Connect with us

Rp13 Miliar Hibah Pemprov Sulsel untuk Pembangunan Masjid Uwais Al-Qarni

Published

on

Kitasulsel–Palopo–Gubernur Sulsel yang tiba di Kota Palopo dari Makassar dalam kunjungan kerjanya ke Luwu Raya, pertama melakukan peletakan batu pertama masjid terapung, Masjid Uwais Al-Qarni di di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kota Palopo, Rabu, 10 Mei 2023.

Ia didampingi Wakil Wali Kota Palopo, Dandim dan Kapolres Palopo. Nantinya akan menjadi ikon relegi di Kota Palopo.

“Alhamdulillah, kami melakukan peletakan batu pertama Masjid Terapung Uwais Al Qaeni Jalan Lingkar Palopo,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Pembangunan masjid ini atas permintaan warga dan membantu melalui bantuan hibah masjid.

“Rp13 miliar dana hibah tekah diserahkan ke DKM masjid serta wakaf tanah 8 hektar dari Bapak H. Samang juga telah diserahkan ke panitia sebagai tanah peruntukan masjid,” jelasnya.

Pembangunan dengan konsep masjid pariwisata dan hadir objek wisata di sekitar masjid. Selain bangunan masjid, nantinya juga akan ada spot-spot yang bisa jadi lokasi kunjungan wisata bagi masyarakat . Sehingga semakin menjadikan Kota Palopo sebagai episentrum tujuan destinasi.

“Bahwa ini dimanfaatkan supaya bisa lebih menjadi salah satu destinasi untuk masyarakat berkunjung ke sini,” sebut Andi Sudirman Sulaiman.

Terkait waktu pengerjaan, Gubernur Andi Sudirman, mohon doa kepada segenap masyarakat Kota Palopo, Wali Kota Palopo, Wakil Wali Kota, Kapolres, dan Dandim 1403 Palopo agar ini bisa berjalan sukses.

“Semoga ke depan menjadi icon wisata relegi baru bagi warga Palopo dan sekitarnya sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat secara umum untuk pembentukan generasi berakhlak bebas radikalisme dan paham terorisme,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Masjid, Wahyudi Baso, setelah peletakan batu pertama ini pembangunan sudah dapat dimulai.

“Kami ucapkan terima kasih. Kemudian dukungan masyarakat atas ada pembangunan masjid ini. Semoga itu lebih bermanfaat kepada masyarakat Kota Palopo,” sebutnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending