Connect with us

Dibawah Kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman, Tren Pengangguran di Sulsel Mengalami Penurunan

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pengangguran di Sulawesi Selatan mengalami penurunan 24,62 ribu orang.

Hal itu berdasarkan Berita Resmi Statistik (BRS) Bada  Pusat Statistik Sulsel melalui laman Youtube resminya, 5 Mei 2023.

Kepala BPS Sulsel, Aryanto memaparkan, bahwa per bulan Februari 2023, penduduk usia kerja 7,08 juta orang atau mengalami kenaikan 103,03 ribu orang.

Penduduk usia kerja itu terdiri dari 4,56 juta orang angkatan kerja dan 2,52 juta bukan angkatan kerja.

Dari 4,56 juta orang angkatan kerja terdiri dari 4,32 juta orang bekerja dan 0,24 juta orang pengangguran. Jika dibandingkan Februari tahun 2022, angka pengangguran berkurang 24,62 ribu orang.

“Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi sulawesi Selatan Bulan Februari 2023 sebesar 5,26 persen, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, 5,75 persen. Bahkan  lebih rendah dibandingkan dengan masa sebelum pandemi (Februari 2020 = 5,70 persen),” jelasnya.

TPT Provinsi Sulsel bahkan lebih rendah dibandingkan pengangguran Nasional 5,45 persen.

Untuk bulan Februari 2023, tingkat pengangguran sebesar 5,26 persen; di tahun 2022, 5,75 persen; tahun 2021, 5,79 persen; dan  tahun 2020, 5,70 persen.

Sektor pertanian menyerap tenaga kerja terbesar di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu sebesar 36,74 persen.

Tren perbaikan ketenagakerjaan itu tidak lepas dari peran serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dibawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, “Alhamdulillah, angka pengangguran di Sulawesi Selatan mengalami penurunan 24,62 ribu orang atau 5,26 persen, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, 5,75 persen,” ungkapnya.

Pemprov Sulsel, kata dia, terus berinovasi menghadirkan program dengan peningkatan SDM untuk pembukaan lapangan pekerjaan. Hal itu akan berdampak pada perekonomian serta menekan angka pengangguran melalui penciptaan lapangan pekerjaan.

Faktor lain terjadinya penurunan persentase TPT, kata dia, dengan sejumlah program dalam mendorong peningkatan UMKM.

“Kita melakukan langkah-langkah dalam mendorong peningkatan UMKM, masyarakat ekonomi kecil dan menengah, sehingga memberikan pengaruh dalam penurunan angka pengangguran kita,” jelasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Kembali Perpanjang Insentif PKB hingga Akhir November 2025, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Kesempatan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan perpanjangan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Perpanjangan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban wajib pajak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, terutama menjelang akhir tahun anggaran.

Tiga Skema Keringanan yang Kembali Berlaku

Dalam kebijakan terbaru tersebut, masa insentif diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025. Terdapat tiga skema utama keringanan PKB yang masih dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni:

1. Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, berlaku untuk seluruh kendaraan kecuali kendaraan baru.

2. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan yang memiliki tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.

3. Pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025. Pengurangan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.

Dengan skema ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda dan dengan pokok pajak yang telah dikurangi secara signifikan.

Dorong Peningkatan Kepatuhan dan Optimalisasi Penerimaan Daerah

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan program insentif PKB ini tidak hanya memberikan dampak langsung bagi warga, tetapi juga sangat penting bagi optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menjelang penutupan tahun anggaran, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi pajak daerah—khususnya dari sektor pajak kendaraan yang selama ini menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa banyak wajib pajak yang sebelumnya terkendala membayar pajak akibat akumulasi denda atau beban administrasi, kini dapat memiliki ruang untuk menuntaskan kewajiban tanpa rasa khawatir. Program ini sekaligus diharapkan memperkuat budaya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu ke depannya.

Pemprov Ajak Warga Memanfaatkan Kesempatan

Melalui pengumuman resminya, Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak agar segera memanfaatkan masa insentif ini. Masyarakat dapat mengurus pembayaran PKB di seluruh kantor Samsat, gerai Samsat, maupun layanan Samsat keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemprov menegaskan bahwa setelah masa insentif berakhir pada 30 November 2025, pemberlakuan denda akan kembali normal sesuai aturan perundang-undangan.

Dengan adanya perpanjangan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat makin terbantu dan termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung peningkatan pembangunan daerah melalui kontribusi PAD.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel