Connect with us

Target Entaskan Desa Sangat Tertinggal, Gubernur Sulsel Alokasikan Bantuan Keuangan untuk 11 Desa

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mendorong untuk pengentasan Desa Sangat Tertinggal di Sulsel.

Berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, bahwa Desa Sangat Tertinggal di Sulsel menurun.

Jika tahun 2021, jumlah Desa Sangat Tertinggal berjumlah 38. Terbaru, tahun 2022 turun dan menjadi tinggal 11 Desa Sangat Tertinggal.

Penurunan 38 desa sangat tertinggal jadi 11 desa ditandai pembangunan infrastruktur dan peningkatan tingkat pendapatan masyarakat desa sudah meningkat.

Adapun 11 desa sangat tertinggal itu berada di tiga kabupaten, Pinrang, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Antara lain Desa Basseang, Desa Kariango, Desa Lembang Mesakada, Desa Letta (Kabupaten Pinrang); Lembang Sandana, Lembang Simbuang Batutallu (Kabupaten Tana Toraja); Lembang Baruppu Benteng Batu, Lembang Baruppu Parodo, Lembang Baruppu Utara, Lembang Talimbangan Batu, dan Lembang Sa’dan Ulusalu (Kabupaten Toraja Utara).

“Kita terus mendorong pemberdayaan dan kemandirian di desa. Termasuk untuk mengentaskan Desa Sangat Tertinggal,” kata Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (15/6/2023).

Sebagai bentuk komitmen itu, Gubernur Andi Sudirman telah melakukan pertemuan dengan beberapa Kepala Desa terkait. Turut dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel.

“Untuk tahun ini, kami melakukan intervensi untuk mengentaskan Desa sangat tertinggal melalui alokasi bantuan bantuan keuangan,” jelasnya.

Selain itu, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman telah mengucurkan sejumlah bantuan keuangan ke Kabupaten/Kota di Sulsel. Hal itu dilakukan untuk mendukung pembangunan baik infrastruktur.

“Kita harap bantuan keuangan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Termasuk dalam mendorong pembangunan di Desa. Sehingga bisa menaikkan Indeks Desa Membangun (IDM) kita di Sulsel. Termasuk melalui program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” paparnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending