Connect with us

Gala Dinner OTDA ke XXVII, Ikan Bakar Manjakan Lidah Ratusan Kepala Daerah Se Indonesia

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Kemeriahan puncak Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke XXVII masih berlangsung. Peringatannya dilanjutkan dengan malam apresiasi kinerja pemda yang dikemas dalam bentuk Gala Dinner.

Ratusan kepala daerah se-Indonesia hadir dalam Gala Dinner yang digelar di Four Point Sheraton Hotel, Sabtu (29/4/2023).

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto beserta jajaran Pemerintah Kota Makassar menyambutnya dengan begitu hangat, santai dan konseptual.

Ratusan kepala daerah datang  mengenakan pakaian batik lontara dilengkapi dengan passapu yang terpasang gagah di atas kepala masing-masing kepala daerah.

Sesampainya di meja yang telah disediakan, para tamu disambut dengan tarian khas Kota Makassar yakni Tarian Kalompoanna parasanganta.

Dimana tarian kalompoanna parasanganta ini menggambarkan bagaimana empat etnis di Kota Makassar bersatu yakni Bugis, Toraja, mandar dan Makassar.

Selain tarian, ratusan tamu juga disuguhkan dengan makanan khas Kota Makassar seperti ikan bakar dan beraneka ragam seafood serta makanan penutup yakni pisang ijo. Seluruh tamu pun nampak sangat menikmati tarian dan menu makanan yang disajikan.

Karenanya, Danny merasa terhormat.

“Alhamdulillah kehadiran ratusan kepala daerah di Kota Makassar menjadi bahagian dari kebahagiaan kami. Makassar sangat bersyukur bisa menerima dan memberikan yang terbaik untuk para tamu,” ucap Danny.

Tak ingin menyianyiakan kesempatan tersebut, Danny tak lupa mengundang langsung seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam event berskala international yakni Makassar F8 yang rencana akan digelar pada bulan Agustus 2023 mendatang.

Ia juga mempertegas tagline kota Makassar yakni Makassar Kota Makan Enak yang tersedia 24 jam dengan menu yang berbeda-beda namun tetap nikmat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending