Pemprov Sulsel Harap Digitalisasi Penyiaran Penuhi Hak-hak Masyarakat
Kitasulsel–Makassar-– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berharap dengan adanya program pengalihan dari siaran analog ke digital betul-betul memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah provinsi berharap digitalisasi penyiaran ini benar-benar dapat menyediakan transmisi siaran, memperluas dan memenuhi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, tidak terkecuali di wilayah-wilayah blank spot,” harap Pj Sekprov Sulsel, Andi Darmawan Bintang, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Digitalisasi Penyiaran, Kamis, 11 Mei 2023, di Hotel Claro Makassar.
Untuk itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah aspirasi bagi penggiat dan insan penyiaran serta alat pemersatu bangsa dalam hal informasi, khususnya di wilayah Sulsel.
“Kepada para penggiat dan insan penyiaran kami harapkan dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan ASO, terkhusus kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel sebagai mitra regulator bidang penyiaran agar dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh,” lanjutnya, pada rakor yang membahas teknis persiapan Analog Switch Off (ASO) dan seremonial distribusi STB wilayah layanan Sulawesi Selatan -1 tersebut
Hal lain yang tidak kalah pentingnya, kata Darmawan Bintang, adalah sosialisasi kepada masyarakat. Karena itu, dukungan semua pihak terkait terutama dari pemerintah daerah sangatlah penting sebagai corong informasi untuk meneruskan dan menyampaikan ke masyarakat terhadap perubahan tersebut, terutama di daerah.
“Semoga kita dapat memaksimalkan peran kita masing-masing dalam penyelenggaraan migrasi penyiaran dari sistem analog ke digital sebagai bentuk pengabdian yang nyata di masyarakat,” harapnya.
Sementara, Staf Khusus Menteri Kominfo RI, Rosarita Niken, menyampaikan, melalui siaran televisi digital ini akan mendapatkan gambar yang jernih dan bersih dibandingkan dengan siaran analog sebelumnya.
“Secara nasional yang sudah meninggalkan TV analog sudah mencapai 75 persen. Penyediaan STB dilakukan oleh media Inews TV, VIVA, Metro TV, dan Trans Media,” lanjutnya.
Untuk wilayah Sulsel sendiri ditargetkan akan selesai pembagian STB kepada masyarakat di tanggal 20 Mei ini. Dirinya berharap pembagian STB ini dapat dipercepat supaya tidak merugikan masyarakat kurang mampu pasca diputuskan siaran analognya.
Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar, mengatakan, saat ini seluruh Indonesia belum sepenuhnya tersedia infrastruktur, termasuk jaringan untuk siaran digital tersebut. Karena itu, seluruh stakeholder terkait terus melakukan percepatan dalam hal penyaluran STB wilayah Sulsel I dan sejumlah daerah lainnya.
“Izinkan kami menyampaikan bagaimana kesiapan infrastruktur untuk melakukan siaran digital ini. Kita berharap ekonomi Indonesia terus berkembang sesuai harapan Bapak Presiden pada KKT Asean kemarin,” tutupnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua KPI Pusat, Perwakilan Menkominfo RI, Kadis Kominfo Sulsel, Kadis Kominfo Kota Makassar, Kadis Kominfo Kabupaten Takalar, Gowa, Maros dan Pangkep.
Ketua dan Anggota KPID Provinsi Sulsel, Perwakilan Lembaga Penyiaran Televisi Swasta Wilayah Layanan Siaran Sulawesi Selatan I. (*)
KEMENHAJ-UMRAH
Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data
KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.
Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.
“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).
Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.
“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.
Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.
“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.
Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.
Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.
Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login