Connect with us

Andi Darmawan Buka Seminar Penguatan Peran Notaris Dalam Kelangsungan Usaha

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang, membuka Seminar Penguatan Peran Notaris Dalam Kelangsungan Usaha Melalui Edukasi Kepailitan Perseroan dan Badan Usaha, di Hotel Four Points, Makassar, Sabtu, 3 Juni 2023.

Dalam sambutannya, Andi Darmawan mengatakan, perekonomian Indonesia perlu di topang adanya dunia usaha, baik dalam skala mikro, kecil, menengah, hingga investasi asing.

“Sulsel sebagai wilayah potensial dalam pengembangan dunia usaha menganggap vital peran stakeholder termasuk notaris untuk menjamin kepastian hukum dan legalitas untuk mendukung iklim usaha,” ujarnya.

Andi Darmawan mengungkapkan, pemerintah telah memberikan beberapa kemudahan fasilitas bagi penanam modal di Indonesia. Salah satunya adalah menjamin kepastian hukum bagi investor melalui Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.

Pemprov Sulsel, lanjutnya, telah melaksanakan berbagai program untuk menjamin kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha dengan menjamin transparansi, penyederhanaan aturan, dan birokrasi yang selama ini menghambat kemudahan wirausaha.

“Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah Sulawesi Selatan dengan melibatkan para notaris. Peran notaris sebagai salah satu praktisi  hukum yang diberikan kepercayaan dan diamanatkan oleh negara Republik Indonesia untuk membuat akta otentik sebagai jaminan kepastian hukum bagi masyarakat termasuk investor,” ungkapnya.

Peran ini, kata Andi Darmawan, tentunya sangat vital dalam mendukung iklim kemudahan dunia usaha. Pemerintah Provinsi Sulsel sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat mengharapkan berbagai regulasi kenotariatan berkaitan dengan dunia usaha dan investasi dapat memaksimalkan pembangunan daerah.

“Melalui dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu atap Provinsi Sulawesi Selatan, kami telah meluncurkan Mal Pelayanan Publik diberbagai kabupaten,” katanya.

Selain itu, kata Andi Darmawan, kehadiran Mal Pelayanan Publik juga untuk memfasilitasi seluruh pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat, termasuk mendorong fasilitas UMKM untuk terus tumbuh semakin kuat dan memberikan kemudahan penerbitan izin melalui online single submission atau oss berbasis resiko disamping melalui penyaluran kredit usaha yang disalurkan oleh pemerintah.

“Dukungan terhadap dunia usaha di Sulawesi Selatan, kami wujudkan melalui pembangunan infrastruktur diberbagai daerah memiliki dampak pada peningkatan perekonomian daerah maupun nasional,” tegasnya.

Hal ini sangat penting, ungkap Andi Darmawan, karena pembangunan infrastruktur dapat meningkatkan ketahanan pangan, mengurangi kesenjangan wilayah, dan perbaikan lingkungan permukiman dan kawasan, serta mendorong pertumbuhan investasi dan kemudahan mobilitas barang dan jasa, serta mendukung perwujudan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014.

“Melalui seminar ini kami mengharapkan kepada seluruh peserta dapat memaksimalkan peran kita dalam menerapkan prosedur untuk mendukung pembangunan daerah melalui penguatan dunia usaha,” terangnya.

Andi Darmawan juga menyampaikan, dengan tumbuhnya kembali perekonomian daerah ini akan mendorong iklim usaha dan mendorong pembangunan Daerah ini dengan lebih baik lagi.

“Kita harapkan dengan terciptanya usaha yang lebih baik tentu peran notaris dalam hal ini baik untuk perkembangan usaha maupun dalam hal terjadinya mis resiko dari pelaku usaha itu bisa direduksi,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel