Connect with us

Penyidik DJP Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak di Kolaka

Published

on

Kitasulsel—Sultra—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Polda Sultra di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka (Selasa, 23/05).

Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW serta untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.

Penyitaan yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023. Adapun jenis aset milik tersangka yang berhasil disita yaitu berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2.

Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya dimulai sejak Januari 2018 s.d Desember 2019 yaitu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar.

Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan, terhadap tersangka HW telah dilakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak. Walaupun sedang dilakukan penyidikan, DJP dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada
tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah sanksi administratif sesuai kententuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra, menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib lainnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Senyum Pelajar Luwu Timur Mengembang, Terima Seragam Gratis dari Pemda

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Senyum bahagia terpancar dari wajah ribuan pelajar di Kabupaten Luwu Timur saat menerima bantuan seragam sekolah gratis dari pemerintah daerah. Program ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab dalam mendukung akses pendidikan yang merata dan berkualitas.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut kepada 16.253 siswa dari jenjang PAUD hingga SMP, termasuk sekolah swasta, di halaman Kantor Bupati, Senin (30/3/2026), bertepatan dengan apel pagi pertama pasca libur sekolah dan kerja.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Irwan didampingi Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte, Wakil Ketua I DPRD Jihadin Paruge, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, serta unsur Forkopimda lainnya.

Bantuan yang diberikan berupa paket lengkap perlengkapan sekolah, mulai dari seragam, dasi, topi, tas, kaos kaki hingga sepatu. Program ini dihadirkan untuk memastikan tidak ada lagi siswa yang absen sekolah hanya karena keterbatasan perlengkapan.

“Penyaluran bantuan ini kami pastikan menjangkau seluruh sekolah di Luwu Timur, termasuk sekolah swasta, dan ditargetkan rampung paling lambat Rabu,” tegas Bupati Irwan.

Ia juga menginstruksikan agar program ini dikawal secara maksimal oleh seluruh pihak serta disosialisasikan secara luas melalui media, agar manfaatnya dapat diketahui masyarakat secara menyeluruh.

Bupati menjelaskan, keterlambatan distribusi sebelumnya disebabkan proses produksi sepatu dan tas yang dikerjakan di luar daerah, sementara untuk seragam dan topi melibatkan pelaku UMKM lokal sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sejumlah sekolah yang menerima bantuan secara simbolis di antaranya TK Negeri Pembina Malili, TK Makarti Mallaulu, SDN 238 Mallaulu, SDIT Insan Rabbani, SMP Negeri 1 Malili, SMP Negeri 2 Malili, SMPIT Wahdah Islamiyah Malili, serta MTsS Al Hidayah Malili.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur, Darmawan, merinci jumlah bantuan mencapai 16.253 pasang, dengan rincian PAUD sebanyak 5.315 pasang, SD 5.739 pasang, dan SMP 5.199 pasang.

“Penyaluran dipercepat hingga Selasa agar seluruh kecamatan, yakni 11 kecamatan di Luwu Timur, dapat segera menerima manfaat program ini,” jelasnya.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari pihak sekolah. Kepala TK Negeri Pembina Malili, Harjuliani, menyampaikan rasa syukur atas bantuan tersebut.

“Kini siswa tidak lagi memiliki alasan untuk tidak masuk sekolah karena kekurangan seragam,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala SMP Negeri 1 Malili, Agustati, yang menilai program ini sangat membantu, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Anak-anak sangat senang karena mendapatkan perlengkapan lengkap, mulai dari sepatu hingga topi. Ini tentu meringankan beban orang tua,” ungkapnya.

Program ini tidak hanya menghadirkan senyum bagi para pelajar, tetapi juga menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan pendidikan tetap menjadi prioritas utama di Kabupaten Luwu Timur.

Continue Reading

Trending