Connect with us

Camat Tamalanrea Andi Salman Baso didampingi Lurah Bira Andi Zakaria Menghadiri Kegiatan Tamma Taung “Tompo Kanre”

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Camat Tamalanrea Andi Salman Baso didampingi Lurah Bira Andi Zakaria menghadiri Kegiatan Tamma Taung “Tompo Kanre” dan Peresmian Gerbang Makam Karaeng Loe Ri Bira di Jalan Kima XX, Makam Karaeng Loe Ri Bira, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea,Kamis, 25 Mei 2023

Kegiatan ini sebagai upaya Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kebudayaan Kota Makassar guna melestarikan situs budaya yang ada di Kota Makassar.

Hari ini, melalui Dinas Kebudayaan Kota Makassar, peresmian gerbang makam Karaeng Loe Ri Bira diresmikan dihadapan seluruh pemangku adat dan masyarakat setempat, sekaligus pelantikan pengurus Karaeng Loe Ri Bira oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar Herfida Attas.

Keluarga Besar Karaeng Loe Ri Bira mengucapkan rasa terimakasih yang mendalam kepada Pemerintah Kota Makassar dibawah Kepemimpinan Moh. Ramdhan Pomanto yang telah membantu membangkitkan dan memperbaiki situs budaya di Kelurahan Bira.

Turut hadir pada kegiatan ini, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel, Para Raja Pemangku Adat Sulsel, Keluarga Besar Karaeng Loe Ri Bira, Tokoh Adat dan Tokoh perempuan.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejagung Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara cermat dan hati-hati. Hal itu dilakukan karena tersangka dalam perkara tersebut merupakan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih meneliti seluruh berkas perkara serta barang bukti yang dilimpahkan oleh Kepolisian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti. Barang bukti kan harus diteliti, barang bukti kan banyak kemarin ada emas dan sebagainya. Kita teliti dulu,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, setelah seluruh dokumen dan barang bukti diterima, tim penyidik akan mempelajari konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari situ barulah kita mendalami, kita periksa dan mengkaji seperti apa nantinya. Karena sifatnya ini pelimpahan, tentu akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai hukum acara pidana dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.

“Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara. Apalagi yang disangkakan ini merupakan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati,” tegas Anang.

Kapuspenkum menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian bukan hanya diterapkan dalam perkara ini, tetapi menjadi standar Kejaksaan Agung dalam menangani seluruh perkara pidana.

“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menegaskan seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Anang juga memastikan penyidik tidak akan terpengaruh oleh opini publik dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, seluruh tindakan penyidikan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian.

“Segala macam kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini, tetapi berdasarkan kepentingan penyidikan. Kalau menurut penyidik ada hal-hal yang perlu dilakukan atau ditambahkan, tentu akan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, di antaranya sekitar Rp60 miliar dari Kafe de’ Clan Signature dan Rp7,2 miliar dari KOIN Money Changer.

Selain itu, di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi USD4.767.300, SGD14.083.800, 74 kilogram emas batangan, serta Rp100 juta uang tunai. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

Trending