DP3A Ajak Shelter Warga Aware Kepada Anak Berkebutuhan Khusus di Lorong Wisata
Kitasulsel–MAKASSAR, – Anak berkebutuhan khusus merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban diantaranya anak penyandang disabilitas (APD).
Karenanya, Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) DP3A Makassar, Dra. Sulfiani Karim mengatakan anak berkebutuhan khusus kerap mengalami diskriminasi yang berlapis.
Disamping kasus kekerasan seksual. Kondisi ketidakberdayaan difabel juga kerap dimanfaatkan sepihak. Kondisi ini perlu diwaspadai dan jadi perhatian khusus pemerintah serta masyarakat.
Atas dasar itu, ia menggelar kegiatan pengembangan Komunikasi Informasi dan Edukasi yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kab/Kota Tahun Anggaran/2023 mengangkat tema “Penguatan lembaga Layanan Anak Berkebutuhan Khusus di Lorong Wisata”.
Dengan menghadirkan shelter warga dan RT/RW sebagai peserta diharapkan mampu mendeteksi dan membantu anak dan perempuan khususnya difabel agar terpenuhi hak-haknya.
“Kegiatan ini menyasar 15 kecamatan. Shelter warga sebagai perpanjangan tangan DP3A ini didorong untuk menjadi pengawas di setiap kelurahannya ketika terjadi kekerasan ataupun ada hak-hak anak yang tidak terpenuhi,” ucapnya.
Pada kegiatan ini pula hadir narasumber dari YLBH Saribattang, Abu Thalib menjelaskan beberapa poin penting yang harus peserta ketahui seperti perlunya penguatan sosialisasi undang-undang yang mengatur perlindungan anak.
Selain itu, ada pencegahan kekerasan, penyediaan layanan serta penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan difabel.
“Nah, fungsi shelter warga di setiap kelurahan ini harus lebih peka dan aware terhadap anak-anak dan perempuan yang mendapatkan kekerasan di lingkungannya. Harus ada proteksi dini dan kepekaan terhadap sesama,” tambah Abu.
Ia berharap sosialisasi seperti ini bisa lebih meningkatkan sinergitas pemerintah kota Makassar dan Shelter warga dalam memperjuangkan hak-hak anak. Mengapa anak? Karena anak belum mampu memperjuangkan sendiri haknya.
Diketahui usia anak itu masuk kategori mulai menginjak umur dari 0-18 tahun.
NEWS
Resmob Polda Sulsel Bekuk Pelaku Curat di Maros, Satu Unit HP Diamankan
Kitasulsel–Makassar Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Maros. Pelaku berinisial IK (51), yang diketahui berprofesi sebagai sopir, ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wawan Suryadinata bersama Panit 3 Opsnal Irzal Makkarawa, setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA di Jalan Poros Dusun Ballapati, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Korban yang merupakan pemilik konter handphone saat itu baru tiba di lokasi usahanya dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah memarkir kendaraan di samping konter, korban membuka pintu usaha dan kembali ke motornya untuk mengambil tas yang digantung di bagian depan. Namun, tas tersebut telah hilang.
Tas tersebut berisi tiga unit handphone masing-masing merek OPPO, Samsung A56, dan Samsung A16, uang tunai sekitar Rp3 juta, voucher pulsa senilai Rp20 juta, serta sejumlah dokumen penting. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan dukungan informasi dari masyarakat, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan IK tanpa perlawanan.
Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa saat melintas di lokasi kejadian, dirinya melihat tas yang tergantung di sepeda motor korban yang terparkir di area sepi.
“Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri,” ungkap IPDA Irzal Makkarawa.
Usai melakukan aksinya, pelaku menuju Kota Makassar dan menjual dua unit handphone, yakni OPPO dan Samsung A56, beserta voucher pulsa kepada seorang penjual handphone di kawasan Jalan Veteran Selatan dengan total sekitar Rp3 juta. Sementara satu unit handphone Samsung A16 digunakan untuk keperluan pribadi, dan dokumen penting dibuang di sekitar lokasi tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 warna silver.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login