Connect with us

Meresahkan Pengguna Jalan,Satpol PP Makassar Gelar Operasi”Pak Ogah”di Sejumlah Titik Persimpangan

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menjaring dan mengamankan sejumlah Pak ogah dibeberapa persimpangan jalan di Kota Makassar.

Mereka terjaring setelah Satpol PP Kota Makassar menggelar operasi penertiban terhadap para Pak Ogah ini. Senin (10/6/2023).

Penertiban ini digelar akibat keberadaan Pak Ogah tersebut, mengganggu kenyamanan pengendara dan acap kali justru penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas yang lebih parah.

Dipimpin langsung Kepala Satuan Pol. PP Pemkot Makassar, Ikhsan, didampingi beberapa perwira bidang Satpol PP,

Penertiban melibatkan Tim Penegakan Hukum Peraturan Daerah (TPHPD) terdiri dari unsur TNI, Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Advokat.

Plt Kasat Pol PP Kota Makassar Ikhsan NS, yang tampak dilapangan didampingi oleh Kabid PPUD Winardi, S.STP. M.Si dan Kasi Penegakan Muflih, S. Sos. serta puluhan puluhan Personil menjelaskan ,penertiban dilaksanakan untuk Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun. 2021 Tentang Tertib Jalan dan Angkutan Jalan Pasal 16 (a).

“Jadi, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan Lalu Lintas, tikungan atau tempat Balik Arah,” ucap Ikhsan.

Lanjut Ikhsan, pak Ogah yang terjaring, ada 6 orang, disejumlah dipersimpangan, mereka digiring ke Kantor Satpol PP Maksssar untuk di buatkan pernyataan dan pembinaan.

“Kita buatkan teguran pertama secara tertulis juga menadatanganin surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan sebagai Pak Ogah,” jelasnya.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending