Connect with us

Kolaborasi dengan Bapenda Makassar, Camat Wajo Berharap Realisasi Pajak Sesuai Target

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Camat Wajo, Hamna Faisal, bersama tim Koordinasi dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, turun dalam kegiatan penertiban terhadap sejumlah badan usaha yang menunggak pajak.

“Kami mendampingi tim penindakan Bapenda Kota Makassar ke sejumlah wajib pajak yang menunggak. Termasuk pajak reklame, pajak bumi dan bangunan di wilayah kecamatan Wajo,” ungkap Hamna Faisal pada hari Rabu (31/5/2023).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menegakkan kedisiplinan dan kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan target pendapatan pajak daerah.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama antara Kecamatan Wajo dan Bapenda Kota Makassar telah berhasil menertibkan sejumlah pelanggar.

Seperti toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel. Tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pencapaian target pendapatan pajak.

Reza Nugraha, selaku Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, didampingi oleh Indirwan Dermayasair, Kepala Unit Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bapenda Makassar.

Menjelaskan bahwa kegiatan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk Badan Usaha akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Hal ini bertujuan untuk mendorong para wajib pajak yang menunggak untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” terangnya.

Sebagai sanksi administratif, wajib pajak yang terkait telah menerima surat teguran dalam bentuk surat teguran 1, 2, dan 3 untuk membayar tunggakan pajak yang belum diselesaikan.

Tindakan ini diambil sebagai upaya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki keterlambatan pembayaran dan mematuhi peraturan perpajakan.

Dengan penindakan yang dilakukan secara terus-menerus dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kewajiban pajak, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Makassar. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending