Connect with us

Penyidik DJP Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak di Kolaka

Published

on

Kitasulsel—Sultra—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Polda Sultra di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka (Selasa, 23/05).

Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW serta untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.

Penyitaan yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023. Adapun jenis aset milik tersangka yang berhasil disita yaitu berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2.

Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya dimulai sejak Januari 2018 s.d Desember 2019 yaitu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar.

Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan, terhadap tersangka HW telah dilakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak. Walaupun sedang dilakukan penyidikan, DJP dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada
tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah sanksi administratif sesuai kententuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra, menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib lainnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Apel Karya Bakti Digelar di Makassar, Ribuan Personel Gabungan Turun Tangan

Published

on

KITASULSEL.COM, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin langsung Apel Karya Bakti dalam rangka pembersihan pasar berskala besar yang digelar di Pelataran Masjid Al Markaz, Kamis (1/5). Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Kodim 1408/Makassar yang melibatkan sebanyak 1.000 peserta dari berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Brimob, Satpol PP, Damkar, Satgas Kebersihan, camat, lurah, hingga masyarakat sekitar.

Apel diawali dengan pengecekan personel dan patroli pengecekan lokasi. Fokus utama kegiatan ini adalah membersihkan area Pasar Terong, termasuk kios-kios, jalan utama, serta fasilitas umum di sekitarnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi menegaskan pentingnya menjaga kebersihan pasar sebagai bagian dari citra kota. “Pasar adalah salah satu wajah kota yang harus dijaga kebersihannya. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, pasar dapat menjadi lebih bersih dan nyaman bagi semua masyarakat yang berbelanja,” ujarnya.

Appi juga menekankan bahwa kegiatan bersih-bersih ini mencerminkan eratnya hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, pasar yang bersih dapat menunjang aktivitas jual-beli serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Ini pula menunjukkan betapa pemerintahan memiliki hubungan erat dengan masyarakat,” lanjutnya.

Ia pun berharap gerakan bersih-bersih ini tidak hanya berhenti di satu lokasi, melainkan bisa terus berlanjut ke pasar-pasar tradisional lainnya di Makassar.

Sementara itu, Dandim 1408/Makassar, Letkol Inf Franki Susanto, menyebutkan bahwa karya bakti ini merupakan bentuk pengabdian sukarela dari seluruh pihak yang terlibat. “Personel yang terlibat sekitar 1.000 orang dari berbagai satuan seperti TNI/Polri, unsur pemerintah, ormas, dan masyarakat. Ada delapan titik pembersihan yang menjadi sasaran,” jelasnya.

Kegiatan ini menjadi wujud kolaborasi lintas sektor demi menciptakan lingkungan pasar yang lebih bersih, sehat, dan nyaman. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel