Connect with us

Danny Pomanto Canangkan Penggunaan Baju Adat dan Penerapan Metode Belajar Gampang Asyik Menyenangkan pada Hardiknas 2023

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto secara resmi mencanangkan penggunaan baju adat di sekolah-sekolah dan penerapan metode belajar Gampang, Asyik, Menyenangkan atau GASING.

“Saya canangkan bahwa setiap tanggal 1 setiap bulan berbaju adat. Dan menerapkan metode belajar Gampang, Asyik dan Menyenangkan atau GASING untuk pengimbasan kepada 193 ribu anak SD dan SMP di Makassar,” kata Ramdhan Pomanto dalam sambutannya sebagai Pembina Upacara pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tingkat Kota Makassar, di SMPN 13, Selasa, (2/05/2023).

Perihal pengenaan baju adat itu, kata Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto sebagai komitmen kebudayaan Pemkot Makassar yang juga masuk dalam 18 revolusi pendidikan.

Sedangkan, imbasan sistem numerik atau GASING kepada 193 ribu anak SD dan SMP di Makassar diharapkan menjadikan para siswa menjadi anak cerdas, dibanggakan. “Itu tidak lain agar kita menemukan cara mengungkapkan kecerdasan kita. Saya memiliki hipotesis bahwa anak-anak Makassar, siapapun dia ialah anak-anak cerdas tinggal bagaimana menemukan kecerdasan dengan sadar agar menemui jalanan yang baik bagi hidupnya,” ungkapnya.

Sejauh ini, Dinas Pendidikan sudah mulai program GASING bersama 50 guru dan beberapa murid. Selanjutnya, ratusan ribu siswa ditargetkan tersentuh dengan program ini. Sementara, tahun depan juga harus sudah mulai dengan pendidikan belajar 10 tahun agar tidak ada anak-anak yang tidak sekolah lagi.

Sesuai dengan tema Hardiknas kali ini, Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar, lanjut Danny, programnya telah sesuai visi misi Pemkot Makassar.  Seperti, memperbanyak outing class, smart class, dan interaksi sosial.

Apalagi, Pemkot Makassar punya banyak guru penggerak, kepala sekolah yang berkualifikasi. Dari situ cita-cita merdeka belajar akan terwujud sempurna.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Bayar DBH Rp160,8 Miliar ke 24 Kabupaten/Kota

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja melakukan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah untuk periode Agustus 2024 sebesar Rp160,8 miliar untuk 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, sisa utang DBH Pemprov Sulsel ke daerah tersisa empat bulan, yakni periode September-Desember 2024.

“Sudah saya tanda tangan SPM-nya. Ya…, mungkin mungkin satu-dua hari ini masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) kabupaten/kota,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Reza Faisal Saleh, Senin (30/6).

Reza menyebut, pembayaran utang DBH Pemprov Sulsel 2024 ke kabupaten/kota ini dilakukan secara bertahap. Ia berkomitmen akan menyelesaikan utang tersebut.

Disampaikan pula bahwa nominal pembayaran DBH dalam sebulan itu bervariasi sesuai persentase.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman memastikan pembayaran itu akan diselesaikan secepatnya. Menurutnya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memastikan menyelesaikan utang tersebut. Hanya saja, Pemprov Sulsel akan melakukan pembayaran secara bertahap.

“Kalau fiskal kita sudah membaik pasti kewajiban Pemprov itu akan diselesaikan. Pak Gubernur sudah menunjukkan komitmennya. Sudah menganggarkan untuk membayar yang tersisa itu tapi secara bertahap. Kan APBD kita kan melakukan efisiensi,” kata Jufri di Kantor Gubernur, kemarin.

“Jadi kabupaten/kota dibayar secara bertahap. Tolong, kabupaten/kota itu pasti memahami,” lanjutnya.

Jufri menambahkan, penundaan pembayaran DBH ke kabupaten/kota menjadi pelajaran ke depan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Kita harus belajar dari kondisi ini. Ke depannya kita melakukan mitigasi sehingga hal seperti ini tidak terulang. Pak Gubernur berkomitmen menyelesaikan itu di masa pemerintahannya,” tandasnya.

Lebih jauh Jufri menyatakan, peraturan baru saat ini, DBH masuk langsung ke rekening kabupaten/kota, tidak lagi melalui Pemprov Sulsel. Sehingga Pemprov tidak lagi menggunakan dana itu jika ada yang mendesak.

“Dulu begitu (DBH pusat ke Pemprov). Sekarang langsung ke kabupaten/kota. Jadi opsen pajak PKB dan MBLB dibayarkan langsung ke rekening kabupaten/kota. Dulu kan masih bergabung masuk di provinsi. Jadi kadang-kadang digunakan untuk hal yang lebih mendesak,” tutupnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel