Connect with us

Gala Dinner OTDA ke XXVII, Ikan Bakar Manjakan Lidah Ratusan Kepala Daerah Se Indonesia

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Kemeriahan puncak Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke XXVII masih berlangsung. Peringatannya dilanjutkan dengan malam apresiasi kinerja pemda yang dikemas dalam bentuk Gala Dinner.

Ratusan kepala daerah se-Indonesia hadir dalam Gala Dinner yang digelar di Four Point Sheraton Hotel, Sabtu (29/4/2023).

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto beserta jajaran Pemerintah Kota Makassar menyambutnya dengan begitu hangat, santai dan konseptual.

Ratusan kepala daerah datang  mengenakan pakaian batik lontara dilengkapi dengan passapu yang terpasang gagah di atas kepala masing-masing kepala daerah.

Sesampainya di meja yang telah disediakan, para tamu disambut dengan tarian khas Kota Makassar yakni Tarian Kalompoanna parasanganta.

Dimana tarian kalompoanna parasanganta ini menggambarkan bagaimana empat etnis di Kota Makassar bersatu yakni Bugis, Toraja, mandar dan Makassar.

Selain tarian, ratusan tamu juga disuguhkan dengan makanan khas Kota Makassar seperti ikan bakar dan beraneka ragam seafood serta makanan penutup yakni pisang ijo. Seluruh tamu pun nampak sangat menikmati tarian dan menu makanan yang disajikan.

Karenanya, Danny merasa terhormat.

“Alhamdulillah kehadiran ratusan kepala daerah di Kota Makassar menjadi bahagian dari kebahagiaan kami. Makassar sangat bersyukur bisa menerima dan memberikan yang terbaik untuk para tamu,” ucap Danny.

Tak ingin menyianyiakan kesempatan tersebut, Danny tak lupa mengundang langsung seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam event berskala international yakni Makassar F8 yang rencana akan digelar pada bulan Agustus 2023 mendatang.

Ia juga mempertegas tagline kota Makassar yakni Makassar Kota Makan Enak yang tersedia 24 jam dengan menu yang berbeda-beda namun tetap nikmat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending