Connect with us

Kadis PU Makassar Tinjau Langsung Pengerukan Drainase Di Adhyaksa

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Makassar, Zuhaelsi Zubir kembali terjun langsung meninjau lokasi pengerukan drainase yang dilakukan di saluran sekunder Adyaksa, Selasa (23/5/2023).

Pengerukan sejumlah saluran sekunder di Kota Makassar ini bagian dari upaya Pemkot Makassar dalam mengantisipasi penyumbatan air diakibatkan sedimen, sampah maupun tumbuhan.

Peninjauan pengerukan di Kelurahan Pampang, Kec. Panakukang, turut disertakan Kepala Bidang PSDA dan Drainase, PPID Dinas PU PPTK, Satgas Drainase dan Kepala Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang.

Kepala Dinas PU Makassar Zuhaelsi mengatakan pembersihan kali ini adalah eceng gondok dan gulma yang ada di saluran sekunder.

“Ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan fungsi saluran drainase sehingga dapat meminimalisir genangan yang terjadi selama ini,” kata Zuhaelsi.

Lanjut ia juga menyampaikan, pembersihan eceng gondok dan pengerukan sedimen dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa Excavator Amphibi dan Excavator Spider.

“Dengan adanya pengerukan sedimen dan pembersihan eceng gondok ini maka diharapkan saluran dapat berfungsi optimal dan mencegah terjadinya genangan di sekitar wilayah Panakukang, Toddopuli, Hertasning, Pampang, BTN CV Dewi dan Pampang,” ujar Kadis PU Makassar Zuhaelsi Zubir..(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Polda Metro Jaya Gandeng FBI dan Bank Indonesia Uji Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia (BI) untuk menguji keaslian barang bukti berupa uang asing yang disita dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Senin (13/7/2026). Pengujian tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan barang bukti yang diperiksa tidak hanya berupa mata uang asing, tetapi juga emas batangan.

“Terkait barang bukti, ada uang dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), rupiah, termasuk emas batangan,” ujar Budi.

Menurutnya, pengujian terhadap pecahan uang 100 dolar Amerika Serikat akan melibatkan FBI dan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk memastikan keaslian uang tersebut.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap uang dolar Singapura dilakukan bersama Kedutaan Besar Singapura dan Bank Indonesia.

“Nanti akan dilakukan uji terhadap pecahan 100 dolar AS oleh FBI dan Kedutaan Besar Amerika, termasuk Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” jelasnya.

Selain uang tunai, penyidik juga menyerahkan 74 keping emas batangan dengan total berat 74 kilogram kepada PT Pegadaian untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kadar dan keasliannya.

Budi menyampaikan hasil pemeriksaan seluruh barang bukti akan diumumkan kepada publik secara bertahap setelah proses pengujian selesai.

“Kami akan menyampaikan perkembangan kepada rekan-rekan media secara berkala,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara ke Kejaksaan Agung akan dilakukan secara bertahap karena masih terdapat sejumlah barang bukti yang harus diperiksa oleh para ahli.

“Proses terhadap tersangka, barang bukti, termasuk dokumen-dokumen berkas perkara akan dilakukan secara bertahap,” ujar Budi.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI, pengadaan batu bara PLTU, dan PT Krakatau Steel.

Pada Sabtu (11/7/2026), Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI. Selanjutnya, administrasi penyidikan perkara tersebut dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tahapan penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk memastikan keaslian setiap barang bukti melalui pemeriksaan laboratorium dan melibatkan lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Continue Reading

Trending