PJ Sekda Sulsel – Komisi V DPR RI Bahas Pembangunan Infrastruktur, Termasuk Stadion
Kitasulsel—Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, menggelar diskusi dengan Komisi V DPR RI dalam agenda kunjungan Komisi V di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 15 Juni 2023.
Andi Darmawan menjelaskan, kunjungan Komisi V yang membidangi Infrastruktur menjadi bentuk komitmen dalam membantu Sulsel, khususnya Makassar sebagai hub atau penghubung kawasan barat dan timur Indonesia.
“Kita ketahui tadi pembicaraan mengenai pelabuhan udara, pelabuhan laut, irigasi, jalan, dan sebagainya. Ini merupakan salah satu komitmen dari bagaimana membantu Sulawesi Selatan terutama Makassar yang dikenal sebagai Hub atau penghubung daerah barat dan daerah timur,” jelasnya.
Terlebih lagi, kata Andi Darmawan, Sulsel merupakan salah satu penunjang pangan nasional, sehingga infrastruktur sangat mendukung peran Sulsel di dalam peranannya sebagai hub Indonesia Timur.
Terkait dengan pembangunan Stadion Andi Mattalatta, Andi Darmawan mengungkapkan, ada tiga opsi yang diberikan pemerinta. Yakni melanjutkan pembangunan di tempat yang sama, mengoptimalkan stadion yang sudah ada seperti Stadion Barombong, dan juga mencari lahan lain untuk pembangunan stadion.
“Stadion kita mempunyai beberapa opsi. Opsi pertama adalah melanjutkan yang sudah ada, terutama di tempat yang sama, tadi sudah disampaikan bahwa ada pengurangan kapasitas. Opsi kedua, kita optimalkan terutama yang berkaitan dengan Barombong meskipun ada beberapa permasalahan disana bisa kita selesaikan kalau memang lahannya belum sampai selesai. Kemudian opsi ketiga kami ditawarkan untuk membangun pada daerah lain,” tegasnya.
Andi Darmawan pun optimistis lokasi stadion saat ini dapat dilanjutkan pembangunannya dibandingkan harus membangun di lokasi lainnya.
“Tentu (di lokasi lain) yang kita pikirkan adalah pembebasan lahan, kemudian lokasi yang strategis, dan segala yang berkaitan dengan amdal, amdal lingkungan maupun amdal lalu lintas.
Tetapi saya masih optimistis stadion di lokasi yang sama bisa kita lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menjelaskan, untuk pembangunan stadion pihak Komisi V DPR RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membantu Pemerintah Provinsi Sulsel dari sisi anggaran.
Hanya, lanjut Iwan Aras, pihaknya menunggu kepastian lahan pembangunan yang disiapkan oleh pemerintah provinsi, baik di lokasi yang ada saat ini maupun di lokasi lainnya.
“Kami siap kalau lahan Mattoanging (Stadion Andi Mattalatta) tidak ada masalah, kita siap untuk membantu membangun itu, kita siap menganggarkan di 2024. Kalau pun gak ada lahan di Mattoanging, lahan diluar Mattoanging pun kami siap,” ungkapnya.
Bahkan, kata Iwan Aras, secara non formal pihaknya juga telah menyampaikan hal ini ke Menteri PUPR, dan mitra kerja Komisi V tersebut siap untuk mengalokasikan anggaran sepanjang lahan yang disiapkan Pemprov Sulsel sudah tidak ada masalah lagi. (*)
NEWS
Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara
Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.
Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.
Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.
DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.
MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.
Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.
Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.
Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.
Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.
Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan
Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.
Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.
Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login