Beni Iskandar Kembali Torehkan Prestasi Dengan Menyabet Penghargaan Dari Humas Indonesia

Kitasulsel–Makassar–Ditengah hiruk pikuk Perumda Air Minum Kota Makassar melakukan pelayanan kepada Masyarakat, dimana kita ketahui beberapa saat sebelumnya mengalami banyak keluhan akibat menurunnya pasokan dari sumber air baku yang berkurang karena dampak kemarau, tapi tak pernah berhenti untuk melakukan sosialisasi dan pelayanan kepada semua pelanggannya.
Disela kegiatan melayani Pelanggan, Beni Iskandar selaku Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar mendapat penghargaan sebagai “Pemimpin Terpopuler di Media Pemberitaan Online. Sub Kategori Direktur Utama BUMD & Perusahaan Layanan Daerah 2023”

Asmono Wikan sebagai Founder dari Humas Indonesia dan PR Indonesia mengatakan bahwa sejak Januari 2023 melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar dan meminta dukungan untuk melaksanakan Indonesia Government Award (IGA) Ke-1 tahun 2023. Penghargaan yang akan diberikan merupakan penilaian yang sangat kompetitif dimana hanya ada 49 Pemimpin yang menjadi pemenang diantara ribuan pemimpin instansi dan perusahaan yang ada di Indonesia, “paradigma humas sekarang harus berubah bukan lagi sebagai pemadam kebakaran yang hanya bertugas men-takedown berita negatif, akan tetapi humas harus mampu menjadi saluran informasi positif dan menjalin komunikasi aktif dengan para media”, kata Asmono.
Acara IGA Indonesia GPR Awards 2023 yang diselenggarakan di Hotel Claro Makassar, 16 Juni 2023 ini dibuka oleh Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar, Andi Muh. Yasir, mewakili Wakil Wali Kota Makassar dengan menyampaikan bahwa saat ini Wali Kota Makassar telah membentuk PPID diseluruh SKPD yang bertugas untuk memberikan Informasi tentang kegiatan Pemerintah Kota. Wali Kota Makassar sangat mengapresiasi kegiatan IGA Indonesia Ke-1 ini karena menjadi barometer bagi kinerja para humas, baik itu yang ada di kementerian dan di pemerintahan daerah, demikian Andi Yasir saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota Makassar.

Beni Iskandar sendiri didaulat menjadi pemenang berdasarkan penilaian pemberitaan terbanyak di media berita online dalam kurun waktu tahun 2022-2023 dengan menyisihkan banyak kompetitor pemimpin BUMD di Indonesia lainnya. Penilaiannya sendiri didasarkan data yang dikelola oleh Insight NoLimit, sebuah perusahaan yang digandeng oleh Humas Indonesia dalam memberikan data yang valid tentang seberapa sering pemimpin sebuah perusahaan diberitakan dengan nilai positif bagi perusahaan yang dipimpinnya.
Beni saat memberikan keterangan mengatakan bahwa pihaknya harus selalu dekat dengan seluruh masyarakat khususnya pelanggan dengan cara memberikan informasi secara detail tentang segala kegiatan yang dikerjakan oleh PDAM.
“Ini menjadi hal yang wajib agar pelanggan kita tidak tertinggal apabila ada informasi penting”, terang Beni.
Beni Iskandar juga menyampaikan terima kasih kepada Humas Indonesia yang telah memberikan penghargaan ini dan mempersembahkannya untuk seluruh keluarga di Perumda Air Minum Kota Makassar.
“Saya mempersembahkan penghargaan ini kepada seluruh jajaran direksi atas kekompakan yang terjalin serta seluruh pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar atas kinerja maksimal yang diberikan kepada pelanggan dan berharap agar kinerja terus dipertahankan dan ditingkatkan”, tutupnya.
Acara IGA Indonesia GPR Awards 2023 ini juga dihadiri Oleh Asisten 3 Pemprov Sulawesi Selatan, Bupati Belitung, Direktur Utama BPJS, dan beberapa undangan serta penerima penghargaan dari Lembaga Negara, Kementerian, Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota Se-Indonesia.

Nasional
Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.
Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.
Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.
Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:
1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk
Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.
2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan
Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.
3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan
Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.
4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat
Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.
5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah
Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.
6. Memastikan Legalitas Usaha
Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login