MK Putuskan Pemilihan Sistem Terbuka,Bacaleg Nasdem Erni Malape:Masyarakat Bisa Memilih Dengan Pilihan Hati Nurani
Kitasulsel–Luwutimur–Hasil putusan Mahkama Konstitusi(MK) Mengesahkan pemilu 2024 menggunakan proporsional Terbuka,hasil putusan tersebut merupakan harapan dari mayoritas partai peserta pemilu tahun 2024.
Menyikapi hasil putusan oleh MK tersebut,Bacaleg partai nasdem luwu timur yang akan bertarung di dapil 1(Malili-Wasuponds) Erni Malape SP mengatakan bahwa hasil putusan tersebut merupakan hasil terbaik dan sebagai bentuk penegasan bahwa kadaulatan ada ditangan rakyat.
“Kita apresiasi putusan MK, itu adalah kehendak Rakyat. Dengan sistem terbuka masyarakat dapat menentukan memilih figur perwakilannya di DPR baik tingkat Kabupaten Kota, Provinsi maupun pusat,” jelas kontraktor kelahiran wasuponda luwu timur itu.
lebih lanjut Bacaleg yang semakin intens turun kelapangan dengan kerja kerja nyatanya ini menambahkan bahwa sistem proporsional terbuka ini akan lebih memberi ruang kepada masyarakat untuk dapat memilih sesuai dengan hati nuraninya masing masing.
“Pemilu inikan pesta demorasi bagi semua masyarakat,pemilu ini bukan hanya untuk elit politik,ini adalah pesta kita semua,baik yang dipilih maupun yang memilih,jadi sudah semestinya sistem ini menjadi sistem dalam pemilu kita di indonesia.jelas kontraktor pemilik ribuan karyawan ini.
Erni Malape pada pileg 2024 mendatang terdaftar sebagai bacaleg dari partai nasdem luwu timur dengan daerah pemilihan(Dapil 1)Meliputi Malili dan Wasupoda.
Sejak memproklamirkan diri maju bertarung di pileg 2024 mendatang,Erni Malape intens mensosialisasikan diri ke masyarakat,bahkan perempuan yang khas dengan kacamata ini langsung memberikan bukti nyata dengan menurunkan Alat berat untuk memenuhi permintaan warga terkait perbaikan jalan,sekolah,pembukaan akses untuk fasilitas umum serta giat giat sosial lainnya.
kerja nyata yang dilakukan oleh bacaleg andalan Nasdem Luwu timur di dapil 1 ini bahkan mendapat apresiasi khusus dari sekertaris DPW Partai Nasdem Sulawesi Selatan H Syaharudin Alrif Atau yang akrab disapa kk SAR.
“KK erni Malape ini DNAnya memang pekerja sosial,jika saat ini dia maju bertarung di pileg 2024 itu adalah pilihan tepat,KK Erni mengkalaborasikan diri antara Politik dan Kemanusian,Belum berstatus sebagai wakil rakyat saja beliau sudah berbuat untuk rakyat,apalagi kalau beliau sudah duduk di parlemen pasti akan lebih bermanfaat untuk masyarakat,ini kita kawal bersama,jelas kk SAR.
NEWS
Kuasa Hukum 69 Korban Minta Surya Paloh Panggil Putri Dakka Terkait Dugaan Kasus Subsidi Umrah
KITASULSEL—JAKARTA – Tim kuasa hukum yang mewakili 69 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan menyampaikan surat aspirasi dan pengaduan kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Surat tersebut berisi permohonan agar pimpinan partai memberikan perhatian terhadap dugaan permasalahan hukum yang menyeret nama kader Partai NasDem, Putri Hamda Dakka.
Surat pengaduan itu disampaikan oleh tim advokat dari Law Office Toddopuli yang terdiri atas Muh. Ardianto Palla, S.H., Akbar, S.H., Syahrul, S.H., Putri Rejeki, S.H., Abdul Rahman, S.H., dan Kurniawan. Mereka bertindak berdasarkan surat kuasa dari 69 klien yang mengaku menjadi korban.
Salah seorang kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, membenarkan pengiriman surat tersebut kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem.
“Mengenai surat tersebut memang benar. Mewakili kuasa hukum para korban, saya telah mengirimkan surat kepada Bapak Surya Paloh selaku Ketua Umum DPP Partai NasDem melalui email resmi DPP NasDem,” ujar Ardianto.
Menurut Ardianto, surat tersebut bertujuan meminta Surya Paloh memanggil Putri Dakka agar menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban program subsidi umrah dan subsidi iPhone.
“Harapan kami, Bapak Surya Paloh dapat memanggil Ibu Putri Dakka untuk menyelesaikan persoalan dengan para korban subsidi umrah dan iPhone. Saya tegaskan, surat ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik apa pun. Ini murni sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada Ketua Umum Partai NasDem agar persoalan yang berkaitan dengan kader partainya dapat memperoleh perhatian dan penyelesaian,” katanya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media elektronik ke Polda Sulawesi Selatan pada 10 April 2025. Laporan itu berkaitan dengan program yang menawarkan subsidi umrah sebesar 50 persen dan subsidi pembelian iPhone 15 sebesar 50 persen.
Menurut kuasa hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 10 September 2025. Penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam suratnya, kuasa hukum menguraikan bahwa para korban mengetahui program tersebut melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Putri Dakka. Program itu menawarkan subsidi biaya umrah dan subsidi pembelian iPhone dengan syarat peserta terlebih dahulu mentransfer sejumlah dana ke rekening yang telah ditentukan.
Kuasa hukum menyebutkan, jadwal keberangkatan umrah yang telah dijanjikan beberapa kali mengalami penundaan hingga akhirnya tidak terlaksana. Sementara itu, peserta program subsidi iPhone disebut tidak pernah menerima telepon genggam yang dijanjikan. Saat para peserta meminta pengembalian dana, mereka mengaku hanya menerima janji pengembalian tanpa kepastian.
Dari total 69 korban yang didampingi, kuasa hukum menyebutkan sebanyak 10 orang telah menerima pengembalian dana secara bertahap. Namun hingga surat tersebut dibuat, masih terdapat 59 korban yang belum menerima pengembalian dana dengan total kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp1.006.500.000.
Melalui surat itu, kuasa hukum juga meminta perhatian Ketua Umum Partai NasDem karena Putri Hamda Dakka disebut merupakan kader partai yang akan menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang.
Mereka juga menegaskan bahwa penyampaian surat tersebut murni merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak para klien, tanpa dilandasi kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.
Ardianto juga mengaku hingga saat ini surat yang dikirimkan belum memperoleh tanggapan dari DPP Partai NasDem.
“Namun, sampai saat ini surat tersebut belum pernah ditanggapi ataupun dibalas oleh DPP Partai NasDem,”tutupnya
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login