Digagas Oleh Danny Pomanto, Dinas PU Makassar Terlibat di Gerakan Bersih Taman Kota
Kitasulsel—Makassar—Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar turut terlibat gerakan bersih taman kota yang mulai digelar Jumat – Sabtu (9-10/06/2023).
Gerakan bersih taman kota ini digagas oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto bersama Fatmawati Rusdi dalam rangka mendukung keindahan kota.
Titik gerakan bersih taman kota ini dilakukan di sepanjang bahu jalan dan median tengah Jalan Metro Tanjung Bunga.
SKPD turut ambil bagian menyukseskan gerakan bersih taman kota dengan melibatkan personil dilengkapi peralatan masing-masing.
Tak terkecuali Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar untuk hari ini personil yang turun 45 orang, armada 2 mobil truk dan 1 unit backhoe loader.
Hadir langsung Kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir untuk mendampingi Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi serta Ketua TP PKK Makassar, Indira Jusuf Ismail.
Sebelum memulai, mereka berkumpul terlebih dahulu di Taman Gajah Jl Penghibur.
Kadis PU Makassar mengatakan kegiatan ini bagian komitmen pemerintah kota dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota agar nyaman bagi semua.
Setelah hari ini, Dinas PU Makassar kembali melanjutkan esok hari dengan menerjunkan personil.
“Untuk besok InsyaAllah personil yang turun 5 kelurahan. Satgas berjumlah 50 orang, tim satgas khusus PARITTA 15 orang, armada 2 unit truk dan 1 unit backhoe loader,” sambungnya.
DISKOMINFO LUWU TIMUR
Pj Sekda Luwu Timur Pimpin Rapat Kajian Sengketa Lahan Hak Ulayat dan Pertambangan Bersama UI dan Universitas Kobe Jepang
Kitasulsel–LUWUTIMUR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Ramadhan Pirade, mewakili Bupati Luwu Timur, memimpin rapat kajian solusi sengketa lahan terkait Hak Ulayat dan Hak Pertambangan bersama Tim Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB-UI) dan The Kobe University Center for Social Systems Innovation (KUSSI) Jepang.
Kegiatan tersebut bertujuan mengidentifikasi hak-hak tradisional masyarakat melalui Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Luwu Timur. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Lutim, Senin (26/1/2026).
Pada kesempatan ini, Pj Sekda Lutim didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aini Endis Anrika, serta tim peneliti yang terdiri dari Prof. Dr. Yuka Kaneko, Prof. Dr. Kosuke Mizuno, dan penerjemah Dianto Bachriadi.
Dalam arahannya, Dr. Ramadhan Pirade menegaskan bahwa Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan payung hukum utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Perda ini menjadi landasan untuk mengakui, melindungi, serta memberdayakan MHA di Bumi Batara Guru, dan secara khusus bertujuan mengidentifikasi hak tradisional, wilayah, serta sumber daya alam masyarakat adat,” terang Pj Sekda Lutim.
Sementara itu, Prof. Dr. Yuka Kaneko, melalui penerjemah Dianto Bachriadi, menyampaikan bahwa masih banyak kelompok masyarakat yang mempertanyakan kejelasan implementasi Perda tersebut di lapangan.
“Hal ini krusial karena terdapat wilayah-wilayah suci, sakral, dan situs budaya yang dapat dilindungi melalui pengakuan MHA,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Andi Tabacina Akhmad, turut menjelaskan syarat penetapan kelompok adat sebagai Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah daerah, kata dia, memberikan kesempatan bagi anak suku untuk melengkapi lima dokumen utama, yakni:
Peta wilayah adat yang dijaga dan tidak dieksploitasi
Dokumen kelembagaan
Wilayah dengan hukum adat yang masih berlaku
Sejarah yang berbeda antar anak suku
Harta benda, baik berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible)
Di akhir rapat, dilakukan sesi pemberian plakat dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada tim SPPB-UI dan KUSSI Jepang sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dan kontribusi akademik. Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kepala OPD, Camat, serta PT. Vale Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap hasil rapat dan penelitian ini tidak hanya menjadi dokumen akademik semata, tetapi dapat menjadi referensi diskusi dan kajian di lingkungan universitas, sekaligus memperkuat eksistensi dan perlindungan hukum adat di Luwu Timur.
-
Nasional7 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login