Connect with us

Danny Pomanto Sebut Masyarakat Soppeng Punya Kontribusi Besar Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Ekonomi Kota Makassar tumbuh dengan pesat. Naik hingga 5,40% pada 2022 setelah sebelumnya berada di angka -1,27% di  2020 akibat pandemi Covid-19.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyebutkan bahwa capaian pertumbuhan ekonomi Makassar tidak lepas dari kontribusi masyarakat Kabupaten Soppeng.

Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya pada acara Halal Bi Halal Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga Soppeng (DPP KKS), di Hotel Four Point by Sheraton, Rabu (26/4).

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Kabupaten Soppeng karena telah memberi kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Makassar.

“Ekonomi kita telah pulih menjadi 5,40%. Lebih tinggi secara nasional dan provinsi. Ini karena ditopang semua pihak, termasuk masyarakat Soppeng di dalamnya,” kata Danny Pomanto.

Kabupaten Soppeng memiliki keunggulan yang tidak dimiliki Kota Makassar. Selain mempunyai jiwa kepemimpinan, Kabupaten Soppeng juga memiliki tanah yang subur.

Terbukti banyak orang sukses yang berasal Kabupaten Soppeng. Salah satunya, Ketua DPP KKS Irjen Pol (Purn) Burhanuddin Andi yang merupakan mantan Kapolda Sulselbar.

“Soppeng itu daerah tersubur di Sulsel, makanya kenapa banyak orang-orang Soppeng pintar karena mereka makan dari tanah yang subur,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Danny Pomanto juga menitip pesan kepada masyarakat Soppeng yang tinggal di Kota Makassar agar selalu menyukseskan program Jagai Anakta.

“Kalau kita menjaga anakta’ itu sama dengan menjaga kota kita,” pesannya

Sementara itu, Ketua DPP KKS Irjen Pol (Purn) Burhanuddin Andi menyampaikan KKS bukan hanya milik pengurus atau segilintir orang, tapi masyarakat Soppeng di seluruh Indonesia.

Sehingga ia meminta kepada masyarakat Kabupaten Soppeng untuk selalu menjaga marwah daerah yang dikenal dengan julukan Kota Kelelawar atau Kota Kalong ini.

“Kita orang Soppeng tinggal di Makassar jadi kita wajib patuh terhadap peraturan di Kota Makassar,” tuturnya.

Pada momentum Halal Bi Halal, ia berpesan kepada seluruh masyarakat Soppeng untuk tidak menyebarkan hoax karena melanggar kaidah moral. Apalagi memasuki tahun politik seperti ini.

“Jadi meski berbeda cara pandang tapi kita tidak boleh terpecah belah sebagai orang Soppeng,” tegasnya.

Halal Bi Halal tersebut turut dihadiri Bupati Soppeng Kaswadi Razak dan Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Satu JCH Asal Soppeng Batal Berangkat, Hamil 10 Pekan Tak Penuhi Syarat Terbang

Published

on

Kitasulsel—Makassar — Satu Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Soppeng dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan yang bersangkutan tengah hamil dengan usia kandungan 10 pekan.

Kabupaten Soppeng tergabung dalam Kelompok Penerbangan (Kloter) 1 Embarkasi Makassar yang masuk ke Asrama Haji Sudiang pada Selasa (21/4/2026) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.

Total jamaah dalam Kloter 1 tercatat sebanyak 387 orang, terdiri dari 386 jamaah asal Soppeng dan satu orang dari Makassar. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah satu jamaah dinyatakan tidak layak berangkat.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ikbal Ismail, saat ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar.

“Jadi kami baru dapat info setelah pemeriksaan kesehatan, ada satu jamaah hasil pemeriksaannya positif hamil. Kloter 1 dari Kabupaten Soppeng,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan pembatalan keberangkatan diambil setelah adanya surat resmi dari tim kesehatan yang menyatakan jamaah tersebut tidak layak terbang karena usia kehamilan yang masih terlalu dini.

“Sudah ada surat dari kesehatan bahwa jamaah tersebut tidak layak terbang karena hamil 10 minggu,” jelasnya.

Ketentuan mengenai kelayakan jamaah haji yang sedang hamil sendiri telah diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Dalam aturan tersebut, hanya jamaah dengan usia kehamilan antara 16 hingga 24 minggu yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan udara dalam rangka ibadah haji.

“Artinya, usia kehamilan di bawah 16 minggu tidak layak terbang, begitu pula di atas 24 minggu. Yang diperbolehkan adalah antara 16 sampai 24 minggu,” tambahnya.

Akibat pembatalan tersebut, jumlah jamaah Kloter 1 pun mengalami pengurangan. Sementara itu, upaya penggantian jamaah dalam waktu singkat menghadapi kendala karena terbatasnya waktu menjelang jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.

Continue Reading

Trending