Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Kolaborasi dengan Bapenda Makassar, Camat Wajo Berharap Realisasi Pajak Sesuai Target

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Camat Wajo, Hamna Faisal, bersama tim Koordinasi dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, turun dalam kegiatan penertiban terhadap sejumlah badan usaha yang menunggak pajak.

“Kami mendampingi tim penindakan Bapenda Kota Makassar ke sejumlah wajib pajak yang menunggak. Termasuk pajak reklame, pajak bumi dan bangunan di wilayah kecamatan Wajo,” ungkap Hamna Faisal pada hari Rabu (31/5/2023).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menegakkan kedisiplinan dan kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan target pendapatan pajak daerah.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama antara Kecamatan Wajo dan Bapenda Kota Makassar telah berhasil menertibkan sejumlah pelanggar.

Seperti toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel. Tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pencapaian target pendapatan pajak.

Reza Nugraha, selaku Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, didampingi oleh Indirwan Dermayasair, Kepala Unit Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bapenda Makassar.

Menjelaskan bahwa kegiatan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk Badan Usaha akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Hal ini bertujuan untuk mendorong para wajib pajak yang menunggak untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” terangnya.

Sebagai sanksi administratif, wajib pajak yang terkait telah menerima surat teguran dalam bentuk surat teguran 1, 2, dan 3 untuk membayar tunggakan pajak yang belum diselesaikan.

Tindakan ini diambil sebagai upaya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki keterlambatan pembayaran dan mematuhi peraturan perpajakan.

Dengan penindakan yang dilakukan secara terus-menerus dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kewajiban pajak, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Makassar. (*)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Diduga Jadi Otak Penipuan Jual Beli Sawah Rp300 Juta, Andi Rusdi Akhirnya Ditahan Polisi

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Setelah sempat menjalani rawat jalan karena alasan kesehatan, Andi Rusdi yang diduga menjadi otak dalam kasus penipuan jual beli sawah di wilayah Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, akhirnya resmi ditahan di Mapolres Sidrap usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sidrap melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penipuan transaksi lahan sawah yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Selain Andi Rusdi, tersangka lainnya yakni H. Abidin sebelumnya lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Sidrap guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan dalam perkara yang sama.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan bahwa kedua tersangka kini telah resmi ditahan.

“Ya, keduanya sudah ditahan,” singkat Welfrick saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan sawah yang diketahui masih berstatus sengketa. Pelapor bernama Rian Saputra, warga Tanru Tedong, mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp300 juta kepada para tersangka pada tahun 2023.

Namun hingga memasuki tahun 2026, lahan sawah yang dijanjikan tidak kunjung berpindah kepemilikan sebagaimana kesepakatan awal. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Sidrap pada Maret 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya aliran dana hasil transaksi yang diduga dibagi kepada dua tersangka. Andi Rusdi disebut menerima sekitar Rp250 juta, sedangkan H. Abidin menerima Rp50 juta.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan transaksi lahan bernilai besar dan diduga dilakukan terhadap objek tanah yang masih bermasalah secara hukum.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sidrap masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Continue Reading

Trending