Connect with us

PJ Sekda Sulsel – Komisi V DPR RI Bahas Pembangunan Infrastruktur, Termasuk Stadion

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, menggelar diskusi dengan Komisi V DPR RI dalam agenda kunjungan Komisi V di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 15 Juni 2023.

Andi Darmawan menjelaskan, kunjungan Komisi V yang membidangi Infrastruktur menjadi bentuk komitmen dalam membantu Sulsel, khususnya Makassar sebagai hub atau penghubung kawasan barat dan timur Indonesia.

“Kita ketahui tadi pembicaraan mengenai pelabuhan udara, pelabuhan laut, irigasi, jalan, dan sebagainya. Ini merupakan salah satu komitmen dari bagaimana membantu Sulawesi Selatan terutama Makassar yang dikenal sebagai Hub atau penghubung daerah barat dan daerah timur,” jelasnya.

Terlebih lagi, kata Andi Darmawan, Sulsel merupakan salah satu penunjang pangan nasional, sehingga infrastruktur sangat mendukung peran Sulsel di dalam peranannya sebagai hub Indonesia Timur.

Terkait dengan pembangunan Stadion Andi Mattalatta, Andi Darmawan mengungkapkan, ada tiga opsi yang diberikan pemerinta. Yakni melanjutkan pembangunan di tempat yang sama, mengoptimalkan stadion yang sudah ada seperti Stadion Barombong, dan juga mencari lahan lain untuk pembangunan stadion.

“Stadion kita mempunyai beberapa opsi. Opsi pertama adalah melanjutkan yang sudah ada, terutama di tempat yang sama, tadi sudah disampaikan bahwa ada pengurangan kapasitas. Opsi kedua, kita optimalkan terutama yang berkaitan dengan Barombong meskipun ada beberapa permasalahan disana bisa kita selesaikan kalau memang lahannya belum sampai selesai. Kemudian opsi ketiga kami ditawarkan untuk membangun pada daerah lain,” tegasnya.

Andi Darmawan pun optimistis lokasi stadion saat ini dapat dilanjutkan pembangunannya dibandingkan harus membangun di lokasi lainnya.

“Tentu (di lokasi lain) yang kita pikirkan adalah pembebasan lahan, kemudian lokasi yang strategis, dan segala yang berkaitan dengan amdal, amdal lingkungan maupun amdal lalu lintas.
Tetapi saya masih optimistis stadion di lokasi yang sama bisa kita lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menjelaskan, untuk pembangunan stadion pihak Komisi V DPR RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membantu Pemerintah Provinsi Sulsel dari sisi anggaran.

Hanya, lanjut Iwan Aras, pihaknya menunggu kepastian lahan pembangunan yang disiapkan oleh pemerintah provinsi, baik di lokasi yang ada saat ini maupun di lokasi lainnya.

“Kami siap kalau lahan Mattoanging (Stadion Andi Mattalatta) tidak ada masalah, kita siap untuk membantu membangun itu, kita siap menganggarkan di 2024. Kalau pun gak ada lahan di Mattoanging, lahan diluar Mattoanging pun kami siap,” ungkapnya.

Bahkan, kata Iwan Aras, secara non formal pihaknya juga telah menyampaikan hal ini ke Menteri PUPR, dan mitra kerja Komisi V tersebut siap untuk mengalokasikan anggaran sepanjang lahan yang disiapkan Pemprov Sulsel sudah tidak ada masalah lagi. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending