Fatmawati Rusdi Lepas Putra-Putri Pramuka Makassar Wakili Sulsel Lomba di Cibubur
Kitasulsel–MAKASSAR,— Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi resmi melepas putra-putri Pramuka Kota Makassar yang mewakili Sulawesi Selatan bertanding Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Lima (LT V) di Cibubur, Jakarta Timur.
Pertandingan yang akan digelar tanggal 17-23 Juni 2023 ini memboyong 16 orang peserta yang terbagi dalam dua regu dan masing-masing satu pendamping.
Fatmawati yang sekaligus Ketua Kwarcab Kota Makassar ini mengapresiasi peserta yang akan dikirim berlomba. Katanya, luar biasa prestasi yang ditorehkan hingga mewakili Sulsel ke tingkat nasional.
Karenanya, ia memberi dukungan penuh kepada peserta yang berangkat dengan terus mengingatkan untuk melakukan yang terbaik.
“Pesan dari saya kita membawa nama harum Kota Makassar dan Sulsel maka harus memberikan persembahan yang terbaik,” ucapnya.
Tak lupa juga, Fatmawati mengingatkan untuk tetap menjaga kesehatan dan persaudaraan serta meningkatkan kekompakan selama bertanding di Cibubur.
“Banyak persiapan yang harus kakak-kakak bawa ke Cibubur. Mental yang kuat, kekompakan dan fisik yang sehat,” sebutnya.
Fatmawati juga berharap agar peserta bisa membawa gelar juara pulang ke Kota Makassar.
LT-V diselenggarakan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang diadakan setiap lima tahun sekali dengan peserta dari perwakilan masing-masing Kwartir Daerah (Kwarda) di seluruh Indonesia.
Diketahui, peserta nantinya akan mempertandingkan lomba robotik, koding, latihan panjat dinding, panahan, renang dan sikap ketangkasan.
Pelepasan rombongan regu lomba LT V ini ditandai dengan pemasangan atribut kontingen secara simbolis yang dilakukan langsung oleh Fatmawati Rusdi.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login