Connect with us

PJ Sekda Sulsel – Komisi V DPR RI Bahas Pembangunan Infrastruktur, Termasuk Stadion

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, menggelar diskusi dengan Komisi V DPR RI dalam agenda kunjungan Komisi V di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 15 Juni 2023.

Andi Darmawan menjelaskan, kunjungan Komisi V yang membidangi Infrastruktur menjadi bentuk komitmen dalam membantu Sulsel, khususnya Makassar sebagai hub atau penghubung kawasan barat dan timur Indonesia.

“Kita ketahui tadi pembicaraan mengenai pelabuhan udara, pelabuhan laut, irigasi, jalan, dan sebagainya. Ini merupakan salah satu komitmen dari bagaimana membantu Sulawesi Selatan terutama Makassar yang dikenal sebagai Hub atau penghubung daerah barat dan daerah timur,” jelasnya.

Terlebih lagi, kata Andi Darmawan, Sulsel merupakan salah satu penunjang pangan nasional, sehingga infrastruktur sangat mendukung peran Sulsel di dalam peranannya sebagai hub Indonesia Timur.

Terkait dengan pembangunan Stadion Andi Mattalatta, Andi Darmawan mengungkapkan, ada tiga opsi yang diberikan pemerinta. Yakni melanjutkan pembangunan di tempat yang sama, mengoptimalkan stadion yang sudah ada seperti Stadion Barombong, dan juga mencari lahan lain untuk pembangunan stadion.

“Stadion kita mempunyai beberapa opsi. Opsi pertama adalah melanjutkan yang sudah ada, terutama di tempat yang sama, tadi sudah disampaikan bahwa ada pengurangan kapasitas. Opsi kedua, kita optimalkan terutama yang berkaitan dengan Barombong meskipun ada beberapa permasalahan disana bisa kita selesaikan kalau memang lahannya belum sampai selesai. Kemudian opsi ketiga kami ditawarkan untuk membangun pada daerah lain,” tegasnya.

Andi Darmawan pun optimistis lokasi stadion saat ini dapat dilanjutkan pembangunannya dibandingkan harus membangun di lokasi lainnya.

“Tentu (di lokasi lain) yang kita pikirkan adalah pembebasan lahan, kemudian lokasi yang strategis, dan segala yang berkaitan dengan amdal, amdal lingkungan maupun amdal lalu lintas.
Tetapi saya masih optimistis stadion di lokasi yang sama bisa kita lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menjelaskan, untuk pembangunan stadion pihak Komisi V DPR RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membantu Pemerintah Provinsi Sulsel dari sisi anggaran.

Hanya, lanjut Iwan Aras, pihaknya menunggu kepastian lahan pembangunan yang disiapkan oleh pemerintah provinsi, baik di lokasi yang ada saat ini maupun di lokasi lainnya.

“Kami siap kalau lahan Mattoanging (Stadion Andi Mattalatta) tidak ada masalah, kita siap untuk membantu membangun itu, kita siap menganggarkan di 2024. Kalau pun gak ada lahan di Mattoanging, lahan diluar Mattoanging pun kami siap,” ungkapnya.

Bahkan, kata Iwan Aras, secara non formal pihaknya juga telah menyampaikan hal ini ke Menteri PUPR, dan mitra kerja Komisi V tersebut siap untuk mengalokasikan anggaran sepanjang lahan yang disiapkan Pemprov Sulsel sudah tidak ada masalah lagi. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.

Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.

“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi  4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.

Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.

Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.

Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.

Continue Reading

Trending