Pemkot Makassar-Ombudsman Perwakilan Sulsel Sinergi Penyelesaian Persoalan Publik
Kitasulsel–MAKASSAR,– Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel untuk menyelesaikan persoalan-persoalan publik di Makassar.
Ramdhan Pomanto mengatakan, pada prinsipnya Pemkot Makassar siap menjalin komunikasi yang baik dengan siapa saja, termasuk Ombudsman.
Perihal data-data, apalagi jika data-data yang diperlukan itu ada. “Intinya Pemkot Makassar taat terhadap apa yang disampaikan Ombudsman,” kata Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto usai Pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel di kediamannya, Rabu, (10/05/2023).
Setelah pertemuan itu, pihaknya mengaku langsung menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi Ombudsman.
“Sudah kita tindaklanjuti, segera. Saya bilang tadi secepatnya. Kan ini soal penyampaian data ji,” ucapnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar mengatakan upaya koordinasi ini memang sudah biasa dilakukan antara Ombudsman dengan Pemkot Makassar.
Dia menyampaikan, ada beberapa hal yang dibicarakan dalam pertemuan itu. Yakni perihal laporan warga terhadap dampak banjir di Manggala.
Kedua, berkaitan dengan Tata Kelola Kanrerong dan ketiga perihal proses rekrutmen Laskar Pelangi.
Ismu menjelaskan, terhadap laporan itu maka Ombudsman meminta peran Pemkot Makassar dalam hal pengawasan dan perizinannya.
“Kita harapkan Pemkot melakukan pengawasan langsung dan Pak Wali sudah instruksikan untuk mengambil langkah tegas bila perlu sampai ke ranah hukum terhadap developer yang melanggar aturan (tata ruang dan lainnya),” kata Ismu.
Sedangkan perihal proses rekrutmen Laskar Pelangi, ia utarakan, permasalahannya secara umum sudah clear karena secara langsung berkasnya disetor. “Ternyata dokumennya sudah ada tadi kita terima. Selanjutnya akan dikaji lebih lanjut untuk pengambilan kesimpulan, selanjutnya,” ungkapnya.
Produk akhirnya nanti, kata Ismu, akan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Di situlah ditemukan apakah ada mal administrasi atau tidak, kalau tidak ada maka langsung ditutup kalau ada akan diminta langkah perbaikan oleh Pemkot Makassar.
NEWS
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka, Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara
Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut Febrie masih berstatus saksi dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung setelah menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka Febrie tetap berlaku karena penetapan tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan pers, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menjadi dasar penanganan kasus.
Ketiga Sprindik tersebut meliputi:
Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Krakatau.
Sprindik Nomor 44, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU PLN yang berkaitan dengan peristiwa blackout.
Sprindik Nomor 45, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.
“Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” jelas Anang.
Kejagung menegaskan bahwa sejak Sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justicia secara resmi menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, proses penanganan perkara akan tetap dilakukan melalui koordinasi dan sinergi bersama Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek supervisi agar penyidikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” kata Anang.
Untuk mempercepat dan mengoptimalkan penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus yang terdiri dari sembilan orang penyidik. Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan personel yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi saat bertugas di KPK.
Pembentukan tim khusus tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan terhadap perkara-perkara yang telah dilimpahkan, sekaligus memastikan setiap tahapan penegakan hukum berlangsung secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login