Connect with us

Ketua TP PKK – Wakil Wali Kota Makassar Dorong Kualitas UMKM Kuliner di Lorong Wisata Kyoto

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail bersama Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi menyambangi Lorong Wisata (Longwis) Kyoto di Kecamatan Tamalate.

Indira dan Fatma datang bersama-sama untuk meninjau pengembangan potensi Longwis Kyoto. Diketahui hingga saat ini Pemerintah Kota Makassar terus gencar mendorong kemandirian ekonomi ribuan lorong-lorong di Makassar.

Adapun Longwis Kyoto memiliki keunikan visual dengan mural seni dan budaya yang memenuhi sepanjang tembok. Juga terdapat sanggar batara gowa hingga kebun sayur yang dirawat oleh warga setempat.

Namun khusus di Longwis ini, Indira dan Fatma bersemangat mendorong pertumbuhan salah satu UMKM kuliner khas bugis kue surabi milik warga.

“Saya kesini kata ibu Wakil Wali Kota, produk kue surabinya enak,” ujar Indira.

Indira pun meminta warga di Longwis Kyoto untuk mengembangkan usaha kue surabi dengan memperhatikan kualitas produk yang dipasarkan.

“Kita mau UMKM kita naik, kualitasnya harus diperbaiki packagingnya harus ada, orang sudah bisa gojek, pesan pake aplikasi,” ujar Indira.

Apalagi dengan adanya gedung outdoor sanggar di Lorong Wisata ini kerap dijadikan lokasi pertemuan atau acara pemerintah setempat.

Sehingga potensi tumbuhnya UMKM kuliner dianggap sangat baik. “Harapan kita kan kalau ada kegiatan, makanannya dari lorong, kue kue dari produk UMKM,” harapnya.

Sementara itu Fatmawati Rusdi gesit mencatat berbagai kebutuhan UMKM kuliner Longwis Kyoto. Dia ingin agar segala keperluan produk dan penataan Longwis Kyoto bisa dijalankan.

“Misalnya produk kue surabi ini langsung adakan 10 tungku, warga setempat yang mau belajar diberi pelatihan,” kata Fatma.

Dirinya pun meminta Camat dan Kepala Dinas Pariwisata yang turut hadir mendampingi agar segera menindak lanjuti kebutuhan UMKM lorong lewat Inkubator UKM Kota Makassar.

“Jadi kalau yang butuh misal packagingnya bisa ke inkubator center. Supaya packagingnya UMKM Makassar satu model,” terangnya.

Usai mengunjungi Longwis Kyoto, Indira dan Fatma lanjut meninjau kondisi Inkubator UMK Kota Makassar yang saat ini masih dalam proses pengembangan.

Program inisiasi Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto ini akan memfasilitasi para pelaku usaha dan UMKM untuk menjadi pengusaha yang lebih baik dan kreatif.

Selain itu, sasaran dari program ini bukan hanya UMKM yang sudah memiliki nama, tetapi juga untuk UMKM yang masih baru.

Turut hadir di kunjungan Inkubator UMK Kota Makassar, Camat Tamalate, Camat Rappocini, Kadis Pariwisata dan Kadis Ketahanan Pangan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending