Connect with us

Saksi Fakta Kasus PDAM Makassar: Danny Pomanto Tidak Pernah Terima Asuransi Prima Dwiguna 2016 – 2019

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto kembali diserang kabar tidak benar alias hoax terkait kasus korupsi di PDAM Kota Makassar. Kabar hoax itu menyebut Danny ikut menerima premi Asuransi Dwiguna terkait jabatannya sebagai Wali Kota Makassar di tahun 2016-2019 yang kini bermasalah dan kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar, Kartia Bado pun buka suara dan membantah kabar tersebut.

Menurut Kartia, Danny Pomanto sampai saat ini belum pernah menerima premi Asuransi Dwiguna terkait jabatannya sebagai Wali Kota Makassar di tahun 2016 sampai 2019.

“Kalau premi Asuransi Dwiguna yang untuk tahun 2016-2019 itu belum pernah diberikan ke Pak Wali (Danny Pomanto). Jadi tidak ada itu premi Asuransi Dwiguna tahun 2016-2019 yang diterima Pak Wali,” tegas kartia, Senin (12/6/2023).

Kartia menjelaskan, saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, serta premi Asuransi Dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, dirinya memang sempat menyebut bahwa Wali Kota pernah menerima premi Asuransi Dwiguna sekitar Rp600 juta.

Akan tetapi, kata dia, itu bukan premi Asuranmsi Dwiguna tahun 2016-2019 yang bermasalah kasusnya saat ini tengah disidangkan di PN Makassar.

“Itu Pak Wali terima karena kontrak yang di 2012 itu berakhir di 2015, jadi manfaatnya di-klaim di 2016 awal. Jadi itu asuransi yang lama. Dan itu bukan cuma Pak Wali yang dapat. Pak Wawali, semua direksi termasuk saya dan semua dewan pengawas juga dapat,” jelasnya.

“Jadi yang 2016 sampai 2019 itu belum. Tidak ada dan tidak pernah pi itu ada diterima Pak Wali,” sambungnya.

Kartia juga mengaku tak tahu menahu soal siapa yang menginisiasi aturan soal pemberian premi Asuransi Dwiguna tersebut untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Ada memang mi itu aturan soal pemberian premi asuransi, baru saya jadi direksi. Jadi saya tidak tahu kalau soal siapa yang menginisiasi kebijakan itu. Pak Wali ini (Danny Pomanto) kan menjabat mulai dari 2014, dan yang saya tahu itu kontrak (soal pembagian premi Asuransi Dwiguna) sudah dari 2012 sampai 2015 berakhir,” ucapnya.

Olehnya itu, Kartia mengaku heran dan kecewa karena merasa keterangan yang disampaikannya di persidangan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar diplintir oleh pihak-pihak tertentu.

“Saya juga heran kok kabar yang beredar tidak seperti yang saya sampaikan di persidangan,” ucapnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya beredar kabar yang menyebut Wali Kota Makassar Danny Pomanto ikut menerima premi Asuransi Dwiguna tahun 2016 sebesar sekitar Rp600 juta.

Tak hanya Danny Pomanto, Syamsu Rizal yang saat itu masih menjabat Wakil Wali Kota Makassar juga disebut ikut menerima sekitar Rp453 juta. Namun, kabar tersebut dengan tegas dibantah oleh mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar, Kartia Bado.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Bupati Apresiasi LBH Bumi Batara Guru dalam Penguatan Kapasitas Hukum Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang hadir secara virtual, membuka Pelatihan Paralegal Serentak Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Batara Guru, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan ini diikuti juga secara virtual oleh Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum sulsel yang diwakili oleh Merliyanti Anwar, Kabag Hukum Setdakab Lutim, ketua LBH Bumi Batara Guru, Ketua Apdesi Lutim, advokat LBH Bumi Batara Guru, dan seluruh peserta pelatihan paralegal dari perwakilan masing-masing desa se Kabupaten Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi inisiatif LBH Bumi Batara Guru yang terus berperan aktif membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.

“Pelatihan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian kita dalam membangun kesadaran hukum ditengah-tengah masyarakat. Semoga pelatihan ini dapat bermanfaat sehingga masyarakat bisa mencegah masalah-masalah yang ada di desa sebelum menjadi persoalan hukum,” ujar Bupati.

Perwakilan Kanwil Kemenkum Sulsel, Merliyanti Anwar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan LBH Bumi Batara Guru yang aktif mengembangkan jaringan paralegal berbasis masyarakat.

“Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai dasar-dasar hukum, etika profesi, mediasi, serta pendekatan berbasis HAM dalam memberikan bantuan hukum” imbuhnya

Sementara Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Bumi Batara Guru, Judi Awal, yang mengikuti acara di Media Center Diskominfo-SP Lutim menjelaskan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kapasitas paralegal di daerah.

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) di desa dan kelurahan yang ada di Luwu Timur,” tuturnya.

“Pelatihan ini disertai aktualisasi yang akan berlangsung selama 3 bulan secara off-class,” terang Judi Awal.

Sekedar diketahui, pelatihan yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2025 ini, bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami hukum dan memberikan pendampingan dasar kepada warga di tingkat desa.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap terbentuk sinergi yang kuat antara masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan pemerintah dalam membangun budaya hukum yang sehat di Bumi Batara Guru. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel