Connect with us

Asisten III Pimpin Upacara Harkitnas ke-115, Momentum Semangat Untuk Bangkit!

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,- Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang diperingati 20 Mei 2023 dimaknai sebagai upaya membangun semangat kebangsaan untuk dapat bangkit pascapandemi.

Apalagi selama kurun waktu tiga tahun terakhir di tengah kekurangan, tantangan, dan masalah yang dihadapi rakyat Indonesia terbukti erat dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal itu ditekankan Asisten III Bidang Administrasi Umum Kota Makassar Mario Said saat menjadi pemimpin upacara Peringatan Harkitnas ke-115 di Halaman Kantor Balai Kota, Jalan Ahmad Yani, Senin (22/05/2023).

Sehingga kita patut bersyukur karena Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau kesehatan global untuk Covid-19 secara resmi dicabut.

“Kita patut bersyukur karena dunia telah melalui krisis pandemi Covid-19. Ini menjadi momentum untuk memaknai Harkitnas ke-115 sebagai upaya membangun semangat kebangsaan untuk bangkit pascapandemi,” kata Mario Said, saat membacakan Sambutan Seragam Menteri Komunikasi dan Informatika.

Harkitnas ke-115 tahun ini, kata Mario Said juga dimaknai memperingati perjuangan bersama. Sehingga diharapkan seluruh elemen baik itu kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan swasta bahu-membahu menerapkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan kebangkitan bangsa dari berbagai krisis global.

“Baik itu krisis kesehatan, perekonomian, hingga geopolitik,” tuturnya.

Juga diharapkan capaian pemerintah dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan bangsa Indonesia.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan perekonomian Indonesia pada 2022 tercatat tumbuh 5,31% (yoy) jauh meningkat dari 2021 lalu yang hanya 3,70%.

Angka itu juga bahkan melebihi pertumbuhan ekonomi sebelum masa pandemi pada 2019 lalu. Dan triwulan I 2023 tercatat terus tumbuh positif yakni 5,03%.

“Selain merayakan berbagai capaian bangsa, Harkitnas ke-115 ini juga kita maknai dengan mensyukuri segala langkah kemajuan, perbaikan, atau bahkan pelajaran yang didapat dari perjuangan kita,” tuturnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending