Connect with us

Usai Ditangani 2022, Gubernur : Tahun ini Kembali Dilanjutkan Penanganan Ruas Boro Jeneponto

Published

on

Kitasulsel—Jeneponto—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman mempriotaskan ruas jalan Boro di Kabupaten Jeneponto.

Hal itu diungkapkan Gubernur Andi Sudirman dalam acara 160 Tahun Kabupaten Jeneponto di Lapangan Passamaturukang, Kecamatan Binamu, Senin 1 Mei 2023.

“Insya Allah, tahun ini kembali kita tangani ruas jalan Boro di Jeneponto. Target kita, insya Allah akan dituntaskan segment yang rusak berat,” ungkapnya.

Ruas jalan ini menjadi salah satu fokus dikerjakan oleh Gubernur Sulsel secara bertahap. Dimana tahun 2022 lalu, telah ditangani.

Penanganan ruas Boro melalui APBD 2022 telah diresmikan oleh Gubernur Sulsel pada 25 Oktober 2022 lalu.

Bahkan kala itu, masyarakat Rumbia merasa senang dengan kehadiran pria yang akrab disapa Gubernur Andalan.

“Tahun lalu kita resmikan yang sudah ditangani. Alhamdulillah, sudah dinikmati manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.

Ruas Boro ini merupakan jalur alternatif yang menghubungkan Wilayah Kabupaten Gowa, Kabupaten Bantaeng dengan Kabupaten Jeneponto tanpa melalui jalan Nasional.

“Kita berharap ruas ini dapat mempermudah akses mobilitas barang dan jasa, yang muaranya akan menggeliatkan sektor perekonomian,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang warga Rumbia, bernama Jufri merasa bersyukur atas wujud kepedulian Gubernur Andi Sudirman terhadap masyarakat Butta Turatea.

“Dulu jalannya rusak, sangat hancur, masyarakat mau lewat sangat susah. Biasanya (sebelum diperbaiki) kalau kita ke kota menempuh 1 jam 30 menit atau bisa sampai 2 jam.  Sekarang, setelah ditangani Alhamdulillah bisa sampai 30 menit untuk ke kota,”  bebernya.

Masyarakat Rumbia, kata dia, sangat puas dan merasa terbantu. “Terimakasih Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dengan bantuannya. Sebagai masyarakat kami berterimakasih atas bantuannya dan partisipasinya,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending