DP3A Ajak Shelter Warga Aware Kepada Anak Berkebutuhan Khusus di Lorong Wisata
Kitasulsel–MAKASSAR, – Anak berkebutuhan khusus merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban diantaranya anak penyandang disabilitas (APD).
Karenanya, Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) DP3A Makassar, Dra. Sulfiani Karim mengatakan anak berkebutuhan khusus kerap mengalami diskriminasi yang berlapis.
Disamping kasus kekerasan seksual. Kondisi ketidakberdayaan difabel juga kerap dimanfaatkan sepihak. Kondisi ini perlu diwaspadai dan jadi perhatian khusus pemerintah serta masyarakat.
Atas dasar itu, ia menggelar kegiatan pengembangan Komunikasi Informasi dan Edukasi yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kab/Kota Tahun Anggaran/2023 mengangkat tema “Penguatan lembaga Layanan Anak Berkebutuhan Khusus di Lorong Wisata”.
Dengan menghadirkan shelter warga dan RT/RW sebagai peserta diharapkan mampu mendeteksi dan membantu anak dan perempuan khususnya difabel agar terpenuhi hak-haknya.
“Kegiatan ini menyasar 15 kecamatan. Shelter warga sebagai perpanjangan tangan DP3A ini didorong untuk menjadi pengawas di setiap kelurahannya ketika terjadi kekerasan ataupun ada hak-hak anak yang tidak terpenuhi,” ucapnya.
Pada kegiatan ini pula hadir narasumber dari YLBH Saribattang, Abu Thalib menjelaskan beberapa poin penting yang harus peserta ketahui seperti perlunya penguatan sosialisasi undang-undang yang mengatur perlindungan anak.
Selain itu, ada pencegahan kekerasan, penyediaan layanan serta penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan difabel.
“Nah, fungsi shelter warga di setiap kelurahan ini harus lebih peka dan aware terhadap anak-anak dan perempuan yang mendapatkan kekerasan di lingkungannya. Harus ada proteksi dini dan kepekaan terhadap sesama,” tambah Abu.
Ia berharap sosialisasi seperti ini bisa lebih meningkatkan sinergitas pemerintah kota Makassar dan Shelter warga dalam memperjuangkan hak-hak anak. Mengapa anak? Karena anak belum mampu memperjuangkan sendiri haknya.
Diketahui usia anak itu masuk kategori mulai menginjak umur dari 0-18 tahun.
Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas
Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.
Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.
Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.
Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai
Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.
Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.
Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.
“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.
Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital
Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.
Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur








You must be logged in to post a comment Login