Connect with us

Konferensi IGA 2023, Pemkot Makassar Perkenalkan Longwis dan Kerajinan UMKM

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,– Humas Indonesia gelar The1ST Indonesia Government Public Relations Awards (IGA) 2023 dengan tema Komunikasi Publik untuk Peradaban Bangsa, yang digelar di Hotel Claro, Rabu (14/06/2023).

Kegiatan ini diawali dengan konferensi yang dibuka secara langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andi Muh Yasir mewakili Wakil Wali Kota Makassar, sekaligus sebagai keynote speaker.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Muh Yasir menyampaikan tujuan komunikasi publik, guna memastikan bahwa lembaga publik akan lebih akuntabel dan kredibel dalam menyediakan informasi dan dokumen publik sesuai permintaan publik.

Selain itu, Andi Muh Yasir juga memperkenalkan terkait lorong wisata yang menjadi salah satu program dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar

“Pembangunan tidak hanya di pusat kota, tetapi hingga ke pinggiran dan lorong-lorong, agar kemanfaatan akan pembangunan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, dipamerkan pula berbagai hasil karya kerajinan UMKM dari kota Makassar, guna memperkenalkan berbagai produk UMKM Makassar.

Dalam kesempatan yang sama Founder and CEO Humas Indonesia, Asmono Wikan, menyampaikan Indonesia GPR Awards IGA (2023) merupakan ajang kompetisi apresiasi dan berbagi pengalaman bagi praktisi kehumasan pemerintah di Lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, anak usaha BUMD tentang praktik kehumasan.

“Sebuah kebahagiaan berada di kota Makassar sebagai kota smart, dan kota etnis. Berada di kota Makassar semoga menjadikan kita semakin smart dalam kehidupan kemanusiaan,” ujarnya.

Kegiatan konferensi yang digelar menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Rektor Universitas Fajar, Dr Muliyadi Hamid, Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Atmaji Sapto Anggoro.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending