Percepat Penurunan Stunting, Wakil Wali Kota Konstan Lakukan Grebek Stunting
Kitasulsel–MAKASSAR,- Upaya percepatan penurunan angka stunting di Kota Makassar terus dilakukan. Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi secara konstan melakukan Grebek Stunting. Kali ini Grebek Stunting dilakukan di Puskesmas Tamalate, Sabtu (10/06/2023).
Dalam Grebek Stunting tersebut, Fatmawati Rusdi mengharapkan perhatian ibu-ibu di Kecamatan Tamalate khususnya untuk wilayah kerja Puskesmas Tamalate, terkait penurunan angka stunting.
“Stunting ini bukan hanya menjadi tugas perhatian dari pemerintah saja, tetapi menjadi tugas kita bersama. Kenapa stunting dapat terjadi, perlu diketahui stunting terjadi dikarenakan proses rentetan yang panjang, sehingga perlu pemahaman dan pencegahan sejak remaja, memasuki masa pernikahan, saat hamil, melahirkan, hingga di 1.000 hari pertama kelahiran,” ujarnya.
Untuk itu dilakukan pendampingan – pendampingan dengan berbagai kegiatan KIE, memberikan vitamin penambah darah bagi ibu hamil, layanan Posyandu, ketersediaan kader kesehatan yang melakukan pemantauan, dan pelaksanaan kelas bagi ibu hamil.
“Pola hidup bersih harus diterapkan, memberikan gizi berimbang, dan yang terpenting adalah memberikan perhatian khusus kepada anak-anak,” lanjutnya.
Sementara itu. Kepala Puskesmas Tamalate dr Rudy Lautan menyampaikan bahwa telah dilakukan pula beberapa inovasi di Puskesmas Tamalate diantaranya inovasi Jempol Bumil atau Jemput Bola Ibu Hamil, dilakukan penjemputan kepada ibu hamil untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, ada pula inovasi selamatkan ibu hamil dengan keluarga berencana jangka panjang, yang bertujuan untuk menjarangkan kehamilan agar para orang tua dapat lebih fokus dalam membesarkan anaknya.
Untuk wilayah kerja Puskesmas Tamalate meliputi 3 kelurahan yakni Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Balang Baru, dan Kelurahan Parangtambung, dengan luas wilayah sekitar 9,35 KM.
Grebek Stunting ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin, serta Ketua dan Kader TP PKK Kecamatan Tamalate.
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.
Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.
“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.
Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.
Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.
“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login