Dimana personel Damkar sendiri sangat cepat. Ia tiba 5 menit setelah menerima laporan kejadian kebakaran tersebut dengan menurunkan 30 unit armada dan 125 personil dari berbagai posko terdekat untuk segera memadamkan kobaran api. Alhasil api mampu dipadamkan total kurang lebih satu jam.

“Saya akui respon Damkar sangat cepat. Jadi kita punya grup yang isinya itu personel Damkar dan BPBD. Setiap ada kejadian kita sama-sama tahu dan sepaket turun langsung. Apalagi di TSM, pasti banyak anak-anak yang berada di sana sehingga kami mengerahkan semua personil kita,” ungkapnya.

Hendra juga mengungkapkan pihaknya telah mendirikan posko pengaduan hingga kondisi kembali kondusif. Pendirian posko tersebut guna menjadi tempat pelayanan pengaduan dan koordinasi dengan pihak berwajib seperti kepolisian.

Dari posko tersebut Hendra berhasil mengumpulkan data korban akibat kebakaran di TSM sebanyak 37 orang yang didominasi oleh orang dewasa.

“Semalam telah dilarikan ke RS terdekat. Dan infonya pagi ini dari 37 orang yang dirawat tersisa hanya 4 orang saja yang masih dirawat di RS. Satu diantaranya ada anak-anak yang harus menjalani operasi pada dada dan lengannya mendapat jahitan luka,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, BPBD akan mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait pengamanan kebakaran pada tim Building TSM. Dan segera akan melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut.

“Ini menyangkut nyawa orang di tempat umum. Apalagi mall, kita harus duduk bersama dan mencari sebab dan solusi untuk kedepannya,” pungkas Hendra.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan Timbangan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Koperasi KIM Desak PT TWP Buka Dasar Perhitungannya

Published

on

Kitasulsel-Luwu Timur – Kebijakan PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang menaikkan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen mendapat sorotan dari kalangan petani dan pelaku usaha perkebunan sawit di Kabupaten Luwu Timur.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan petani yang selama ini bergantung pada hasil penjualan TBS sebagai sumber penghasilan utama.

Menurut Mudatsir, hingga saat ini pihak koperasi maupun petani belum menerima penjelasan yang memadai terkait dasar penetapan kenaikan potongan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan petani seharusnya disertai dengan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menilai kenaikan potongan dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen sangat berdampak terhadap pendapatan petani. Yang menjadi persoalan adalah hingga saat ini kami belum mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar, metode perhitungan, maupun kajian yang digunakan sehingga kebijakan tersebut diberlakukan,” ujar Mudatsir.

Ia menjelaskan bahwa dalam tata niaga kelapa sawit, aspek transparansi merupakan hal yang sangat penting, terutama terkait standar kualitas buah, mekanisme sortasi, serta besaran potongan yang dikenakan kepada petani.

Menurutnya, petani tidak mempermasalahkan adanya standar mutu maupun proses sortasi selama dilakukan secara objektif dan terbuka. Namun, kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap pengurangan hasil penjualan petani harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan.

“Kami tidak menolak adanya standar kualitas atau sortasi. Namun setiap kebijakan yang berdampak langsung pada pendapatan petani harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Petani berhak mengetahui alasan serta dasar penetapan potongan tersebut,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Koperasi KIM meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kebijakan yang diterapkan oleh PT Teguh Wira Pratama.

Mudatsir menilai kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan tata niaga kelapa sawit berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan petani sebagai pihak yang berada di hulu rantai produksi.

“Kami meminta perhatian serius dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi, dan instansi terkait lainnya untuk memperjelas kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan justru merugikan petani sawit di Luwu Timur tanpa dasar yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi dialog terbuka antara perusahaan, koperasi, dan perwakilan petani guna memperoleh kejelasan mengenai dasar teknis kenaikan potongan timbangan tersebut.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan akan menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas hubungan kemitraan sekaligus meningkatkan kepercayaan petani terhadap sistem tata niaga sawit yang berlaku.

“Kami menginginkan adanya keterbukaan dan kepastian. Jika memang terdapat dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara resmi kepada petani. Namun jika tidak, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali demi menjaga keadilan bagi seluruh pihak,” tutup Mudatsir.

Kenaikan potongan timbangan ini kini menjadi perhatian para petani sawit di Luwu Timur yang berharap adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah upaya peningkatan kesejahteraan petani dan penguatan sektor perkebunan sawit daerah.

Continue Reading

Trending