Connect with us

Andi Darmawan Buka Seminar Penguatan Peran Notaris Dalam Kelangsungan Usaha

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang, membuka Seminar Penguatan Peran Notaris Dalam Kelangsungan Usaha Melalui Edukasi Kepailitan Perseroan dan Badan Usaha, di Hotel Four Points, Makassar, Sabtu, 3 Juni 2023.

Dalam sambutannya, Andi Darmawan mengatakan, perekonomian Indonesia perlu di topang adanya dunia usaha, baik dalam skala mikro, kecil, menengah, hingga investasi asing.

“Sulsel sebagai wilayah potensial dalam pengembangan dunia usaha menganggap vital peran stakeholder termasuk notaris untuk menjamin kepastian hukum dan legalitas untuk mendukung iklim usaha,” ujarnya.

Andi Darmawan mengungkapkan, pemerintah telah memberikan beberapa kemudahan fasilitas bagi penanam modal di Indonesia. Salah satunya adalah menjamin kepastian hukum bagi investor melalui Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.

Pemprov Sulsel, lanjutnya, telah melaksanakan berbagai program untuk menjamin kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha dengan menjamin transparansi, penyederhanaan aturan, dan birokrasi yang selama ini menghambat kemudahan wirausaha.

“Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah Sulawesi Selatan dengan melibatkan para notaris. Peran notaris sebagai salah satu praktisi  hukum yang diberikan kepercayaan dan diamanatkan oleh negara Republik Indonesia untuk membuat akta otentik sebagai jaminan kepastian hukum bagi masyarakat termasuk investor,” ungkapnya.

Peran ini, kata Andi Darmawan, tentunya sangat vital dalam mendukung iklim kemudahan dunia usaha. Pemerintah Provinsi Sulsel sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat mengharapkan berbagai regulasi kenotariatan berkaitan dengan dunia usaha dan investasi dapat memaksimalkan pembangunan daerah.

“Melalui dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu atap Provinsi Sulawesi Selatan, kami telah meluncurkan Mal Pelayanan Publik diberbagai kabupaten,” katanya.

Selain itu, kata Andi Darmawan, kehadiran Mal Pelayanan Publik juga untuk memfasilitasi seluruh pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat, termasuk mendorong fasilitas UMKM untuk terus tumbuh semakin kuat dan memberikan kemudahan penerbitan izin melalui online single submission atau oss berbasis resiko disamping melalui penyaluran kredit usaha yang disalurkan oleh pemerintah.

“Dukungan terhadap dunia usaha di Sulawesi Selatan, kami wujudkan melalui pembangunan infrastruktur diberbagai daerah memiliki dampak pada peningkatan perekonomian daerah maupun nasional,” tegasnya.

Hal ini sangat penting, ungkap Andi Darmawan, karena pembangunan infrastruktur dapat meningkatkan ketahanan pangan, mengurangi kesenjangan wilayah, dan perbaikan lingkungan permukiman dan kawasan, serta mendorong pertumbuhan investasi dan kemudahan mobilitas barang dan jasa, serta mendukung perwujudan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014.

“Melalui seminar ini kami mengharapkan kepada seluruh peserta dapat memaksimalkan peran kita dalam menerapkan prosedur untuk mendukung pembangunan daerah melalui penguatan dunia usaha,” terangnya.

Andi Darmawan juga menyampaikan, dengan tumbuhnya kembali perekonomian daerah ini akan mendorong iklim usaha dan mendorong pembangunan Daerah ini dengan lebih baik lagi.

“Kita harapkan dengan terciptanya usaha yang lebih baik tentu peran notaris dalam hal ini baik untuk perkembangan usaha maupun dalam hal terjadinya mis resiko dari pelaku usaha itu bisa direduksi,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending