Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Pemkot Makassar-Ombudsman Perwakilan Sulsel Sinergi Penyelesaian Persoalan Publik

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,– Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel  untuk menyelesaikan persoalan-persoalan publik di Makassar.

Ramdhan Pomanto mengatakan, pada prinsipnya Pemkot Makassar siap menjalin komunikasi yang baik dengan siapa saja, termasuk Ombudsman.

Perihal data-data, apalagi jika data-data yang diperlukan itu ada. “Intinya Pemkot Makassar taat terhadap apa yang disampaikan Ombudsman,” kata Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto usai Pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel di kediamannya, Rabu, (10/05/2023).

Setelah pertemuan itu, pihaknya mengaku langsung menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi Ombudsman.

“Sudah kita tindaklanjuti, segera. Saya bilang tadi secepatnya. Kan ini soal penyampaian data ji,” ucapnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar mengatakan upaya koordinasi ini memang sudah biasa dilakukan antara Ombudsman dengan Pemkot Makassar.

Dia menyampaikan, ada beberapa hal yang dibicarakan dalam pertemuan itu. Yakni perihal laporan warga terhadap dampak banjir di Manggala.

Kedua, berkaitan dengan Tata Kelola Kanrerong dan ketiga perihal proses rekrutmen Laskar Pelangi.

Ismu menjelaskan, terhadap laporan itu maka Ombudsman meminta peran Pemkot Makassar dalam hal pengawasan dan perizinannya.

“Kita harapkan Pemkot melakukan pengawasan langsung dan Pak Wali sudah instruksikan untuk mengambil langkah tegas bila perlu sampai ke ranah hukum terhadap developer yang melanggar aturan (tata ruang dan lainnya),” kata Ismu.

Sedangkan perihal proses rekrutmen Laskar Pelangi, ia utarakan, permasalahannya secara umum sudah clear karena secara langsung berkasnya disetor. “Ternyata dokumennya sudah ada tadi kita terima. Selanjutnya akan dikaji lebih lanjut untuk pengambilan kesimpulan, selanjutnya,” ungkapnya.

Produk akhirnya nanti, kata Ismu, akan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Di situlah ditemukan apakah ada mal administrasi atau tidak, kalau tidak ada maka langsung ditutup kalau ada akan diminta langkah perbaikan oleh Pemkot Makassar.

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Kemenag Dorong Santri dan Siswa Sekolah Keagamaan Masuk Prioritas Digitalisasi Bansos Nasional

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia mendorong santri pondok pesantren, siswa madrasah, serta peserta didik sekolah keagamaan lintas agama masuk dalam prioritas perluasan perlindungan sosial nasional melalui program digitalisasi bantuan sosial dan integrasi data lintas kementerian.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Perluasan Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial dan Kartu Usaha yang digelar di Kantor Pusat Bappenas, Jakarta, Senin (11/05/2026).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, serta Dewan Ekonomi Nasional.

Dalam forum tersebut, Menag menegaskan dukungan penuh Kementerian Agama terhadap pelaksanaan Kartu Kesejahteraan, Kartu Usaha Afirmatif, dan Kartu Usaha Produktif sebagaimana amanat RPJMN 2025–2029.

“Bagi Kementerian Agama, perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial ini memiliki urgensi khusus pada sektor pendidikan keagamaan, dalam hal ini siswa madrasah, santri pondok pesantren, serta siswa sekolah keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha,” ujar Nasaruddin.

Ia menjelaskan, target Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama pada 2026 mencapai 2.607.195 peserta didik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp2,08 triliun.

Menurutnya, tata kelola PIP di lingkungan Kemenag saat ini telah berbasis digital melalui Sistem Informasi PIP Madrasah dan Education Management Information System yang terintegrasi dengan Pusat Data dan Informasi Kemenag.

Menag juga menegaskan kesiapan Kemenag dalam mendukung integrasi data PIP ke dalam Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) guna memastikan bantuan pendidikan lebih tepat sasaran sekaligus meminimalkan kesalahan data penerima bantuan.

“Kami sangat menyambut baik penggunaan mekanisme pendaftaran mandiri melalui portal tersebut yang telah didukung autentikasi biometrik. Hal ini akan memudahkan wali murid dan santri memperbarui kondisi sosial ekonomi mereka secara mandiri,” katanya.

Selain bantuan pendidikan, Kementerian Agama turut mendorong penguatan program pemberdayaan ekonomi melalui Kartu Usaha Afirmatif (KUA) bagi masyarakat miskin dan rentan.

Nasaruddin menyebut Kemenag memiliki ekosistem akar rumput yang luas, termasuk sekitar 50 ribu penyuluh agama dan pengelola lembaga keagamaan yang dapat dilibatkan dalam proses pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, bantuan sosial ke depan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga harus membuka akses penguatan usaha agar keluarga penerima manfaat mampu mandiri secara ekonomi.

Karena itu, Kemenag mendukung interoperabilitas sistem antara Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-New Generation dan Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM.

“Kami berharap para santri dan pemuda di lingkungan keagamaan dapat mengakses pelatihan kerja dan modul pengembangan usaha yang lebih terstandarisasi,” ujarnya.

Di akhir rapat, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan salah satu kesepakatan penting RTM, yakni Bappenas, Kemensos, Kemenkes, Kemenag, dan Kemendikdasmen akan mengembangkan skema rujukan bagi penerima PKH sembako yang layak mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) dan PBI-JKN.

Kesepakatan tersebut dinilai menjadi langkah awal penguatan integrasi layanan perlindungan sosial nasional agar masyarakat miskin dan rentan, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan, memperoleh akses pendidikan dan layanan kesehatan secara lebih terpadu.

Continue Reading

Trending