Connect with us

Prioritas Gubernur Andi Sudirman, 307 Rumah Warga Kurang Mampu Akan Teraliri Listrik

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dibawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menghadirkan program pemasangan baru listrik bagi masyarakat kurang mampu.

Untuk tahun 2023 ini, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel mengalokasikan pemasangan baru listrik 450 VA untuk 307 rumah warga.

Adapun sasarannya, yakni 77 rumah di Kabupaten Bone, 77 rumah di Kabupaten Jeneponto, 77 rumah di Kabupaten Luwu, dan 76 rumah Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Alhamdulillah, tahun 2023 ini, kita alokasikan untuk pemasangan instalasi listrik rumah tangga sederhana untuk 307 rumah bagi masyarakat kurang mampu,” kata Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (24/5/2023).

Melalui program pemasangan baru listrik ini, bertujuan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi. Sehingga masyarakat yang belum tersambung kWh meteran PLN bisa segera menikmati kebutuhan listrik.

“Semoga bantuan ini dapat membantu masyarakat kurang mampu, yang belum menggunakan instalasi listrik PLN. Saat ini tengah progress dilakukan pemasangan. Serta ada juga baru selesai kontrak dan segera dilakukan pemasangan,” jelasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending