Percepat Penurunan Stunting, Wakil Wali Kota Konstan Lakukan Grebek Stunting
Kitasulsel–MAKASSAR,- Upaya percepatan penurunan angka stunting di Kota Makassar terus dilakukan. Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi secara konstan melakukan Grebek Stunting. Kali ini Grebek Stunting dilakukan di Puskesmas Tamalate, Sabtu (10/06/2023).
Dalam Grebek Stunting tersebut, Fatmawati Rusdi mengharapkan perhatian ibu-ibu di Kecamatan Tamalate khususnya untuk wilayah kerja Puskesmas Tamalate, terkait penurunan angka stunting.
“Stunting ini bukan hanya menjadi tugas perhatian dari pemerintah saja, tetapi menjadi tugas kita bersama. Kenapa stunting dapat terjadi, perlu diketahui stunting terjadi dikarenakan proses rentetan yang panjang, sehingga perlu pemahaman dan pencegahan sejak remaja, memasuki masa pernikahan, saat hamil, melahirkan, hingga di 1.000 hari pertama kelahiran,” ujarnya.
Untuk itu dilakukan pendampingan – pendampingan dengan berbagai kegiatan KIE, memberikan vitamin penambah darah bagi ibu hamil, layanan Posyandu, ketersediaan kader kesehatan yang melakukan pemantauan, dan pelaksanaan kelas bagi ibu hamil.
“Pola hidup bersih harus diterapkan, memberikan gizi berimbang, dan yang terpenting adalah memberikan perhatian khusus kepada anak-anak,” lanjutnya.
Sementara itu. Kepala Puskesmas Tamalate dr Rudy Lautan menyampaikan bahwa telah dilakukan pula beberapa inovasi di Puskesmas Tamalate diantaranya inovasi Jempol Bumil atau Jemput Bola Ibu Hamil, dilakukan penjemputan kepada ibu hamil untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, ada pula inovasi selamatkan ibu hamil dengan keluarga berencana jangka panjang, yang bertujuan untuk menjarangkan kehamilan agar para orang tua dapat lebih fokus dalam membesarkan anaknya.
Untuk wilayah kerja Puskesmas Tamalate meliputi 3 kelurahan yakni Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Balang Baru, dan Kelurahan Parangtambung, dengan luas wilayah sekitar 9,35 KM.
Grebek Stunting ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin, serta Ketua dan Kader TP PKK Kecamatan Tamalate.
Nasional
Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.
“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.
Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.
“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.
Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login