Connect with us

Tiga Hari, Ratusan Bacaleg DPRD Sulsel dari PKB Ikuti UKK

Published

on

Kitasulsel—Makassar— Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulsel akan melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Bacaleg untuk Pemilu 2024.

UKK akan berlangsung selama tiga hari yakni dari Sabtu, Minggu dan Senin, 29, 30 April dan 1 Mei 2023 di LPP Bappilu PKB Sulsel Jl Hertasning No 19.

Ketua Bappilu PKB Sulsel, Dr. Syamsu Rizal MI atau Deng Ical mengungkapkan UKK bakal caleg ini merupakan instruksi dari DPP PKB. Mekanisme dan materi-materi dalam UKK sudah ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

“Dengan uji kelayakan dan kepatutan bakal calon anggota legislatif ini kami menjaring bakal calon anggota yang berkualitas dan memahami aturan-aturan pemilu,” beber Deng Ical di Sekretariat Bappilu PKB Sulsel, Jl Hertasning No 19, Jumat (28/4/2023).

Deng Ical mengatakan undangan UKK bagi bacaleg dari 11 dapil DPRD Sulsel telah dikirimkan melalui nomor handphone maupun email.

“Bacaleg di 11 dapil sekitar 150 an orang (bacaleg),” lanjut Deng Ical. Lebih lanjut mantan Wakil Wali Kota Makassar mengatakan bacaleg ada diuji dari penguji ekternal dan internal.

“Penelisnya mulai dari unsur Muhammadiyah, NU, NGO, Selebgram, Akademisi, Pemuda. Serta dari internal partai,” sambung Deng Ical.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Bappilu PKB Sulsel, Harianto Albarr menambahkan UKK dilakukan untuk mengukur dan meningkatkan kualitas bacaleg PKB Sulsel.

“Tentunya UKK ini akan meningkatkan kemampuan, kualitas serta peka terhadap apa yang dibutuhkan masyarakat jika terpilih,” kata dia.

Terkait panelis UKK ada unsur Muhammadiyah, Harianto menegaskan PKB ingin menujukan bahwa bukan partai identik golongan tertentu tetapi partai terbuka bagi siapapun.

“Ini membuktikan bahwa PKB partai terbuka bagi siapapun, termasuk milenial. Yang terpenting kader dan bacaleg harus punya integritas komitmen tinggi dengan partai siap memenangkan PKB dan siap menangkan dirinya,” tegasnya.

Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, PKB Sulsel yang diketuai Azhar Arsyad, meraih 8 kursi di DPRD Sulsel. Untuk pemilu 2024, sambung dia ditargetkan setiap dapil terisi kursi.

“Kita 8 kursi sama dengan PKS dan PDIP. Insya Allah kita target 2024 ini menjadi pemenang dengan setiap dapil (11 dapil) meraih kursi,” tegasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Bayar DBH Rp160,8 Miliar ke 24 Kabupaten/Kota

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja melakukan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah untuk periode Agustus 2024 sebesar Rp160,8 miliar untuk 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, sisa utang DBH Pemprov Sulsel ke daerah tersisa empat bulan, yakni periode September-Desember 2024.

“Sudah saya tanda tangan SPM-nya. Ya…, mungkin mungkin satu-dua hari ini masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) kabupaten/kota,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Reza Faisal Saleh, Senin (30/6).

Reza menyebut, pembayaran utang DBH Pemprov Sulsel 2024 ke kabupaten/kota ini dilakukan secara bertahap. Ia berkomitmen akan menyelesaikan utang tersebut.

Disampaikan pula bahwa nominal pembayaran DBH dalam sebulan itu bervariasi sesuai persentase.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman memastikan pembayaran itu akan diselesaikan secepatnya. Menurutnya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memastikan menyelesaikan utang tersebut. Hanya saja, Pemprov Sulsel akan melakukan pembayaran secara bertahap.

“Kalau fiskal kita sudah membaik pasti kewajiban Pemprov itu akan diselesaikan. Pak Gubernur sudah menunjukkan komitmennya. Sudah menganggarkan untuk membayar yang tersisa itu tapi secara bertahap. Kan APBD kita kan melakukan efisiensi,” kata Jufri di Kantor Gubernur, kemarin.

“Jadi kabupaten/kota dibayar secara bertahap. Tolong, kabupaten/kota itu pasti memahami,” lanjutnya.

Jufri menambahkan, penundaan pembayaran DBH ke kabupaten/kota menjadi pelajaran ke depan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Kita harus belajar dari kondisi ini. Ke depannya kita melakukan mitigasi sehingga hal seperti ini tidak terulang. Pak Gubernur berkomitmen menyelesaikan itu di masa pemerintahannya,” tandasnya.

Lebih jauh Jufri menyatakan, peraturan baru saat ini, DBH masuk langsung ke rekening kabupaten/kota, tidak lagi melalui Pemprov Sulsel. Sehingga Pemprov tidak lagi menggunakan dana itu jika ada yang mendesak.

“Dulu begitu (DBH pusat ke Pemprov). Sekarang langsung ke kabupaten/kota. Jadi opsen pajak PKB dan MBLB dibayarkan langsung ke rekening kabupaten/kota. Dulu kan masih bergabung masuk di provinsi. Jadi kadang-kadang digunakan untuk hal yang lebih mendesak,” tutupnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel