Connect with us

Pastikan Pasokan Air Bersih Terpenuhi Di Embarkasi Dan Debarkasi Makassar,Direksi PDAM Kota Makassar Tinjau Reservoir di Asrama Haji Sudiang

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Musim haji tahun 1444 hijriah/2023 M akan segera dimulai,pada 23 Mei 2023 mendatang sebanyak 41 kloter calon jemaah haji akan mulai memadati Asrama Haji Sudiang untuk musim haji 2023 embarkasi Makassar.

Salah satu kebutuhan dasar saat calon jemaah haji di asrama nanti adalah air bersih. Keberadaan air bersih sangat dibutuhkan bagi para calon jemaah haji baik sebelum berangkat maupun saat kedatangannya dari tanah suci mekkah sampai kembali ke asrama haji.

Untuk memastikan kebutuhan air bersih tersebut, para Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar yang terdiri dari Direktur Utama Beni Iskandar, Direktur Teknik Asdar Ali dan Direktur IPAL Ayman Adnan berkunjung ke Asrama Haji Sudiang pada hari rabu (17/5/2023).

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Beni Iskandar mengatakan pasokan air bersih bagi CJH di Asrama Haji Sudiang insyaallah akan terlayani dengan baik.
“Hari ini kami berkunjung untuk antisipasi dan memastikan kesiapan PDAM dalam hal memberikan air bersih kepada seluruh calon jemaah. Insyaallah kebutuhan air cukup dari sebelum berangkat hingga tiba kembali di tanah air”, ucapnya.

Hal ini dilakukan karena pihaknya menyadari betul, bahwa dalam Islam, perkara bersuci atau taharah merupakan hal yang urgent.
“Kami menyediakan air bersih karena ini syarat wajib dalam bersuci. Kami pastikan jamaah ini mendapatkan akses air bersih,” jelasnya.

“Semoga para calon jemaah haji sehat selalu dalam menjalankan seluruh rangkaian ibadah dan menjadi haji yang mabrur,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Bergerak Cepat Aktifkan Kembali Dua Guru Luwu Utara Usai Rehabilitasi Presiden

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) merespons cepat keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya yang sempat diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dipastikan segera kembali bertugas.

Rehabilitasi dari Presiden yang diterbitkan pada 13 November 2025 menjadi dasar bagi Pemprov Sulsel untuk melakukan pemulihan status kepegawaian, termasuk seluruh hak administratif dan finansial yang sebelumnya terhenti.

Rapat Koordinasi Intensif dengan Kemendagri dan Instansi Terkait

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa rangkaian koordinasi dilakukan segera setelah Presiden menyampaikan keputusan tersebut. Pada Sabtu (15/11/2025), Pemprov menggelar rapat yang melibatkan unsur Kemendagri dan berbagai OPD strategis.

“Setelah arahan Gubernur, kami langsung menindaklanjuti dengan menyiapkan seluruh persyaratan penerbitan SK pengaktifan kembali kedua guru itu,” jelas Jufri.

Rapat tersebut dihadiri oleh:

Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding

Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin

Inspektorat Sulsel yang mengikuti secara virtual

Koordinasi juga dilakukan dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrulloh, memastikan seluruh proses administrasi tidak menemui hambatan.

Hak-hak ASN Dikembalikan, Termasuk Gaji dan Tunjangan

Selain menyiapkan SK pengaktifan kembali, Pemprov Sulsel telah melakukan perhitungan hak kepegawaian Abdul Muis dan Rasnal, dari gaji hingga tunjangan yang tidak diterima selama masa pemberhentian.

BKAD Sulsel menyatakan telah siap membayarkan hak tersebut begitu SK pengembalian status ditandatangani oleh Gubernur.

“Pemerintah daerah memastikan seluruh hak yang menjadi milik mereka dipulihkan tanpa kecuali,” kata Jufri.

Latar Belakang Kasus dan Dasar Rehabilitasi

Sebelumnya, kedua guru itu diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani hukuman pidana korupsi, merujuk pada:

Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 20 Tahun 2001

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 64 (1) KUHP

Namun setelah melalui proses peninjauan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan rehabilitasi yang memulihkan nama baik serta status kepegawaiannya.

Keputusan ini menjadi rujukan hukum bagi Pemprov Sulsel untuk melakukan pengaktifan kembali sebagai ASN.

Apresiasi Kemendagri: Sulsel Bergerak Cepat

Inspektur Jenderal Kemendagri Mahendra Jaya, yang hadir dalam rapat koordinasi, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemprov Sulsel.

“Terima kasih, luar biasa gerak cepatnya untuk menyiapkan SK pengaktifan kembali, termasuk pemulihan seluruh hak selama diberhentikan,” ujar Mahendra.

Ia juga memuji respons Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang dinilai langsung menindaklanjuti keputusan Presiden tanpa menunda proses administrasi.

Pemprov Tegaskan Komitmen Keadilan Administratif

Dengan proses yang kini berjalan lancar, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pengembalian hak ASN merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip keadilan administratif sekaligus menghormati keputusan Presiden.

Kedua guru tersebut dijadwalkan kembali aktif setelah SK resmi diterbitkan dalam waktu dekat.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel