Connect with us

2023, Keterbukaan Informasi Publik di Sulsel Semakin Baik

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia resmi merilis hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2023 dalam National Assessment Council (NAC) Forum yang berlangsung di Grand Ballroom Pullman Hotel Central Park Jakarta, Selasa hingga Kamis 13 s.d 15 Juni 2023.

Berdasarkan hasil NAC yang merupakan forum penyelia nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), diketahui jika IKIP tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 lalu. Secara nasional nilai IKIP Indonesia naik menjadi 75,40 di tahun 2023. Angka ini mengalami peningkatan 0,97 poin dibanding tahun 2022 yang berada pada skor 74,43 atau posisi “Sedang”.

Sebagai salah satu provinsi yang mendorong penuh keterbukaan informasi publik, Sulawesi Selatan juga termasuk sebagai wilayah dengan lonjakan nilai IKIP tahun ini. Berdasarkan hasil NAC Forum, Sulawesi Selatan mengalami peningkatan indeks pada Keterbukaan Informasi yang terbilang signifikan yakni 76,64 dari tahun 2022 yang hanya berada pada skor 70,58.

Angka ini mendorong posisi Sulsel yang sebelumnya berada pada posisi lima terbawah dari 34 Provinsi di tahun 2022 berhasil menduduki posisi ke-19 di tahun 2023. Angka IKIP Sulsel juga berada di atas nilai IKIP secara nasional.

Salah satu dimensi yang menyumbang skor tertinggi pada nilai IKIP Sulsel yakni dimensi hukum terkait langsung dengan kepastian memperoleh perlindungan dalam mengakses informasi publik dan proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang berkepastian, berkeadilan dan dilaksanakan secara independen.

Sementara itu Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn menilai pelaksanaan IKIP 2023 ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh kelompok kerja daerah yang terlibat aktif. Selain itu, peran Kelompok Kerja Daerah dan Informan Ahli  yang memberikan penilaiannya atas implementasi keterbukaan informasi publik di provinsi masing-masing serta Informan Ahli nasional untuk penilaiannya sesuai dengan data dan fakta sebenarnya.

Hasil survei IKIP dapat menjadi acuan keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan akuntabilitas kerja lembaga guna memenuhi hak kedaulatan rakyat demi meningkatkan partisipasi dan akses informasi. Tidak hanya itu, menurut Rospita, keterbukaan informasi publik juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan arah kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional maupun asing.

“Berbagai rekomendasi yang diperoleh dalam pelaksanaan indeks keterbukaan informasi publik di setiap provinsi akan disampaikan pemerintah daerah masing-masing sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depannya,” jelasnya.

Untuk diketahui, IKIP menganalisis tiga aspek penting yang meliputi kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik terutama kepatuhan dalam melaksanakan sengketa informasi agar menjamin hak masyarakat atas informasi.

Aspek yang diukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi dan hukum di mana ketiga hal ini merupakan bidang yang penting untuk menjadi fondasi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

NAC Forum IKIP 2023 dihadiri oleh Para Informan Ahli Nasional, Para Tim Ahli IKIP, perwakilan Komisi Informasi dari 34 Provinsi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 34 Provinsi serta perwakilan Pokja Daerah IKIP 2023. Kegiatan ini  juga dirangkaikan dengan lokakarya yang diikuti oleh peserta melalui luring dan daring.(*) 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Nasaruddin Umar: Asesmen Baca Al-Qur’an Jadi Langkah Awal Perbaiki Literasi Keagamaan Nasional

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pelaksanaan Asesmen Baca Al-Qur’an menjadi langkah awal atau prolog untuk memperbaiki literasi keagamaan umat Islam di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Menag saat memberikan sambutan pada Ekspos Publik Hasil Asesmen Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) yang digelar oleh Kementerian Agama, Rabu (17/12/2025), di Ballroom Hotel Sahid Jaya, Jakarta.

Menag menjelaskan bahwa asesmen yang dilakukan saat ini masih bersifat terbatas, karena baru mengambil sampel di Pulau Jawa. Meski demikian, hasilnya sudah memberikan gambaran awal yang perlu segera ditindaklanjuti secara serius.

“Kalau kita ingin mengukur kondisi Indonesia, tentu sampelnya tidak cukup hanya Pulau Jawa. Apalagi Jawa saja baru sekitar 41 persen yang bisa membaca Al-Qur’an dengan baik. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Menag.

Menag menekankan urgensi penguatan kemampuan baca Al-Qur’an, mengingat kitab suci ini memiliki posisi sentral dalam praktik ibadah umat Islam.

“Dalam Islam, Al-Qur’an itu bukan sekadar kitab, tetapi bacaan. Tidak ada salat tanpa membaca Surah Al-Fatihah. Karena itu, kemampuan membaca Al-Qur’an dengan benar adalah fondasi dasar keberagamaan,” tegas Menag.

Ia menambahkan, wahyu Al-Qur’an diturunkan dengan perintah iqra’ atau membaca, bukan menulis, sehingga penekanan utama pendidikan Al-Qur’an harus berada pada aspek tilawah yang tepat sesuai kaidah.

Dalam kesempatan yang sama, Menag mengapresiasi peran Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta sebagai asesor dalam pelaksanaan asesmen. Menurut Menag, PTIQ memiliki tradisi keilmuan yang ketat dalam menjaga kualitas bacaan Al-Qur’an, termasuk makhraj, tajwid, dan sanad keilmuan.

“Tradisi sanad dalam pengajaran Al-Qur’an sangat penting untuk menjaga kualitas dan keberkahan ilmu. Ini yang harus terus kita rawat,” ungkapnya.

Menag menegaskan bahwa hasil asesmen ini bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, tetapi menjadi dasar evaluasi dan perbaikan bersama, termasuk peningkatan kompetensi guru agama dan penguatan peran lembaga pendidikan keagamaan.

Usai sambutan, dalam sesi doorstop, Menag menyampaikan bahwa Kementerian Agama akan melanjutkan asesmen dengan cakupan lebih luas dan representatif secara nasional.

“Survei ke depan akan menggunakan sampel Indonesia, bukan hanya Pulau Jawa. Setelah itu, akan kita siapkan langkah-langkah solutif,” jelasnya.

Menag juga menegaskan bahwa upaya meningkatkan kemampuan baca Al-Qur’an adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah daerah.

“Bagaimana agar seluruh warga Muslim Indonesia bisa membaca Al-Qur’an dengan baik, itu tanggung jawab kita bersama,” imbuh Menag.

Selain itu, Menag menyoroti pentingnya perhatian dan apresiasi bagi para guru ngaji, khususnya di pedesaan, yang mengajar dengan penuh keikhlasan.

“Guru ngaji di desa sering mengajar tanpa gaji dan hanya mengandalkan keikhlasan. Ke depan, mereka perlu mendapat apresiasi yang lebih layak,” pungkas Menag.

Hadir dalam acara ekspos hasil asesmen antara lain Stafsus Menag Gugun Gumilar, Dirjen Pendis Amien Suyitno, Kepala BMBPSDM Muhammad Ali Ramdhani, jajaran asesor dari PTIQ, serta akademisi dan guru-guru PAI.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel