Connect with us

Pastikan Pasokan Air Bersih Terpenuhi Di Embarkasi Dan Debarkasi Makassar,Direksi PDAM Kota Makassar Tinjau Reservoir di Asrama Haji Sudiang

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Musim haji tahun 1444 hijriah/2023 M akan segera dimulai,pada 23 Mei 2023 mendatang sebanyak 41 kloter calon jemaah haji akan mulai memadati Asrama Haji Sudiang untuk musim haji 2023 embarkasi Makassar.

Salah satu kebutuhan dasar saat calon jemaah haji di asrama nanti adalah air bersih. Keberadaan air bersih sangat dibutuhkan bagi para calon jemaah haji baik sebelum berangkat maupun saat kedatangannya dari tanah suci mekkah sampai kembali ke asrama haji.

Untuk memastikan kebutuhan air bersih tersebut, para Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar yang terdiri dari Direktur Utama Beni Iskandar, Direktur Teknik Asdar Ali dan Direktur IPAL Ayman Adnan berkunjung ke Asrama Haji Sudiang pada hari rabu (17/5/2023).

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Beni Iskandar mengatakan pasokan air bersih bagi CJH di Asrama Haji Sudiang insyaallah akan terlayani dengan baik.
“Hari ini kami berkunjung untuk antisipasi dan memastikan kesiapan PDAM dalam hal memberikan air bersih kepada seluruh calon jemaah. Insyaallah kebutuhan air cukup dari sebelum berangkat hingga tiba kembali di tanah air”, ucapnya.

Hal ini dilakukan karena pihaknya menyadari betul, bahwa dalam Islam, perkara bersuci atau taharah merupakan hal yang urgent.
“Kami menyediakan air bersih karena ini syarat wajib dalam bersuci. Kami pastikan jamaah ini mendapatkan akses air bersih,” jelasnya.

“Semoga para calon jemaah haji sehat selalu dalam menjalankan seluruh rangkaian ibadah dan menjadi haji yang mabrur,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending