Connect with us

Dampingi KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, Danny Pomanto Jajal KRI Bung Karno-369

Published

on

KItasulsel–MAKASSAR,– Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali kembali meninjau lokasi Opening Ceremony Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2023, di Dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Minggu (4/06/2023).

Bersama Danlantamal VI Makassar Brigadir Jenderal TNI Amir Kasmar, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto turut mendampingi KASAL TNI Laksamana Muhammad Ali.

Tiba di lokasi, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali bersama Wali Kota Danny Pomanto memantau langsung persiapan Opening Ceremony MNEK 2023 yang akan dilaksanakan 5 Juni besok.

Selain menyaksikan demo Drum Corps Taruna AAL, KSAL Laksamana Muhammad Ali dan Wali Kota Danny Pomanto juga menjajal KRI Bung Karno-369 yang memperkuat armada TNI AL.

TNI AL secara resmi telah mengoperasikan KRI Bung Karno-369 sebagai salah satu armada perang TNI AL.

Peresmian itu dilakukan di Dermaga Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Juni 2023, lalu.

KRI Bung Karno-369 merupakan kapal korvet pertama buatan dalam negeri.

KRI Bung Karno menjadi kapal kepresidenan menggantikan KRI Barakuda-633 yang sudah beroperasi selama 27 tahun.

Sebagai tuan rumah MNEK 2023, Pemkot Makassar turut mendukung kesuksesan program ini. Khusus di Opening Ceremony, Pemkot menampilkan Tari Kolosal Gau Maraga.

Turut mendampingi Wali Kota Danny Pomanto yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Zainal Ibrahim dan Satpol PP Ikhsan NS.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending