Connect with us

Dukung Makassar Kota Makan Enak, PD RPH Siapkan Penjualan Daging 24 Jam

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,- PD RPH Kota Makassar akan segera membuka layanan penjualan daging selama 24 jam untuk mendukung Makassar Kota Makan Enak.

Hal ini sejalan dengan program RPH, yakni menjadikan Perusda milik Pemkot Makassar ini sebagai sentra penjualan daging yang lebih Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) yang menyiapkan kebutuhan daging selama 24 jam.

Menurut Plt Dirut PD RPH Idris Ahmad bahwa hampir semua kuliner khas yang enak di kota Makassar berbahan dasar daging. Sehingga menjadi kewajiban bagi perusahaan plat merah Makassar ini untuk menjamin ketersedian bahan baku daging setiap waktu kapanpun dibutuhkan selama 24 jam.

“Jika Makassar Kota Makan Enak memiliki tagline 24 jam makan enak maka bahan bakunya pun harus tersedia 24 jam. Bisa belanja langsung di tempat (RPH) dan juga secara online,” katanya, Kamis (11/05/2023).

Selain itu, kata Idris RPH ke depan juga mencanangkan beberapa program bisnis namun tetap selaras dengan kebijakan Pemerintah Kota Makassar.

Diantaranya, ikut berkontribusi menekan inflasi, melindungi konsumen dari konsumsi daging tidak sehat dan halal, serta mengajak pelaku usaha kuliner untuk mendukung Makassar Halal Tourism, termasuk penerapan Perwali No.9 Tahun 2022 tentang Penjamin Kualitas Daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal di Kota Makassar.

“Soal inflasi, Kita punya program Mobile Meat Shop. Jadi akan menjual daging dengan  foodtruck dengan menggelar pasar murah daging secara rutin di kantor-kantor pemerintah seperti Balai Kota, kecamatan, maupun kelurahan dan pastinya akan menjual produk daging sapi yang lebih dijamin kesehatan dan kehalalannya karena melalui proses yang sesuai standar,” terangnya.

Berbagai produk daging tersedia secara lengkap seperti daging sapi, daging giling, daging semur, short plate, bakso, steak, wagyu, sate, termasuk produk abon dan lainnya.

Sementara untuk perlindungan konsumen, agenda halal tourism, dan penerapan Perwali No.9 Tahun 2022, PD RPH juga tengah berkolaborasi dengan Bapenda dan PD Pasar Makassar Raya guna memastikan para penjual daging dan pelaku usaha kuliner berbahan baku daging mendapatkan sumber daging yang dijamin halal dan sehat.

Tak hanya itu, Idris juga membeberkan beberapa program bisnis lainnya yang tengah dicanangkan PD RPH tahun ini seperti, unit usaha penggemukan dan pembibitan sapi, produksi makanan & olahan, produksi pupuk organik & pakan ternak, penyediaan hewan qurban dan jasa pemotongan, serta beberapa jasa sewa seperti sewa kandang, cold storage, mobil pengangkut dengan pendingin, dan restraining box.

Dengan demikian, Idris mengaku optimis tahun ini PD RPH bisa berkontribusi secara maksimal dalam meningkatkan pendapatan daerah di Kota Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Ikuti Rapat Komisi II DPR RI Bahas Tata Kelola Birokrasi

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) , H. Syaharuddin Alrif, mengikuti rapat Komisi II DPR RI secara daring dari ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).

Bupati Syaharuddin Alrif, dalam kesempatan itu didampingi Pj. Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Plt. Kepala BKPSDM, Andi Bustanil, Kabag Organisasi, Erni, dan jajaran terkait.

Rapat tersebut membahas tiga hal penting terkait tata kelola birokrasi bersama sejumlah mitra kerja, antara lain Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, serta para kepala daerah dari berbagai wilayah.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan rapat membahas persiapan pengangkatan CPNS dan CPPPK yang dijadwalkan maksimal Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk CPPPK.

“Kami ingin mendengar laporan terkait persiapan pengangkatan CPNS dan CPPPK yang telah diputuskan untuk dipercepat,” ujarnya saat membuka rapat.

Selain itu, rapat membahas kebijakan BKN terkait mutasi dan promosi di lingkungan pemerintah daerah. Rifqi menyebut pihaknya kerap menerima laporan kepala daerah mengenai lambatnya terbit pertimbangan teknis (pertek) dari BKN sehingga menghambat rotasi dan promosi ASN di daerah.

Pembahasan ketiga terkait kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN sesuai PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. Komisi II DPR RI ingin memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja dan kualitas pelayanan birokrasi di Indonesia.

“Kebijakan WFA merupakan kebijakan pemerintah, dan kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu kinerja birokrasi kita,” pungkas Rifqi.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan sosialisasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 kepada pejabat struktural dan fungsional di seluruh kementerian sebagai bagian dari upaya adaptasi birokrasi terhadap dinamika kebutuhan kerja saat ini. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel