Connect with us

Danny Pomanto Bicara Wawasan Perkotaan dan Pembangunan Sosial di Brussels Summit Opening Belgia

Published

on

Kitasulsel—BELGIA,- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menjadi satu-satunya perwakilan kepala daerah di ASEAN yang menghadiri Brussel Urban Summit 2023.

Pada hari ke-2 pembukaan Brussel Urban Summit 2023 ini dilanjutkan dengan sesi diskusi mengenai wawasan perkotaan dengan tema Menanggulangi Ketimpangan dan Membangun Kembali Kontrak Sosial di Kota.

Ramdhan Pomanto dan peserta lainnya aktif dalam sesi diskusi itu.

Dalam pembukaan ini ada 1.000 lebih peserta dari berbagai kota dan negara di seluruh dunia.

Tercatat, Kota Makassar merupakan salah satu di antara 400 kota dan satu-satunya kota di ASEAN yang mengikuti Brussel Urban Summit 2023, Selasa, (13/06/2023).

Dalam sesi ini pula terdapat tema dan semangat besar yang diusung yakni Come Ask The Big Questions, Come Ask The Big Answers.

Sebelumya, pada hari pertama, Danny memaparkan bahwa di Makassar pihaknya tengah meningkatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini telah mencapai 11% dari target 30%.

Langkah itu baik dalam bentuk sabuk hijau, hutan bakau, dan area hijau di tepi sungai.

Pun, Pemkot Makassar, lanjut Danny akan mengoperasikan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sudah dalam tahap penawaran.

“Proyek ini sebagai intervensi teknologi ramah lingkungan untuk mengurangi limbah dan itu dapat mengurangi hingga 1.000 ton limbah per hari,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, kegiatan itu berlangsung sejak 12-15 Juni 2023 dan diikuti secara offline oleh 23 kota dari 18 negara dari 350 kota yang terdaftar sebagai Member of Metropolis City.

Usai menghadiri acara itu, Danny dan jajaran berkunjung ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Belgia dan bertemu dengan Duta Besar RI untuk Belgia Andri Hadi.

Pada akhir pertemuan keduanya juga saling bertukar cenderamata dan melakukan sesi foto bersama.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending