Connect with us

PJ Sekda Sulsel – Komisi V DPR RI Bahas Pembangunan Infrastruktur, Termasuk Stadion

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, menggelar diskusi dengan Komisi V DPR RI dalam agenda kunjungan Komisi V di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 15 Juni 2023.

Andi Darmawan menjelaskan, kunjungan Komisi V yang membidangi Infrastruktur menjadi bentuk komitmen dalam membantu Sulsel, khususnya Makassar sebagai hub atau penghubung kawasan barat dan timur Indonesia.

“Kita ketahui tadi pembicaraan mengenai pelabuhan udara, pelabuhan laut, irigasi, jalan, dan sebagainya. Ini merupakan salah satu komitmen dari bagaimana membantu Sulawesi Selatan terutama Makassar yang dikenal sebagai Hub atau penghubung daerah barat dan daerah timur,” jelasnya.

Terlebih lagi, kata Andi Darmawan, Sulsel merupakan salah satu penunjang pangan nasional, sehingga infrastruktur sangat mendukung peran Sulsel di dalam peranannya sebagai hub Indonesia Timur.

Terkait dengan pembangunan Stadion Andi Mattalatta, Andi Darmawan mengungkapkan, ada tiga opsi yang diberikan pemerinta. Yakni melanjutkan pembangunan di tempat yang sama, mengoptimalkan stadion yang sudah ada seperti Stadion Barombong, dan juga mencari lahan lain untuk pembangunan stadion.

“Stadion kita mempunyai beberapa opsi. Opsi pertama adalah melanjutkan yang sudah ada, terutama di tempat yang sama, tadi sudah disampaikan bahwa ada pengurangan kapasitas. Opsi kedua, kita optimalkan terutama yang berkaitan dengan Barombong meskipun ada beberapa permasalahan disana bisa kita selesaikan kalau memang lahannya belum sampai selesai. Kemudian opsi ketiga kami ditawarkan untuk membangun pada daerah lain,” tegasnya.

Andi Darmawan pun optimistis lokasi stadion saat ini dapat dilanjutkan pembangunannya dibandingkan harus membangun di lokasi lainnya.

“Tentu (di lokasi lain) yang kita pikirkan adalah pembebasan lahan, kemudian lokasi yang strategis, dan segala yang berkaitan dengan amdal, amdal lingkungan maupun amdal lalu lintas.
Tetapi saya masih optimistis stadion di lokasi yang sama bisa kita lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menjelaskan, untuk pembangunan stadion pihak Komisi V DPR RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membantu Pemerintah Provinsi Sulsel dari sisi anggaran.

Hanya, lanjut Iwan Aras, pihaknya menunggu kepastian lahan pembangunan yang disiapkan oleh pemerintah provinsi, baik di lokasi yang ada saat ini maupun di lokasi lainnya.

“Kami siap kalau lahan Mattoanging (Stadion Andi Mattalatta) tidak ada masalah, kita siap untuk membantu membangun itu, kita siap menganggarkan di 2024. Kalau pun gak ada lahan di Mattoanging, lahan diluar Mattoanging pun kami siap,” ungkapnya.

Bahkan, kata Iwan Aras, secara non formal pihaknya juga telah menyampaikan hal ini ke Menteri PUPR, dan mitra kerja Komisi V tersebut siap untuk mengalokasikan anggaran sepanjang lahan yang disiapkan Pemprov Sulsel sudah tidak ada masalah lagi. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending