Connect with us

Dukung Program UKM Naik Kelas, PKK Kota Makassar Berkunjung ke Inkubator UKM

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Tim Teknis Inkubator menerima kunjungan PKK Kota Makassar di Jl. A.P Pettarani no 48. Dalam kunjungan yang disambut oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Muhammad Rheza dalam rangka melakukan sosialisasi Inkubator UKM, selasa (09/05/23).

Setelah melakukan perkenalan mengenai Inkubator UKM. Tamu kunjungan pun berkeliling melihat fasilitas-fasilitas yang tersedia, seperti display produk ukm, ruang kelas ber AC, ruang kerja, sampai mesin-mesin cetak yang nantinya bisa digunakan oleh ukm untuk mencetak sampel kemasan. Ada juga beberapa yang melakukan konsultasi dengan produk yang dibawa.

Khairul Umam selaku manager Inkubator UKM yang menerima kunjungan PKK yang mengungkapkan hadirnya Inkubator UKM agar mendorong UKM naik kelas.

“Saat ini layanan Inkubator UKM kota Makassar telah berjalan dan masih terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan UKM, tim ahli kami siap untuk membantu Perkembangan UMKM agar bisa mandiri. Mulai dari kualitas produk hingga pemasaran produk. Diharapkan kedepannya kita bisa terus membantu UMKM bertumbuh, sesuai dengan motto yang kami pegang teguh, “UMKM Naik Kelas”.

Sementara itu, Rheza sapaan akrab Kepala Dinas Koperasi Kota Makassar menyampaikan harapannya terkait dengan kunjungan PKK di Inkubator UKM.

“Saya berharap Ibu PKK yang datang ini bisa melihat langsung dan mengetahui bahwa kota Makassar sudah punya inkubator center, dimana fungsi-fungsi inkubator itu untuk ukm

Yang kedua saya berharap ibu pkk yang ada di kelurahan ini menjadi media untuk menyampaikan kepada warganya bahwa Makassar sudah punya Inkubator untuk memenuhi kebutuhan berusaha” lanjutnya.

Inkubator UKM adalah program Pemerintah Kota Makassar yang terdiri dari tenaga ahli seperti teknik kimia pangan, desain kemasan, digital marketing, fotografi, hingga akuntan. Tim teknis ini bertugas untuk mendorong pemberdayaan dan memberikan pelatihan pelaku usaha di Makassar untuk bisa berkembang dan beradaptasi.

Pelaku usaha di Makassar yang nantinya ingin mendaftar Inkubator UKM akan melalui tiga tahapan yaitu, pra-inkubasi tahap awal pendaftaran ukm dengan mengikuti pelatihan. Setelah pra-inkubasi selanjutnya tahapan inkubasi, nantinya ukm yang dinilai berpotensi dibantu dengan pelatihan, sertifikasi, konsultasi dan mentoring, hingga ketiga tahap akselerasi dimana pelaku UKM akan dinyatakan naik kelas dengan adanya sertifikat kelulusan. Tidak sampai disitu, UKM yang dinyatakan naik kelas akan dibantu untuk mendapatkan akses pasar yang lebih luas hingga ke mancanegara.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Ikuti Rapat Komisi II DPR RI Bahas Tata Kelola Birokrasi

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) , H. Syaharuddin Alrif, mengikuti rapat Komisi II DPR RI secara daring dari ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).

Bupati Syaharuddin Alrif, dalam kesempatan itu didampingi Pj. Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Plt. Kepala BKPSDM, Andi Bustanil, Kabag Organisasi, Erni, dan jajaran terkait.

Rapat tersebut membahas tiga hal penting terkait tata kelola birokrasi bersama sejumlah mitra kerja, antara lain Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, serta para kepala daerah dari berbagai wilayah.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan rapat membahas persiapan pengangkatan CPNS dan CPPPK yang dijadwalkan maksimal Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk CPPPK.

“Kami ingin mendengar laporan terkait persiapan pengangkatan CPNS dan CPPPK yang telah diputuskan untuk dipercepat,” ujarnya saat membuka rapat.

Selain itu, rapat membahas kebijakan BKN terkait mutasi dan promosi di lingkungan pemerintah daerah. Rifqi menyebut pihaknya kerap menerima laporan kepala daerah mengenai lambatnya terbit pertimbangan teknis (pertek) dari BKN sehingga menghambat rotasi dan promosi ASN di daerah.

Pembahasan ketiga terkait kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN sesuai PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. Komisi II DPR RI ingin memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja dan kualitas pelayanan birokrasi di Indonesia.

“Kebijakan WFA merupakan kebijakan pemerintah, dan kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu kinerja birokrasi kita,” pungkas Rifqi.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan sosialisasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 kepada pejabat struktural dan fungsional di seluruh kementerian sebagai bagian dari upaya adaptasi birokrasi terhadap dinamika kebutuhan kerja saat ini. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel