Connect with us

Percepat Penurunan Stunting, Wakil Wali Kota Konstan Lakukan Grebek Stunting

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,- Upaya percepatan penurunan angka stunting di Kota Makassar terus dilakukan. Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi secara konstan melakukan Grebek Stunting. Kali ini Grebek Stunting dilakukan di Puskesmas Tamalate, Sabtu (10/06/2023).

Dalam Grebek Stunting tersebut, Fatmawati Rusdi mengharapkan perhatian ibu-ibu di Kecamatan Tamalate khususnya untuk wilayah kerja Puskesmas Tamalate, terkait penurunan angka stunting.

“Stunting ini bukan hanya menjadi tugas perhatian dari pemerintah saja, tetapi menjadi tugas kita bersama. Kenapa stunting dapat terjadi, perlu diketahui stunting terjadi dikarenakan proses rentetan yang panjang, sehingga perlu pemahaman dan pencegahan sejak remaja, memasuki masa pernikahan, saat hamil, melahirkan, hingga di 1.000 hari pertama kelahiran,” ujarnya.

Untuk itu dilakukan pendampingan – pendampingan dengan berbagai kegiatan KIE, memberikan vitamin penambah darah bagi ibu hamil, layanan Posyandu, ketersediaan kader kesehatan yang melakukan pemantauan, dan pelaksanaan kelas bagi ibu hamil.

“Pola hidup bersih harus diterapkan, memberikan gizi berimbang, dan yang terpenting adalah memberikan perhatian khusus kepada anak-anak,” lanjutnya.

Sementara itu. Kepala Puskesmas Tamalate dr Rudy Lautan menyampaikan bahwa telah dilakukan pula beberapa inovasi di Puskesmas Tamalate diantaranya inovasi Jempol Bumil atau Jemput Bola Ibu Hamil, dilakukan penjemputan kepada ibu hamil untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, ada pula inovasi selamatkan ibu hamil dengan keluarga berencana jangka panjang, yang bertujuan untuk menjarangkan kehamilan agar para orang tua dapat lebih fokus dalam membesarkan anaknya.

Untuk wilayah kerja Puskesmas Tamalate meliputi 3 kelurahan yakni Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Balang Baru, dan Kelurahan Parangtambung, dengan luas wilayah sekitar 9,35 KM.

Grebek Stunting ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin, serta Ketua dan Kader TP PKK Kecamatan Tamalate.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending