Connect with us

Fatmawati Rusdi Lepas Putra-Putri Pramuka Makassar Wakili Sulsel Lomba di Cibubur

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,— Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi resmi melepas putra-putri Pramuka Kota Makassar yang mewakili Sulawesi Selatan bertanding Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Lima (LT V) di Cibubur, Jakarta Timur.

Pertandingan yang akan digelar tanggal 17-23 Juni 2023 ini memboyong 16 orang peserta yang terbagi dalam dua regu dan masing-masing satu pendamping.

Fatmawati yang sekaligus Ketua Kwarcab Kota Makassar ini mengapresiasi peserta yang akan dikirim berlomba. Katanya, luar biasa prestasi yang ditorehkan hingga mewakili Sulsel ke tingkat nasional.

Karenanya, ia memberi dukungan penuh kepada peserta yang berangkat dengan terus mengingatkan untuk melakukan yang terbaik.

“Pesan dari saya kita membawa nama harum Kota Makassar dan Sulsel maka harus memberikan persembahan yang terbaik,” ucapnya.

Tak lupa juga, Fatmawati mengingatkan untuk tetap menjaga kesehatan dan persaudaraan serta meningkatkan kekompakan selama bertanding di Cibubur.

“Banyak persiapan yang harus kakak-kakak bawa ke Cibubur. Mental yang kuat, kekompakan dan fisik yang sehat,” sebutnya.

Fatmawati juga berharap agar peserta bisa membawa gelar juara pulang ke Kota Makassar.

LT-V diselenggarakan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang diadakan setiap lima tahun sekali dengan peserta dari perwakilan masing-masing Kwartir Daerah (Kwarda) di seluruh Indonesia.

Diketahui, peserta nantinya akan mempertandingkan lomba robotik, koding, latihan panjat dinding, panahan, renang dan sikap ketangkasan.

Pelepasan rombongan regu lomba LT V ini ditandai dengan pemasangan atribut kontingen secara simbolis yang dilakukan langsung oleh Fatmawati Rusdi.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel