Connect with us

IGA Award, CEO Humas Indonesia Sebut Lorong Wisata Inovasi yang Patut Ditiru

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,— Ceo Humas Indonesia, Asmono Wikan menyanjung Lorong Wisata yang ada di Kota Makassar.

Inovasi dan program prioritas Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto ini disebutnya patut ditiru oleh kepala daerah di seluruh penjuru Indonesia.

Hal itu disampaikan Asmono dalam sambutannya di malam penganugerahan Indonesia GPR Awards (IGA) 2023, di Hotel Claro, Jumat (16/06/2023).

“Lorong Wisata ini sangat patut ditiru dan dicontoh di seluruh penjuru Indonesia. Konsep yang begitu memiliki arti dan identitas yang menarik,” ucapnya.

Dia mengaku selama dua hari di Kota Makassar, ia bersama 100 delegasi humas dari berbagai kota di Indonesia berkeliling di beberapa Lorong Wisata.

Asmono melihat banyak hal-hal yang baru dan bermanfaat di dalam Lorong Wisata. Dia takjub dengan ukuran lorong yang tidak seberapa namun dapat disulap menjadi lorong yang memiliki kontribusi yang positif bagi kota Makassar khususnya bagi warga yang berada di Lorong Wisata.

“Menelusuri ikon-ikon di Kota Makassar tidak cukup hanya dua hari. Butuh beberapa hari agar bisa menikmati keindahan Kota Makassar. Istilahnya dompet harus menipis di Kota Makassar sebelum kembali ke kota masing-masing,” sebutnya.

Dia berharap hal-hal seperti Lorong Wisata dan inovasi lainnya dapat dipublikasikan dengan baik dan terarah agar dapat menjadi contoh inovasi yang positif bagi kota-kota lainnya.

Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Makassar, Andi Muh. Yasir yang mewakili Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengungkapkan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini kepemimpinan Danny-Fatma sangat fokus mengembangkan inovasi-inovasi yang memiliki kontribusi dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Seperti Lorong Wisata ini salah satu jawaban dalam menekan inflasi dan salah satu cara untuk memantik kemandirian ekonomi masyarakat di Lorong Wisata.

Dia menyebutkan, kesuksesan Lorong Wisata tidak lepas dari kerja-kerja kehumasan kota Makassar dalam mempublikasi keunggulan dan daya tarik yang terdapat di dalam Lorong Wisata.

“Pak Wali sendiri sudah membentuk PPID yang membantu mengelola informasi di setiap lapisan pemerintah Kota Makassar. Mulai dari OPD hingga setiap kecamatan,” pungkasnya.

Ia berharap kegiatan IGA Awards ini bisa lebih memacu kinerja kehumasan di setiap jajaran pemerintahan agar pemberitaan-pemberitaan positif dapat tersampaikan langsung kepada masyarakat luas.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending