Connect with us

PSM Unhas Akan Ikuti Kejuaraan Dunia di Korea, PJ Sekda: Jadi Ajang Promosi Kebudayaan Sulsel

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Penjabat (PJ) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, menerima kunjungan audiens Paduan Suara Mahasiswa (PSM) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur, Rabu, 24 Mei 2023.

Andi Darmawan mengapresiasi rencana PSM Unhas untuk mengikuti kejuaraan internasional tersebut. Menurutnya, pihaknya akan melaporkan rencana itu ke Gubernur Sulsel.

Terlebih lagi, kata Andi Darmawan, kehadiran PSM Unhas dalam ajang itu tidak lain untuk mempromosikan kebudayaan dan kesenian yang ada di Sulsel di tingkat dunia.

“Utusan ini juga akan menjadi sebuah wadah dalam mempromosikan adat budaya kita. Meskipun melalui lagu, tapi karena lagunya merupakan lagu daerah dan pakaian yang dipakai adalah pakaian adat yang ada di Sulawesi Selatan, dan akan menyebarluaskan bagaimana adat yang ada di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Andi Darmawan juga berharap agar kelompok PSM Unhas ini bisa meraih prestasi di tingkat dunia melalui lima lagu yang dibawakan, yang tentunya lagu tersebut mempresentasikan kebudayaan yang ada di daerah ini.

Sementara itu, Konduktor PSM Unhas, Anshari Sanusi, menyampaikan, kehadirannya menemui PJ Sekda Sulsel untuk meminta dukungan Pemerintah Provinsi terkait rencana PSM Unhas yang akan mengikuti kejuaraan paduan suara dunia dalam 12th World Choir Games, Gangneung, Republic of Korea, pada 3-13 Juli 2023 mendatang.

“Kami harap ada dukungan dari Pemerintah Provinsi karena kegiatan ini membawa misi memperkenalkan kesenian Sulawesi Selatan disana,” jelasnya.

Anshari juga menuturkan, PSM Unhas akan membawakan lima lagu dalam kejuaraan tersebut. Salah satunya mengangkat tentang kehidupan dan kisah legenda Toraja dalam balutan koreografi dan pakaian adat Toraja. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending